Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia pada Pemerintah Kota Samarinda
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 17 ayat (3) dan (6) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, laporan hasil pemeriksaan kinerja dan laporan hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu, disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia kepada Wali Kota sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan tersebut, perlu ditetapkan Pedoman Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia pada Pemerintah Kota Samarinda dengan Peraturan Wali Kota.
UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 15 Tahun 2006; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Perda Kota Samarinda No. 03 Tahun 2016; Perda Kota Samarinda No. 4 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Samarinda No. 8 Tahun 2021; Perwali Samarinda No.104 Tahun 2021
Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Sistematika; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2023.
10 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 35 Tahun 2023
PERWALI Kota Samarinda No. 53 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Dan Kewajiban Penyam[paian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kota Samarinda
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan dan Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Samarinda
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan reformasi birokrasi di Pemerintah Kota Samarinda perlu memenuhi sasaran capaian yang telah ditetapkan, salah satunya yaitu menciptakan pemerintahan yang bersih dan akuntabel dengan upaya pencegahan tindak pidana korupsi beupa pelaporan harta kekayaan Aparatur Negara. Sesuai edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 02 Tahun 2023 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN), untuk pelaksanaan LHKAN perlu membuat pedoman pelaksaan dan kewajiban penyampaian LHKAN di Lingkungan Pemerintah Kota Samarinda. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Pelaksanaan dan Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Samarinda.
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001; UU No. 7 Tahun 2021; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 94 Tahun 2021
Ketentuan Umum; LHKAN; Penyampaian LHKAN; Tim Pengelola LHKAN; Tata Cara Penjatuhan Sanksi; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2023.
Peraturan Walo Kota Samarinda Nomor 53 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan dan Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Samarinda, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
6 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 34 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan, Perizinan, dan Penataan Reklame
ABSTRAK:
Agar penyelenggaraan reklame dan/atau Algaka dapat lebih terarah dan terkendali serta lebih memperhatikan aspek keamanan/keselamatan, estetika dan lingkungan, maka Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan, Perizinan, dan Penataan Reklame perlu dirubah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan, Perizinan, dan Penataan Reklame.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; Permendagri No. 56 Tahun 2017; Permendagri No. 57 Tahun 2017; Peraturan KPU No. 23 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan KPU No. 33 Tahun 2018; Peraturan Bawaslu No. 28 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bawaslu No. 33 Tahun 2018; Perda Kota Samarinda No. 2 Tahun 2014; Perda Kota Samarinda No. 4 Tahun 2011 sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kota Samarinda No. 9 Tahun 2019; Perwali Samarinda No. 12 Tahun 2020
Beberapa ketentuan dalam Perwali Samarinda No. 12 Tahun 2020 yang diubah adalah: Pasal 1; Pasal 2; Pasal 14; Pasal 26 ayat (3); Penulisan Pasal 35, Pasal 36, Pasal 37, Pasal 38, Pasal 39, Pasal 40, Pasal 41, dan Pasal 42; serta Pasal 38 ayat (3).
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2023.
Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan, Perizinan, dan Penataan Reklame.
7 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 33 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Wali Kota Nomor 84 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 55 ayat (4) dan Pasal 69 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah terkait Keperluan Mendesak. Sesuai hasil Telaahan Tim Anggaran Pemerintah Daerah kepada Wali Kota Nomor 900/1122/300.02, Tanggal 31 Mei 2023, Perihal Pergeseran Belanja Tidak Terduga kepada Kegiatan untuk Keperluan Mendesak. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Wali Kota Nomor 70
Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 84 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Perda Kota Samarinda No. 7 Tahun 2022; Perwali Samarinda No. 84 Tahun 2022 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perwali Samarinda No. 30 Tahun 2023
Beberapa ketentuan dalam Perwali Samarinda No. 84 Tahun 2022 yang diubah adalah: Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 17, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2023.
Peraturan ini mengubah Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 84 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
12 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 32 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Budaya Kerja di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka penguatan budaya kerja sebagai salah satu strategi transformasi pengelolaan Aparatur Sipil Negara menuju pemerintahan berkelas dunia (world class government) serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara diperlukan keseragaman nilai-nilai dasar Aparatur Sipil Negara. Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2021 tentang Implementasi Core Values dan Employer Branding Aparatur Sipil Negara. Peraturan Wali Kota Nomor 39 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengembangan Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Samarinda sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini sehingga perlu diganti. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Budaya Kerja di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; PP No. 94 Tahun 2021; Permen PAN No. 39 Tahun 2012; Perda Kota Samarinda No. 4 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Samarinda No. 8 Tahun 2021
Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan, Sasaran, dan Ruang Lingkup; Core Values dan Employer Branding; Penerapan Budaya Kerja Organisasi; Langkah Pengembangan Budaya Kerja; Pembinaan dan Pengendalian; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2023.
Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 39 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengembangan Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Samarinda, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
10 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 31 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kode Etik Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kualitas Pelayanan Publik guna mewujudkan pelayanan prima pada Pemerintah Daerah, perlu disusun kode etik pelaksana dalam melaksanakan tugas pelayanan kepada masyarakat. Berdasarkan ketentuan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mengatur tentang perilaku pelaksana dalam memberikan pelayanan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Kode Etik Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 96 Tahun 2012; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; PP No. 94 Tahun 2021; Perda Kota Samarinda No. 4 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Samarinda No. 8 Tahun 2021; Perda Kota Samarinda No. 9 Tahun 2013; Perwali Samarinda No. 11 Tahun 2012; Perwali Samarinda No. 06 Tahun 2015
Ketentuan Umum; Landasan Kode Etik; Kode Etik; Budaya Pelayanan; Penghargaan; Pengawasan dan Sanksi; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2023.
9 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 30 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Nomor 84 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 69 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah terkait Keperluan Mendesak. Sesuai hasil Telaahan Tim Anggaran Pemerintah Daerah kepada Wali Kota Nomor 900/1066/300.02 Tanggal 26 Mei 2023 Perihal Pergeseran Belanja Tidak Terduga untuk Keadaan Mendesak. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Nomor 70 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 84 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Perda Kota Samarinda No. 7 Tahun 2022; Perwali Samarinda No. 84 Tahun 2022 sebagaimana telah diubah dengan Perwali Samarinda No. 12 Tahun 2023.
Beberapa ketentuan dalam Perwali Samarinda No. 84 Tahun 2022 yang diubah adalah: Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2023.
Peraturan ini mengubah Perwali Samarinda No. 84 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
4 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 29 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 46 Tahun 2022 tentang Standar Harga Satuan Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
Untuk mengakomodir usulan tambahan komponen harga satuan yang dibutuhkan dalam pelaksanaan kegiatan/pekerjaan yang dibiayai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Samarinda Tahun 2023. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 46 Tahun 2022 tentang Standar Harga Satuan Daerah Tahun Anggaran 2023.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 33 Tahun 2020; Permendagri No. 19 Tahun 2016; Permendagri No. 70 Tahun 2019; Permendagri No. 84 Tahun 2022
Perwali ini mengubah Lampiran Perwali Samarinda No. 46 Tahun 2022 tentang Standar Harga Satuan Daerah Tahun Anggaran 2023.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2023.
Peraturan ini mengubah Perwali Samarinda No. 46 Tahun 2022 tentang Standar Harga Satuan Daerah Tahun Anggaran 2023.
2 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 28 Tahun 2023
PAJAK - WAJIB - BUMI - BANGUNAN - PERDESAAN - PERKOTAAN - INSENTIF - PENUNDAAN - JATUH - TEMPO - PEMBAYARAN - PENGHAPUSAN - SANKSI - ADMINISTRATIF - PIUTANG
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 28, BD. 2023/419
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Insentif Berupa Penundaan Masa Jatuh Tempo Pembayaran dan Penghapusan Sanksi Administratif Piutang bagi Wajib Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
Ketentuan Pasal 79 ayat (2) huruf a dan ayat (3) Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019, menyebutkan bahwa Wali Kota dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administratif berupa bunga, denda, dan kenaikan pajak yang terutang menurut peraturan perundang-undangan perpajakan daerah, dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya, dan selanjutnya diatur dengan Peraturan Wali Kota. Dalam rangka menjaga penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) berupa Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) agar tetap optimal guna membiayai pembangunan di Kota Samarinda, dan sebagai stimulus untuk meningkatkan kepatuhan dan ketaatan Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya di tengah ancaman resesi ekonomi global Tahun 2023, perlu mengatur pemberian insentif berupa penundaan masa jatuh tempo pembayaran dan sanksi administratif piutang PBB-P2. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pemberian Insentif Berupa Penundaan Masa Jatuh Tempo Pembayaran dan Penghapusan Sanksi Administratif Piutang bagi Wajib Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 10 Tahun 2021; Perda Kota Samarinda No. 4 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kota Samarinda No. 9 Tahun 2019; Perda Kota Samarinda No. 3 Tahun 2016
Ketentuan Umum; Penundaan Masa Jatuh Tempo Pembayaran dan Penghapusan Sanksi Administratif Piutang PBB-P2; Tata Cara Penundaan Masa Jatuh Tempo Pembayaran dan Penghapusan Sanksi Administratif Piutang PBB-P2; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2023.
6 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 27 Tahun 2023
ANGGARAN - PENYEBARLUASAN - RANCANGAN - PERDA - INISIASI - DPRD - MEKANISME - PERENCANAAN - PENGGUNAAN - PERTANGGUNGJAWABAN
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 27, BD. 2023/418
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Mekanisme Perencanaan, Penggunaan, dan Pertanggungjawaban Anggaran Kegiatan Penyebarluasan Rancangan Peraturan Daerah Inisiasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka penyusunan rancangan peraturan daerah inisiasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Samarinda, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Samarinda perlu melaksanakan kegiatan Penyebarluasan Rancangan Peraturan Daerah Inisisasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Samarinda sebagaimana dituangkan dalam Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Samarinda Nomor 31 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Penyebarluasan Rancangan Peraturan Daerah Inisasi Dewan Perwakilan Rakyat Kota Samarinda. Agar perencanaan, penggunaan, dan pertanggungjawaban anggaran kegiatan Penyebarluasan Rancangan Peraturan Daerah Inisiasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Pemerintah Kota Samarinda perlu menetapkan mekanisme perencanaan, penggunaan, dan pertanggungjawaban pelaksanaan Penyebarluasan Rancangan Peraturan Daerah Inisiasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Mekanisme Perencanaan, Penggunaan, dan Pertanggungjawaban Anggaran Kegiatan Penyebarluasan Rancangan Peraturan Daerah Inisiasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 61 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2019; Perpres No. 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah; Perpres No. 33 Tahun 2020; Permendagri No. 77 Tahun 2020
Ketentuan Umum; Perencanaan, Penggunaan, dan Pertanggungjawaban Anggaran Kegiatan Penyebarluasan Raperda Inisiasi DPRD; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2023.
8 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat