Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pedoman Gerakan Masyarakat Hidup Sehat
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mempercepat dan mensinergikan
kegiatan gerakan masyarakat hidup sehat sebagai upaya
promotif dan preventif hidup sehat, guna meningkatkan
produktivitas penduduk dan menurunkan beban pembiayaan
pelayanan kesehatan akibat penyakit;
b. bahwa dalam rangka melaksanakan Instruksi Presiden Nomor
1 Tahun 2017 tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat dan
Pasal 9 huruf b Peraturan Menteri Perencanaan
Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Pedoman Umum Pelaksanaan Gerakan Masyarakat Hidup
Sehat, Bupati melaksanakan kegiatan yang mendukung
gerakan masyarakat hidup sehat yang didasarkan pada
kebijakan daerah dan Pemerintah Daerah menyusun dan
menetapkan kebijakan gerakan masyarakat hidup sehat di
wilayahnya dengan peraturan kepala daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Pedoman Gerakan Masyarakat Hidup Sehat.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PERMENKES No. 2269/Menkes/Per/XI/2011; PERMEN PPN/KEPALA BAPPENAS No. 11 Tahun 2017; PERGUB No. 55 Tahun 2017.
Gerakan Masyarakat Hidup Sehat yang selanjutnya disebut GERMAS
adalah suatu tindakan yang sistematis dan terencana yang dilakukan
secara bersama-sama oleh seluruh komponen bangsa dengan kesadaran,
kemauan dan kemampuan berperilaku sehat untuk meningkatkan
kualitas hidup. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan
dan kemampuan masyarakat untuk berperilaku sehat dalam upaya
meningkatkan kualitas hidup agar:
a. meningkatnya partisipasi dan peran serta masyarakat untuk hidup sehat;
b. meningkatnya produktivitas masyarakat; dan
c. mengurangi beban biaya kesehatan. Para Kepala Perangkat Daerah, Organisasi Kemasyarakatan, Organisasi
Profesi, di Daerah berkewajiban untuk:
a. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Peraturan Walikota ini
di wilayah kerjanya paling sedikit 6 (enam) bulan sekali; dan
b. melaporkan hasil pelaksanaan GERMAS kepada Asisten Pemerintahan dan
Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Samarinda selaku ketua
harian paling sedikit 1 (satu) tahun sekali atau sewaktu-waktu apabila
diperlukan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2018.
8 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 42 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PENILAIAN KINERJA
UNIT PENYELENGGARA PELAYANAN PUBLIK
ABSTRAK:
a.bahwa untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik
dilakukan penilaian kinerja unit penyelenggara pelayanan
publik dilingkungan Pemerintah Kota Samarinda;
b. bahwa Peraturan Walikota Samarinda Nomor 9 Tahun 2016
tentang Pedoman Penilaian Kepatuhan Terhadap Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Lingkungan
Pemerintah Kota Samarinda sudah tidak sesuai dengan
perkembangan keadaan dan ketentuan peraturan perundangundangaan saat ini sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Pedoman Penilaian Kinerja Unit
Penyelenggara Pelayanan Publik;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU 25 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 96 Tahun 2012; PERMEN PAN & RB No. 17 Tahun 2017; PERDA No. 9 Tahun 2013.
Pedoman penilaian kinerja unit penyelenggara pelayanan publik merupakan
acuan untuk penilaian kinerja unit penyelenggara pelayanan publik di
lingkungan Pemerintah Kota Samarinda. Hasil penilaian kinerja unit penyelenggara pelayanan publik menjadi dasar
bagi Pemerintah Kota Samarinda untuk melakukan perbaikan tata kelola
pemerintah serta pemeringkatan, penghargaan dan sanksi kepada unit
penyelenggara pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2018.
mencabut PERWALI No. 9 Tahun 2016
3 hlm. 12 lamp
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 41 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENDELEGASIAN KEWENANGAN PENANDATANGANAN
PRODUK PELAYANAN PERPAJAKAN DAERAH KEPADA BADAN PENDAPATAN
DAERAH KOTA SAMARINDA
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan efektifitas dan efisiensi
pelayanan di bidang perpajakan daerah kepada masyarakat
yang selaras dengan asas umum pemerintahan yang baik,
maka perlu mendelegasikan sebagian kewenangan
penandatanganan produk pelayanan perpajakan daerah
kepada Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Samarinda;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Produk
Pelayanan Perpajakan Daerah Kepada Badan Pendapatan
Daerah Kota Samarinda;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PERDA No. 4 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 3 Tahun 2013.
Produk Pelayanan Perpajakan Daerah adalah Keputusan Pejabat
Pemerintahan yang berwenang sebagai wujud atas pelayanan perpajakan
daerah yang telah diberikan, atau telah dilakukan, atau persetujuan atas
permohonan Wajib Pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan
perpajakan daerah. Pendelegasian Kewenangan penandatanganan Produk Pelayanan Perpajakan
Daerah bertujuan untuk:
a. meningkatkan pelayanan publik;
b. menciptakan Pelayanan Perpajakan Daerah yang berkualitas, efektif, efesien,
cepat, mudah, transparan dan pasti;
c. memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat untuk memperoleh
pelayanan publik; Sasaran Pendelegasian Kewenangan penandatanganan Produk Pelayanan
Perpajakan Daerah meliputi:
a. memberi kemudahan pada masyarakat dalam hal pengurusan Pelayanan
Perpajakan Daerah yang cepat, murah, mudah, transparan, pasti dapat
terjangkau; dan
b. tewujudnya pelayanan prima dalam hal perpajakan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2018.
5 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 40 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN FORUM KONSULTASI PUBLIK
UNIT PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK DI DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24, Pasal 25 dan Pasal
46 Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 9 Tahun 2013
tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik dan dalam rangka
mewujudkan percepatan peningkatan kualitas pelayanan
publik, menumbuhkan peran serta Penyelenggara Pelayanan
Publik dan masyarakat, serta membangun sistem
penyelenggaraan pelayanan publik yang adil, transparan, dan
akuntabel;
b. bahwa peran serta penyelenggaraan pelayanan publik dan
masyarakat selaku pengguna/penerima pelayananan dapat
diwujudkan dalam forum konsultasi publik;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Pedoman Penyelenggaraan Forum Konsultasi
Publik Unit Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Daerah;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PERDA No. 9 Tahun 2013.
Penyelenggara Pelayanan Publik adalah institusi penyelenggara negara,
korporasi, dan lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undangundang untuk kegiatan pelayanan publik dan badan hukum lain yang
dibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik. Setiap Penyelenggara Pelayanan Publik wajib membentuk FKP sebagai wadah
Peran Serta Masyarakat dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik.
Penyelenggaraan FKP meliputi:
a. penyusunan kebijakan Pelayanan Publik;
b. penyusunan standar pelayanan;
c. pengawasan dan evaluasi penyelenggaraan Pelayanan Publik;
d. pemberian penghargaan;
e. survey kepuasan Masyarakat; dan
f. kebijakan lain terkait Pelayanan Publik. Monitoring dan evaluasi FKP dilakukan oleh Perangkat Daerah/unit kerja
yang membidangi urusan Pelayanan Publik.
Walikota memantau pelaksanaan komitmen perbaikan layanan yang
diselenggarakan oleh Penyelenggara Pelayanan Publik. Pengawasan terhadap pelaksanaan komitmen perbaikan dilakukan langsung
oleh Masyarakat selaku peserta FKP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2018.
7 hlm. 2 lamp.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 39 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PEMBUATAN BERITA ACARA SERAH TERIMA JABATAN DAN
MEMORI JABATAN BAGI PEJABAT PIMPINAN TINGGI PRATAMA, PEJABAT
ADMINISTRATOR, PEJABAT PENGAWAS, DIREKTUR RSUD, DIREKTUR
BUMD, KEPALA UNIT, DAN KEPALA SEKOLAH YANG MUTASI, PENSIUN,
ATAU MENJALANI BEBAS TUGAS
ABSTRAK:
a. bahwa guna mencapai kesinambungan pelaksanaan tugas
dan fungsi perangkat daerah diperlukan penyampaian
informasi berupa laporan pelaksanaan tugas dari Pejabat
Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Pejabat
Pengawas, Direktur RSUD, Direktur BUMD , Kepala Unit,
dan Kepala Sekolah yang mengalami mutasi, pensiun, atau
menjalani bebas tugas ke masing-masing perangkat daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Pedoman Pembuatan Berita Acara Serah Terima Jabatan dan
Memori Jabatan Bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama,
Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, Direktur Rsud,
Direktur Bumd , Kepala Unit, dan Kepala Sekolah Yang
Mutasi, Pensiun, Atau Menjalani Bebas Tugas.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 11 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2016; PERDA No. 4 Tahun 2016.
Berita Acara Serah Terima adalah dokumen penyerahan secara tertulis
jabatan yang lama pada penerima jabatan yang baru.
Memori Jabatan adalah laporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi yang
disusun oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator,
Pejabat Pengawas, Direktur RSUD,Direktur BUMD, Kepala Unit, dan
Kepala Sekolah di Pemerintah Kota Samarinda. Setiap Pejabat yang Mutasi wajib membuat Berita Acara Serah Terima
jabatan dan Memori Jabatan.
Dalam hal Pejabat Pengganti belum dilantik maka Berita Acara Serah Terima
jabatan dan Memori Jabatan diserahkan kepada atasan Pejabat yang
bersangkutan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2018.
6 hlm. 6 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 37 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENGOLAHAN DAN PEMANFAATAN SAMPAH ORGANIK
DENGAN SISTEM PENGOMPOSAN
ABSTRAK:
a. bahwa sampah merupakan sisa kegiatan sehari-hari
manusia dan/atau proes alam yang berbentuk padat, yang
keberadaannya dapat bernilai ekonomis sebagai sumber
daya dan bahan baku apabila dikelola dengan baik;
b. bahwa dalam rangka lebih mengefektifkan pengelolaan
sampah di Daerah dapat diwujudkan dengan pengolahan
dan pemanfaatan sampah dalam bentuk mengubah
karakteristik, komposisi, dan jumlah sampah, khususnya
sampah organik yang salah satunya dengan sistem
pengomposan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang perlu membentuk Peraturan Walikota
tentang pengolahan dan pemanfaatan sampah organik
dengan sistem pengomposan.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 18 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 81 Tahun 2012; PERPRES No. 97 Tahun 2017; PERMENDAGRI No. 33 Tahun 2010; PERMEN LHK No. 13 Tahun 2012; PERMEN LHK No. 10 Tahun 2018; PERDA No. 2 Tahun 2011; PERDA No. 19 Tahun 2013; PERDA No. 3 Tahun 2016; PERDA No. 4 Tahun 2016; PERWALI No. 16 Tahun 2012; PERWALI No. 34 Tahun 2016.
Pengolahan sampah adalah kegiatan untuk mengubah karakteristik,
komposisi, dan jumlah sampah agar dapat diproses lebih lanjut,
dimanfaatkan atau dikembalikan ke media lingkungan secara aman. Tujuan ditetapkannya adalah :
a. terwujudnya pengolahan sampah organik menjadi kompos;
b. meningkatkan kualitas lingkungan di Daerah;
c. memanfaatkan sampah organik sebagai sumber daya yang bernilai
ekonomis;
Kegiatan pengomposan sampah organik dilaksanakan terhadap sampah
rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga.
Setiap orang wajib melakukan pemilahan sampah yang berasal dari
kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga sebelum diangkut ke TPS. Pemerintah Daerah dapat membentuk dan/atau memfasilitasi bank
sampah dalam melakukan pengolahan dan pemanfaatan sampah organik
dengan sistem pengomposan. Kompos yang dihasilkan oleh setiap orang, badan usaha, instansi atau
perkantoran milik Pemerintah Daerah wajib digunakan untuk pemupukan
tanaman atau taman yang ada di lingkungan sekitar guna mendukung
program penghijauan dan/atau konservasi lingkungan. Walikota melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan pengolahan dan
pemanfaatan sampah organik dengan sistem pengomposan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2018.
10 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 36 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA SAMARINDA
NOMOR 36 TAHUN 2017 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI
PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (5)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013
tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan
Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah;
b. bahwa Peraturan Walikota Nomor 36 Tahun 2017 tentang
Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual perlu beberapa
penyesuaian dengan kondisi saat ini sehingga perlu
dilakukan perubahan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor
36 Tahun 2017 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah
Daerah.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 71 tahun 2010; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UU No. 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 64 Tahun 2013; PERWALI No. 36 Tahun 2017.
Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah terdiri atas:
a. kerangka konseptual Kebijakan Akuntansi Pemerintah
Daerah;
b. penyajian laporan keuangan;
c. LRA dan laporan perubahan saldo anggaran lebih;
d. Kebijakan Akuntansi neraca;
e. laporan operasional dan laporan perubahan ekuitas;
f. laporan arus kas;
g. Kebijakan Akuntansi catatan atas laporan keuangan;
h. Kebijakan Akuntansi kas dan setara kas;
i. Kebijakan Akuntansi persediaan;
j. Kebijakan Akuntansi piutang;
k. Kebijakan Akuntansi investasi;
l. Kebijakan Akuntansi aset tetap;
m. Kebijakan Akuntansi aset lainnya;
n. Kebijakan Akuntansi kewajiban;
o. Kebijakan Akuntansi pendapatan-LO;
p. Kebijakan Akuntansi beban;
q. Kebijakan Akuntansi belanja;
r. Kebijakan Akuntansi transfer;
s. Kebijakan Akuntansi pembiyaan;
t. Kebijakan Akuntansi dana cadangan;
u. Kebijakan Akuntansi koreksi kesalahan,perubahan
Kebijakan Akuntansi, perubahan estimasi Akuntansi,
dan operasi yang tidak dilanjutkan; dan
v. laporan keuangan konsolidasi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2018.
merubah PERWALI No. 36 Tahun 2017
3 hlm. 40 lamp.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 35 Tahun 2018
PERWALI Kota Samarinda No. 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Samarinda Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Kebijakan Dan Strategi Kota Samarinda Dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga Dan ampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KEBIJAKAN DAN STRATEGI KOTA SAMARINDA DALAM
PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGA DAN
SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat Peraturan
Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi
Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah
Sejenis Sampah Rumah Tangga perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Kebijakan dan Strategi Kota Samarinda dalam
Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis
Sampah Rumah Tangga.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PERPRES No. 97 Tahun 2017; PERMEN LHK No. P.10 /MENLHK/SETJEN/PLB.0/4/2018.
Kebijakan dan Strategi Daerah Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan
Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga yang selanjutnya disingkat Jakstrada
adalah arah kebijakan dan strategi dalam pengurangan dan penanganan
Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga tingkat
daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota yang terpadu dan berkelanjutan. Arah Kebijakan Pengurangan dan Penanganan Sampah Rumah
Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. Strategi, Target, dan Program Pengurangan dan Penanganan
Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. Pemantauan
dilakukan untuk mendapatkan informasi mengenai capaian pengurangan
dan penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah
Rumah Tangga. Capaian pengurangan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah
Rumah Tangga diukur dengan
indikator:
a. besaran penurunan jumlah timbulan Sampah Rumah Tangga dan
Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga per kapita;
b. besaran peningkatan jumlah Sampah Rumah Tangga dan Sampah
Sejenis Sampah Rumah Tangga terdaur ulang di Sumber Sampah; dan
c. besaran peningkatan jumlah Sampah Rumah Tangga dan Sampah
Sejenis Sampah Rumah Tangga termanfaatkan kembali di Sumber
Sampah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2018.
7 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 34 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
PADA DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KOTA SAMARINDA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (2)
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah dan Pasal 42 ayat (3)
Peraturan Walikota Nomor 25 Tahun 2016 tentang Susunan
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang Kota Samarinda, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata
Kerja Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Air Limbah Domestik
pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota
Samarinda;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 12 Tahun 2017; PERDA No. 4 Tahun 2016.
Air Limbah Domestik adalah air limbah yang berasal dari usaha dan/atau
kegiatan pemukiman, rumah makan, perkantoran, perniagaan,
apartemen, dan asrama. UPTD Pengelolaan Air Limbah Domestik merupakan UPTD operasional
Dinas di bidang Air Limbah Domestik.
Susunan organisasi UPTD Pengelolaan Air Limbah Domestik terdiri atas:
a. Kepala UPTD;
b. Sub Bagian Tata Usaha; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional. UPTD Pengelolaan Air Limbah Domestik mempunyai tugas membantu
Kepala Dinas dalam melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional
dan/atau kegiatan teknis penunjang di bidang layanan Air Limbah
Domestik. Kepala UPTD merupakan jabatan karier pegawai negeri sipil yang
memenuhi syarat dan sesuai kompetensi jabatan dengan jabatan
Pengawas.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2018.
8 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 33 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang RENCANA AKSI DAERAH-PANGAN DAN GIZI
KOTA SAMARINDA TAHUN 2018-2022
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor
3 Tahun 2010 tentang Program Pembangunan yang
berkeadilan, maka diwajibkan pada daerah untuk
menyusun Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi (RAD-PG)
2018-2022 di tingkat Kota yang mengacu pada Rencana
Aksi Daerah Pangan dan Gizi (RAD-PG) 2014-2018;
b. bahwa dalam rangka penyesuaian dengan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) 2016-2021 dan
RAD-PG Provinsi Kalimantan Timur maka disusun RAD-PG
Kota Samarinda;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi
(RAD-PG) tahun 2018-2022 Kota Samarinda.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 18 Tahun 2012; PP No. 17 Tahun 2015; PP No. 28 Tahun 2004; PERGUB No. 26 Tahun 2017.
Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi yang selanjutnya disebut RAD-PG
adalah Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi Kota Samarinda Tahun 2018-
2022.
RAD-PG merupakan pedoman dalam upaya pembangunan pangan dan gizi dalam
mendukung pelaksanaan pembangunan daerah pada Tahun 2018 sampai dengan
Tahun 2022 dalam bentuk arah kebijakan, strategi dan program serta kegiatan,
dengan penetapan target pencapaian. RAD-PG menjadi pedoman bagi Perangkat Daerah Pemerintah Kota Samarinda
untuk menyusun kegiatan sekaligus menjadi instrument sinergi berbagai
Lembaga di daerah dalam melakukan sinkronisasi program dan kegiatan dalam
upaya pencapaian target pembangunan pangan dan gizi.Dalam rangka penyesuaian dengan Rencana Aksi Nasional Pangan dan Gizi
(RAN-PG) Tahun 2018-2022, dilakukan Pemantauan dan Evaluasi RAD-PG 2018-
2022. Koordinator RAD-PG melaksanakan koordinasi internal maupun eksternal
serta secara horizontal dan vertikal kepada perangkat daerah atau
kementerian terkait dengan RAD-PG.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2018.
4 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat