Peraturan Internal adalah peraturan internal yang mengatur hubungan antara Pemerintah Daerah sebagai pemilik dengan Dewan Pengawas, Pejabat Pengelola dan Staf Medis Rumah Sakit beserta fungsi, tugas, tanggung jawab, kewajiban, kewenangan dan haknya masing-masing. Peraturan Internal Rumah Sakit memuat: a. struktur organisasi; b. prosedur kerja; c. pengelompokan fungsi logis; dan d. pengelolaan sumber daya manusia. Pembinaan teknis Rumah Sakit dilakukan oleh Walikota melalui Sekretaris Daerah, Dinas Kesehatan dan pembinaan keuangan rumah sakit dilakukan oleh Pejabat Pengelola Keuangan dan Aset Daerah. Pengawasan operasional Rumah Sakit dilakukan oleh Satuan Pengawasan Internal sebagai internal auditor yang berkedudukan langsung dibawah Direktur. Evaluasi dan penilaian kinerja Rumah Sakit dilakukan setiap tahun oleh Walikota dan/atau Dewan Pengawas terhadap aspek keuangan dan non keuangan. Evaluasi dan penilaian kinerja dilakukan bertujuan untuk mengukur tingkat pencapaian hasil pengelolaan Rumah Sakit sebagaimana ditetapkan dalam rencana strategis bisnis serta rencana bisnis dan anggaran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat