Peraturan Daerah (PERDA) NO. 27, Lembar Daerah Kota Samarinda Tahun 2006 No. 27
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RUMAH PEMOTONGAN HEWAN, UNGGAS DAN PELAYANAN TEKNIS DIBIDANG PETERNAKAN
ABSTRAK:
Untuk melakukan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 19 tahun 2000 tentang Usaha Peternakan, Pengawasan Pemotongan Ternak, Perdagangan Ternak dan Peredaran Daging Dalam Wilayah Kota Samarinda Usaha Peternakan dan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha Peternakan, Penampungan, Pemotongan Unggas, Peredaran daging dan Telur Unggas Dalam Wilayah Kota Samarinda, yang berlaku sekarang dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan dan kondisi perekonomian. Maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rumah Pemotongan Hewan, Unggas dan Pelayanan Teknis dibidang Peternakan.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 6 Tahun 1967; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 15 Tahun 1977; PP No. 22 Tahun 1983; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 29 Tahun 1986; PP No. 78 Tahun 1992; PP No. 66 Tahun 2001; KEPPRES No. 22 Tahun 1990; KEPPRES No. 44 Tahun 1999; Keputusan Bersama MENDAGRI dan MENTAN Nomor 18 Tahun 1974 dan Nomor 05/Ins/Um/3/1979; KEPMENTAN No. 555/Kpts/TN,240/9/1986; KEPMENTAN No. 557/Kpts/TN.520/9/1987; KEPMENTAN No. 295/Kpts/TN.240/5/1989; KEPMENTAN No. 413/Kpts/TN.310/7/1992; KEPMENTAN No. 306/Kpts/TN.330/4/1994; PERMENDAGRI No. 1 Tahun 2003; KEPMENTAN No. 404/Kpts/OT.210/6/2002; PERDAKOT SAMARINDA No. 4 Tahun 2002; Surat MENKEU RI No. S-050/MK.10/2006 tanggal 11 April 2006.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang rumah pemotongan hewan, unggas dan pelayanan teknis dibidang peternakan yang meliputi, antara lain: Pemasukan, Penampungan dan Pengeluaran Ternak dan Daging; Rumah Pemotongan Hewan; Pemeriksaan dan Pemotongan; Usaha Pemotongan Ternak dan Usaha Peternakan Rakyat; Pengangkutan Daging; Perusahaan Daging; Kesehatan Karyawan dan Kebersihan Lingkungan; Pelayanan Teknis Peternakan; Objek Retribusi dan Subjek Retribusi; Struktur Pelayanan; Tata Cara Perhituangan Retribusi; Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi; Struktur dan Tarif Retribusi; Tata Cara dan Pelaksanaan Pemungutan Retribusi; Pembayaran dan Penetapan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi; Kadaluwarsa Penagihan; Keberatan; Pembukuan dan Pemeriksaan; Keringanan; Pembinaan; Pengawasan; Ketentuan Pidana; Penyidikan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Lain-lain; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2006.
23
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 27 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Bahwa Untuk Melaksanakan Ketentuan Pasal 7 Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016, Perlu Menetapkan Peraturan Wali Kota Tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU NO. 15 Tahun 2004; UU NO. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 65 Tahun 2001; P No. 66 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; PP No.2 Tahun 2012; PRMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 52 Tahun 2015; PERDA No. 11 Tahun 2009; PERDA No. 1 Tahun 2016; PERDA No. 8 Tahun 2016; PERWALI No. 51 Tahun 2011; PERWALI No. 38 Tahun 2014; PERWALI No. 4 Tahun 2016; PERWALI No. 63 Tahun 2016.
Peraturan Wali Kota Tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2017.
Diubah Beberapa Kali Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679).
5 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 27 Tahun 2022
RETRIBUSI - TARIF - PENETAPAN - pasar rakyat - KEKAYAAN DAERAH - pemakaian - tempat - berjualan
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 27, BD.2022/334
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah untuk Pemakaian Tempat Berjualan di Lingkungan Pasar Rakyat
ABSTRAK:
Dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian, perlu dilakukan penyesuaian tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah untuk pemakaian tempat berjualan di lingkungan pasar rakyat. Berdasarkan ketentuan Pasal 93 ayat (1) dan ayat (3) UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dan Pasal 59 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan Daerah No. 11 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No. 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha dimana tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dan ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penetapan Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah untuk Pemakaian tempat Berjualan di Lingkungan Pasar Rakyat.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 1 Tahun 2022; Perda Kota Samarinda No. 14 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kota Samarinda No. 5 Tahun 2018
Peraturan ini mengatur tentang struktur dan besarnya tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah untuk pemakaian tempat berjualan di lingkungan pasar rakyat.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2022.
3 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 27 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Samarinda Nomor 023 Tahun 2008 Tentang Penjabaran Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Struktur Organisasi Dinas Daerah Kota Samarinda
ABSTRAK:
Bahwa Berdasarkan Evaluasi Terhadap Penjabaran Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Struktur Organisasi Dinas Daerah Kota Samarinda Khususnya Pada Dinas Pertambangan Dan Energi Maka Dipandang Perlu Melakukan Perubahan Atas Peraturan Walikota Samarinda Nomor 023 Tahun 2008 Tentang Penjabaran Tugas, Fungsi Dan Struktur Organisasi Dinas Daerah Kota Samarinda Sebagaimana Telah Diubah Keduakalinya Dengan Peraturan Walikota Samarinda Nomor 50 Tahun 2012 Karena Sudah Tidak Sesuai Dengan Perkembangan Saat Ini
UU No.27 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1974; UU No.32 Tahun 2004; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PERMENDAGRI No.57 Tahun 2007; PERDA Kota Samarinda No.06 Tahun 2008; PERDA Kota Samarinda No.11 Tahun 2008; PERWALI Samarinda No.23 Tahun 2008.
Peraturan Walikota Samarinda Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Samarinda Nomor 023 Tahun 2008 Tentang Penjabaran Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Struktur Organisasi Dinas Daerah Kota Samarinda.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2013.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890);
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Samarinda (Lembaran Daerah Kota Samarinda Tahun 2008 Nomor 11) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Samarinda (Lembaran Daerah Kota Samarinda Tahun 2011 Nomor 09);
6 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 27 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 27, Berita Daerah Kota Samarinda Tahun 2019 Nomor 28
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Rencana Kerja Perangkat Daerah Kota Samarinda Tahun 2020
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Walikota
Samarinda Nomor 25 Tahun 2019 tentang Rencana Kerja
Pemerintah Daerah Kota Samarinda Tahun 2020, dan
sesuai ketentuan Pasal 142 ayat (1) Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Tata Cara
Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan
Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah
Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah,
serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah,
BAPPEDA menyampaikan seluruh rancangan akhir Renja
Perangkat Daerah yang telah diverifikasi kepada Kepala
Daerah melalui Sekretaris Daerah untuk ditetapkan
dengan Perkada;
b. bahwa sesuai ketentuan pasal 142 ayat (2) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Tata
Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi
Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan
Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana
Kerja Pemerintah Daerah, Penetapan Renja Perangkat
Daerah ditetapkan dengan Perkada paling lambat 1 (satu)
bulan setelah Perkada tentang RKPD ditetapkan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b perlu ditetapkan dalam
Peraturan Walikota tentang Penetapan Rencana Kerja
Perangkat Daerah Kota Samarinda Tahun 2020.
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 8 Tahun 2008; PERMENDAGRI No. 86 Tahun 2017; PERDA No. 4 Tahun 2015; PERDA No. 4 Tahun 2016; PERDA No. 5 Tahun 2016.
Rencana Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat Renja Perangkat
Daerah adalah dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 1
(satu) tahun. Renja Perangkat Daerah Tahun 2020 dijadikan sebagai pedoman Perangkat
Daerah dalam menyusun RKA Perangkat Daerah; Rencana Kerja Perangkat Daerah Kota Samarinda Tahun 2020 sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 dapat diubah apabila berdasarkan hasil evaluasi
pelaksanaannya dalam tahun berjalan menunjukkan adanya ketidaksesuaian
dengan perkembangan keadaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2019.
6 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 27 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
Bahwa Untuk Melaksanakan Ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014, Perlu Menetapkan Peraturan Walikota Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.12 Tahun 1985; UU No.21 Tahun 1997; UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; PP No.20 Tahun 2001; PP No.23 Tahun 2005; PP No.54 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005; PP No.57 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.71 Tahun 2010; PERMENDAGRI No.13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No.23 Tahun 2013; PERDA Kota Samarinda No.11 Tahun 2009; PERDA Kota Samarinda No.1 Tahun 2014; PERDA Kota Samarinda No.8 Tahun 2014; KEPGUB KALTIM No. 903/6256/593-V/KEU.
Peraturan Walikota Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2014.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569).
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 47);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Tahun 2011 Nomor 310);
6 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 27 Tahun 2023
ANGGARAN - PENYEBARLUASAN - RANCANGAN - PERDA - INISIASI - DPRD - MEKANISME - PERENCANAAN - PENGGUNAAN - PERTANGGUNGJAWABAN
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 27, BD. 2023/418
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Mekanisme Perencanaan, Penggunaan, dan Pertanggungjawaban Anggaran Kegiatan Penyebarluasan Rancangan Peraturan Daerah Inisiasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka penyusunan rancangan peraturan daerah inisiasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Samarinda, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Samarinda perlu melaksanakan kegiatan Penyebarluasan Rancangan Peraturan Daerah Inisisasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Samarinda sebagaimana dituangkan dalam Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Samarinda Nomor 31 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Penyebarluasan Rancangan Peraturan Daerah Inisasi Dewan Perwakilan Rakyat Kota Samarinda. Agar perencanaan, penggunaan, dan pertanggungjawaban anggaran kegiatan Penyebarluasan Rancangan Peraturan Daerah Inisiasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Pemerintah Kota Samarinda perlu menetapkan mekanisme perencanaan, penggunaan, dan pertanggungjawaban pelaksanaan Penyebarluasan Rancangan Peraturan Daerah Inisiasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Mekanisme Perencanaan, Penggunaan, dan Pertanggungjawaban Anggaran Kegiatan Penyebarluasan Rancangan Peraturan Daerah Inisiasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 61 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2019; Perpres No. 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah; Perpres No. 33 Tahun 2020; Permendagri No. 77 Tahun 2020
Ketentuan Umum; Perencanaan, Penggunaan, dan Pertanggungjawaban Anggaran Kegiatan Penyebarluasan Raperda Inisiasi DPRD; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2023.
8 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 27 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERATURAN INTERNAL
BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH INCHE
ABDUL MOEIS SAMARINDA
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya perubahan paradigma Rumah Sakit
dari lembaga sosial menjadi lembaga sosio-ekonomik,
berdampak pada perubahan status Rumah sakit yang dapat
dijadikan subjek hukum, perlu adanya antisipasi dengan
kejelasan tentang peran dan fungsi setiap pihak yang
berkepentingan dalam pengelolaan rumah sakit;
b. bahwa untuk mengatur hubungan, hak dan kewajiban,
wewenang dan tanggung jawab dari pemilik Rumah Sakit atau
yang mewakili, pengelola Rumah Sakit dan staf medis
fungsional maka perlu dibuatkan peraturan internal rumah
sakit sebagai acuan dalam melaksanakan penyelenggaraan
Rumah Sakit;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf
r Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah
Sakit, setiap Rumah Sakit mempunyai kewajiban menyusun
dan melaksanakan peraturan internal rumah sakit;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Peraturan Internal Badan
Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Inche
Abdul Moeis Samarinda.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terkahir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 58 Tahun 2005.
Peraturan Internal adalah peraturan internal yang mengatur hubungan
antara Pemerintah Daerah sebagai pemilik dengan Dewan Pengawas, Pejabat
Pengelola dan Staf Medis Rumah Sakit beserta fungsi, tugas, tanggung jawab,
kewajiban, kewenangan dan haknya masing-masing. Peraturan Internal Rumah Sakit memuat:
a. struktur organisasi;
b. prosedur kerja;
c. pengelompokan fungsi logis; dan
d. pengelolaan sumber daya manusia. Pembinaan teknis Rumah Sakit dilakukan oleh Walikota melalui Sekretaris
Daerah, Dinas Kesehatan dan pembinaan keuangan rumah sakit dilakukan
oleh Pejabat Pengelola Keuangan dan Aset Daerah.
Pengawasan operasional Rumah Sakit dilakukan oleh Satuan Pengawasan
Internal sebagai internal auditor yang berkedudukan langsung dibawah
Direktur. Evaluasi dan penilaian kinerja Rumah Sakit dilakukan setiap tahun oleh
Walikota dan/atau Dewan Pengawas terhadap aspek keuangan dan non
keuangan. Evaluasi dan penilaian kinerja dilakukan bertujuan untuk mengukur tingkat
pencapaian hasil pengelolaan Rumah Sakit sebagaimana ditetapkan dalam
rencana strategis bisnis serta rencana bisnis dan anggaran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2018.
46 hlm. 2 lamp.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 28 Tahun 2012
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah
ABSTRAK:
Bahwa Dengan Telah Ditetapkannya Peraturan Walikota Nomor 38 Tahun 2011 Tentang Petunjuk TeknisPenggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (Bosda) Yang Akan Dilakukan Perubahan Khusunya Dalam Hal Pengelolaan Penyaluran Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah
UU No.27 Tahun 1959; UU No.17 Tahun 2003; UU No.20 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.14 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 1998; PP No.19 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.7 Tahun 2008; PP No.48 Tahun 2008; PP No.17 Tahun 2010; PERMENDAGRI No.32 Tahun 2011; PERMENDIKNAS No.69 Tahun 2009; PERDA No.06 Tahun 2008; PERWALI No.6 Tahun 2011.
Peraturan Walikota Tentang Perubahan Peraturan Walikota Samarinda Nomor 38 Tahun 2011 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2012.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 32 Tahun2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 12, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157):
10 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 28 Tahun 2018
PERWALI Kota Samarinda No. 10 Tahun 2015 tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Secara Mandiri Terhadap Peyelenggaraan Pelayanan Publik Di Lingkungan Pemerintah Kota Samarinda
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PENYUSUNAN SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT
UNIT PENYELENGGARA PELAYANAN PUBLIK
ABSTRAK:
a. bahwa untuk berkesinambungan dalam pelaksanaan survey
kepuasan masyarakat dan dengan adanya perubahan
penyederhanaan kebijakan terhadap pelayanan publik serta
evaluasi terhadap Peraturan Walikota Samarinda Nomor 10
Tahun 2015 tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat
Masyarakat Secara Mandiri dilingkungan Pemerintah Kota
Samarinda, maka perlu mengadakan penyesuaian dan
pengaturan kembali terhadap Pedoman Survei Kepuasan
Masyarakat;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota
Samarinda tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat
Unit Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 1999; UU NO. 32 Tahun 2004; UU No. 25 tahun 2009; UU nO. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 96 Tahun 2012; PP No. 18 Tahun 2016; PERWALI NO. 17 Tahun 2017.
Penyelenggara pelayanan publik wajib melakukan Survei Kepuasan
Masyarakat secara berkala minimal 1 (satu) kali setahun.
Survei dilakukan untuk memperoleh Indeks Kepuasan Masyarakat. Dalam melaksanakan Survei Kepuasan Masyarakat, unit penyelenggara dapat
melaksanakan secara swakelola atau bekerjasama dengan lembaga lain.
Penyelenggara pelayanan publik wajib mempublikasikan hasil Survei
Kepuasan Masyarakat dan melaksanakan perbaikan unsur dalam indikator
pelayanan publik .
Laporan Hasil Survei Kepuasan Masyarakat dilaporkan kepada Walikota
Samarinda secara berjenjang.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2018.
mencabut PERWALI No. 10 Tahun 2015
3 hlm. 26 lamp.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat