Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA SAMARINDA NOMOR 15 TAHUN
2018 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2019
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional, Pasal 264 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, dan Pasal 104 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan,
Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara
Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara
Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah,
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan
Rencana Kerja Pemerintah Daerah, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah
Tahun 2019;
b. bahwa sehubungan dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun
2018 tentang Perubahan Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah (RPJMD) Kota Samarinda Tahun 2016-2021
telah ditetapkan, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota
tentang Perubahan Peraturan Walikota Nomor 15 Tahun 2018
tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2019;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 25 tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015. PP No. 8 tahun 2008; PERMENDAGRI No. 54 Tahun 2010; PERMENDAGRI No. 86 Tahun 2017; PERMENDAGRI No. 22 Tahun 2018; PERDA No. 4 Tahun 2015; PERDA No. 4 Tahun 2016; PERDA No. 5 Tahun 2015; PERDA No. 7 Tahun 2018; PERWALI No. 15 Tahun 2018.
Rencana Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya
disingkat Renja Perangkat Daerah adalah dokumen
perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 1 (satu)
tahun. RKPD Tahun 2019, dijadikan sebagai:
pedoman perumusan penyempurnaan rancangan akhir
Renja Perangkat Daerah Kota Samarinda Tahun 2019. RKPD Tahun 2019 memuat:
a. rancangan kerangka ekonomi Daerah;
b. prioritas pembangunan Daerah; dan
c. rencana kerja dan pendanaan untuk batas waktu 1
(satu) tahun.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2018.
mengubah PERWALI No. 15 Tahun 2018
15 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 31 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENGADAAN, PENGELOLAAN CADANGAN PANGAN PEMERINTAH DAERAH
KOTA SAMARINDA
ABSTRAK:
a. bahwa pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran
cadangan pangan Pemerintah Kota Samarinda sangat
penting dalam rangka memenuhi kebutuhan pangan
masyarakat yang mengalami keadaan darurat dan
kerawanan pangan pasca bencana atau masyarakat
rawan pangan karena kemiskinan serta terjadinya gejolak
harga atau keadaan darurat tertentu;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (1) dan ayat
(2) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang
Ketahanan Pangan dan Gizi, Walikota menindaklanjuti
penetapan cadangan pangan pemerintah kota dengan
menyelenggarakan pengadaaan, pengelolaan dan
penyaluran cadangan pangan pemerintah kota yang
dilaksankan oleh satuan kerja perangkat daerah yang
melaksanakan tugas atau fungsi di bidang ketahanan
pangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan
Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah Daerah;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015. PP No. 17 Tahun 2015.
Cadangan Pangan Pemerintah Daerah adalah persediaan pangan yang
dikuasai dan dikelola oleh Pemerintah Daerah. Sasaran pelaksanaan ini yaitu masyarakat yang mengalami:
a. kerawanan Pangan pasca bencana sebagai akibat bencana alam dan Bencana
Sosial atau Keadaan Darurat;
b. perubahan Gejolak Harga Pangan yang signifikan selama 2 (dua) bulan
berturut-turut; dan
c. Rawan Pangan Transien khususnya pada Daerah terisolir dan/dalam kondisi
darurat karena bencana maupun masyarakat Rawan Pangan Kronis karena
kemiskinan.
Pengisian gudang Cadangan Pangan Pemerintah Daerah jumlahnya
disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat dan disesuaikan dengan
kemampuan keuangan Daerah.
Setiap penggunaan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah untuk
penanggulangan Rawan Pangan, pasca bencana dan/atau Keadaan Darurat,
bantuan Pangan untuk masyarakat miskin Rawan Pangan, dilaporkan
melalui Kepala Dinas kepada Walikota yang memuat jumlah
penggunaan/penyaluran dan sisa Cadangan Pangan Pemerintah Daerah di
gudang Cadangan Pangan Pemerintah Daerah secara periodik setiap 6 (enam)
bulan sekali dan sewaktu-waktu apabila diperlukan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2018.
8 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 29 Tahun 2018
Administrasi dan Tata Usaha NegaraKonstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan InfrastrukturPajak dan Retribusi DaerahPiutang, Utang, dan Hibah Negara/Daerah
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBERIAN PENGURANGAN ATAS POKOK PIUTANG KETETAPAN DAN
PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF PIUTANG PAJAK BUMI DAN
BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 107 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah dan Pasal 79 ayat (2)
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak
Daerah, dimana kewenangan Wali Kota untuk memberikan
pengurangan atas pokok piutang ketetapan Pajak Daerah
dan penghapusan/pengurangan sanksi administratif Pajak
Daerah;
b. bahwa pada saat ini banyak masyarakat yang mengajukan
permohonan penghapusan sanksi administratif Pajak Bumi
dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan untuk tahun 2007
sampai dengan tahun 2011;
c. bahwa Peraturan Walikota Nomor 10 Tahun 2017 tentang
Pemberian Pengurangan Atas Pokok Piutang Ketetapan dan
Penghapusan Sanksi Administratif Piutang Pajak Bumi dan
Bangunan Perdesaan dan Perkotaan masa berlakunya, telah
berakhir pada tanggal 30 Juni 2018, sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Pemberian Pengurangan Atas
Pokok Piutang Ketetapan dan Penghapusan Sanksi
Administratif Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan
dan Perkotaan;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015.PERDA No. 4 Tahun 2011.
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, yang selanjutnya
disebut PBB-P2 adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang
dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan,
kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan,
perhutanan dan pertambangan. Penghapusan Sanksi Administratif adalah menghapuskan sanksi
administratif berupa bunga, denda, dan kenaikan pajak yang timbul
sebagai akibat dari pajak terutang, tidak atau kurang dibayar dalam
masa pajak atau tahun pajak atau dari akibat ketidakpatuhan Wajib
Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Besarnya pemberian pengurangan atas pokok piutang ketetapan PBB-P2
ditetapkan sebesar 20 % (dua puluh persen). Sanksi administratif berupa bunga yang timbul akibat PBB-P2 terutang yang
tidak dibayar, belum dibayar atau terlambat dibayar dihapuskan.
Wajib Pajak dapat melakukan pembayaran Piutang PBB-P2 yang telah diberi
pengurangan pokok piutang ketetapan dan Penghapusan Sanksi Administratif
Piutang PBB-P2 pada bank
atau tempat pembayaran lain yang telah ditunjuk oleh Walikota.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2018.
6 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 28 Tahun 2018
PERWALI Kota Samarinda No. 10 Tahun 2015 tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Secara Mandiri Terhadap Peyelenggaraan Pelayanan Publik Di Lingkungan Pemerintah Kota Samarinda
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PENYUSUNAN SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT
UNIT PENYELENGGARA PELAYANAN PUBLIK
ABSTRAK:
a. bahwa untuk berkesinambungan dalam pelaksanaan survey
kepuasan masyarakat dan dengan adanya perubahan
penyederhanaan kebijakan terhadap pelayanan publik serta
evaluasi terhadap Peraturan Walikota Samarinda Nomor 10
Tahun 2015 tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat
Masyarakat Secara Mandiri dilingkungan Pemerintah Kota
Samarinda, maka perlu mengadakan penyesuaian dan
pengaturan kembali terhadap Pedoman Survei Kepuasan
Masyarakat;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota
Samarinda tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat
Unit Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 1999; UU NO. 32 Tahun 2004; UU No. 25 tahun 2009; UU nO. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 96 Tahun 2012; PP No. 18 Tahun 2016; PERWALI NO. 17 Tahun 2017.
Penyelenggara pelayanan publik wajib melakukan Survei Kepuasan
Masyarakat secara berkala minimal 1 (satu) kali setahun.
Survei dilakukan untuk memperoleh Indeks Kepuasan Masyarakat. Dalam melaksanakan Survei Kepuasan Masyarakat, unit penyelenggara dapat
melaksanakan secara swakelola atau bekerjasama dengan lembaga lain.
Penyelenggara pelayanan publik wajib mempublikasikan hasil Survei
Kepuasan Masyarakat dan melaksanakan perbaikan unsur dalam indikator
pelayanan publik .
Laporan Hasil Survei Kepuasan Masyarakat dilaporkan kepada Walikota
Samarinda secara berjenjang.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2018.
mencabut PERWALI No. 10 Tahun 2015
3 hlm. 26 lamp.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 27 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERATURAN INTERNAL
BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH INCHE
ABDUL MOEIS SAMARINDA
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya perubahan paradigma Rumah Sakit
dari lembaga sosial menjadi lembaga sosio-ekonomik,
berdampak pada perubahan status Rumah sakit yang dapat
dijadikan subjek hukum, perlu adanya antisipasi dengan
kejelasan tentang peran dan fungsi setiap pihak yang
berkepentingan dalam pengelolaan rumah sakit;
b. bahwa untuk mengatur hubungan, hak dan kewajiban,
wewenang dan tanggung jawab dari pemilik Rumah Sakit atau
yang mewakili, pengelola Rumah Sakit dan staf medis
fungsional maka perlu dibuatkan peraturan internal rumah
sakit sebagai acuan dalam melaksanakan penyelenggaraan
Rumah Sakit;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf
r Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah
Sakit, setiap Rumah Sakit mempunyai kewajiban menyusun
dan melaksanakan peraturan internal rumah sakit;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Peraturan Internal Badan
Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Inche
Abdul Moeis Samarinda.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terkahir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 58 Tahun 2005.
Peraturan Internal adalah peraturan internal yang mengatur hubungan
antara Pemerintah Daerah sebagai pemilik dengan Dewan Pengawas, Pejabat
Pengelola dan Staf Medis Rumah Sakit beserta fungsi, tugas, tanggung jawab,
kewajiban, kewenangan dan haknya masing-masing. Peraturan Internal Rumah Sakit memuat:
a. struktur organisasi;
b. prosedur kerja;
c. pengelompokan fungsi logis; dan
d. pengelolaan sumber daya manusia. Pembinaan teknis Rumah Sakit dilakukan oleh Walikota melalui Sekretaris
Daerah, Dinas Kesehatan dan pembinaan keuangan rumah sakit dilakukan
oleh Pejabat Pengelola Keuangan dan Aset Daerah.
Pengawasan operasional Rumah Sakit dilakukan oleh Satuan Pengawasan
Internal sebagai internal auditor yang berkedudukan langsung dibawah
Direktur. Evaluasi dan penilaian kinerja Rumah Sakit dilakukan setiap tahun oleh
Walikota dan/atau Dewan Pengawas terhadap aspek keuangan dan non
keuangan. Evaluasi dan penilaian kinerja dilakukan bertujuan untuk mengukur tingkat
pencapaian hasil pengelolaan Rumah Sakit sebagaimana ditetapkan dalam
rencana strategis bisnis serta rencana bisnis dan anggaran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2018.
46 hlm. 2 lamp.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 26 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA TUNTUTAN GANTI KERUGIAN DAERAH TERHADAP PEGAWAI
NEGERI BUKAN BENDAHARA
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 63 ayat (1) UndangUndang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara dan Pasal 143 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun
2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dimana
pengenaan ganti kerugian daerah terhadap pegawai negeri
bukan bendahara ditetapkan oleh kepala daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai
Negeri Bukan Bendahara.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2016.
Tuntutan Ganti Kerugian yang selanjutnya disingkat TGR, adalah suatu
proses tuntutan yang dilakukan terhadap Pegawai Negeri bukan
Bendahara atau Pejabat Lain dengan tujuan untuk memulihkan Kerugian
Daerah. Walikota dalam menyelesaikan Kerugian Daerah, dibantu oleh Majelis
Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah. Setiap pegawai negeri atau pejabat yang karena jabatannya sebagai atasan
langsung mengetahui bahwa Daerah dirugikan atau terdapat sangkaan atau
dugaan adanya Kerugian Daerah karena sesuatu perbuatan melanggar hukum
atau melalaikan kewajiban atau tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana
mestinya sehingga mengakibatkan kerugian bagi Daerah, wajib melaporkan
kepada atasannya secara tertulis. Penyelesaian Kerugian Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1)
dilaksanakan dengan cara:
a. penyelesaian secara damai;
b. penyelesaian secara paksa; atau
c. penyelesaian secara perdata/pidana. Tindakan penagihan dilakukan untuk pemulihan Kerugian Daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2018.
17 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 25 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Daerah
Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018, perlu ditetapkan Peraturan
Walikota tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015.
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 terdiri
atas : a. Pendapatan sebesar Rp. 2,542,658,336,409.00. b. Belanja sebesar Rp. 2,726,534,176,656.00
sehingga menghasilkan defisit Rp. (183,875,840,247.00). c. Pembiayaan sebesar Rp. 183,875,840,247. Sisa Lebih Pembiayaan Tahun Berkenaan Rp. 0.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2018.
3 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 24 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KODE ETIK PENGELOLA PENGADAAN BARANG/JASA DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan pengadaan barang/jasa
Pemerintah Kota Samarinda yang efektif, efisien,
transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel, perlu
mengatur kode etik pejabat administrasi, pejabat pelaksana
dan pejabat fungsional pengelola pengadaan barang/jasa
daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota
tentang Kode Etik Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
Daerah;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PERPRES No. 16 Tahun 2018.
Kode Etik Pengelola Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut Kode
Etik adalah norma perilaku Pejabat Administrasi Pejabat Fungsional Pengelola
Pengadaan Barang/Jasa dan Pejabat Pelaksana pengelola Pengadaan
Barang/Jasa di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda. Kode Etik bertujuan sebagai pedoman profesional individu Pejabat
Administrasi, pejabat pelaksana pengelola Pengadaan Barang/Jasa dan
pejabat fungsional pengelola Pengadaan Barang/Jasa yang bertanggung
jawab dalam melaksanakan tugas dan kegiatan pengadaan barang dan jasa
yang meliputi perencanaan, analisis, penilaian, evaluasi, pengambilan
keputusan, jasa pendampingan, Jasa Konsultasi dan jasa lain yang terkait proses pengadaan Barang dan jasa pemerintah. Komite Etik mempunyai tugas melaksanakan pengawasan perilaku Pejabat
Administrasi, pejabat pelaksana pengelola Pengadaan Barang/Jasa dan pejabat
fungsional pengelola Pengadaan Barang/Jasa berdasarkan Kode Etik. Dalam penegakkan Kode Etik bagi setiap Pejabat Administrasi, pejabat
pelaksana dan/atau pejabat fungsional pengelola Pengadaan Barang/Jasa
Daerah, setiap Pejabat Administrasi, pejabat pelaksana dan/atau pejabat
fungsional pengelola Pengadaan Barang/Jasa dan/atau narasumber dan/atau
tenaga ahli berhak menyampaikan kepada Komite Etik apabila terjadi
pelanggaran dan/atau potensi pelanggaran Kode Etik.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2018.
PERWALI tentang Kode etik
12 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 23 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
bahwa memenuhi ketentuan Pasal 9 Peraturan Daerah Nomor
3 Tahun 2018 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2017, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 sebagai
rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2017.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 tahun 2015.
Laporan Realisasi Anggaran Tahun Anggaran 2017 terdiri atas: 1. Pendapatan sebesar Rp. 2.288.550.678.418,82. 2. Belanja sebesar Rp. 2.283.031.685.052,45 sehingga mengahsilkan surplus sebesar Rp. 5.518.993.366,37. 3. Pembiayaan netto sebesar Rp. 179.156.846.880,22. Sisa Lebih pembiayaan anggaran
tahun berkenaan sebesar Rp. 184.675.840.246,59.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2018.
3 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 22 Tahun 2018
APBDPiutang, Utang, dan Hibah Negara/DaerahBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Diubah dengan
Perwali Kota Samarinda No. 74 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Wali Kota Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah
Peraturan Walikota (Perwali) tentang PEDOMAN PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER
DARI ANGGARAN PENDAPATAN BELANJA DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menciptakan tertib administrasi,
akuntabilitas dan transparansi pengelolaan pemberian
Belanja Hibah dan Bantuan Sosial serta dalam rangka
peningkatan kesejahteraan masyarakat agar dapat
berperan aktif dalam pembangunan dipandang perlu
memberikan hibah dan bantuan sosial dalam bentuk
uang, barang atau jasa;
b. bahwa Peraturan Walikota Nomor 28 Tahun 2014 tentang
Pedoman dan Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan
Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Pemerintah Kota Samarinda sudah tidak
sesuai dengan kondisi saat ini sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Pedoman Pemberian Hibah
dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 2 Tahun 2012; PERMENDAGRI No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terkahir dengan PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2018.
Hibah adalah pemberian uang/barang atau jasa dari pemerintah daerah
kepada pemerintah pusat atau pemerintah daerah lain, Badan Usaha Milik
Negara/Badan Usaha Milik Daerah, Badan, Lembaga dan organisasi
kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia, yang secara spesifik telah
ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta
tidak secara terus menerus yang bertujuan untuk menunjang
penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah.
Bantuan Sosial adalah pemberian bantuan berupa uang/barang dari
pemerintah daerah kepada individu, keluarga, kelompok dan/atau
masyarakat yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif yang
bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko sosial. Pemerintah Daerah dapat memberikan Hibah kepada:
a. pemerintah pusat;
b.pemerintah daerah lainnya;
c. badan usaha milik negara atau badan usaha milik Daerah; dan/atau
d.badan, lembaga, dan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum
Indonesia. Hibah berupa uang dicantumkan dalam RKA-PPKD.
Hibah berupa barang atau jasa dicantumkan dalam RKA-SKPD. Walikota menetapkan daftar penerima Hibah beserta besaran uang atau jenis
barang atau jasa yang akan dihibahkan dengan Keputusan Walikota
berdasarkan Peraturan Daerah tentang APBD dan Peraturan Walikota tentang
Penjabaran APBD. Pemerintah Daerah dapat memberikan Bantuan Sosial kepada
anggota/kelompok masyarakat sesuai kemampuan Keuangan Daerah. Bantuan Sosial dapat berupa uang atau barang yang diterima langsung oleh
penerima Bantuan Sosial. Pelaksanaan anggaran Bantuan Sosial berupa uang berdasarkan atas DPA-PPKD. Pelaksanaan anggaran Bantuan Sosial berupa barang berdasarkan atas DPA-SKPD. SKPD terkait melakukan monitoring dan evaluasi atas pemberian Hibah dan
Bantuan Sosial.
Hasil monitoring dan evaluasi
disampaikan kepada Walikota dengan tembusan Inspektorat Daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2018.
mencabut PERWALI No. 24 Tahun 2014
25 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat