Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 27 Tahun 2018

PERATURAN INTERNAL BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH INCHE ABDUL MOEIS SAMARINDA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Internal adalah peraturan internal yang mengatur hubungan antara Pemerintah Daerah sebagai pemilik dengan Dewan Pengawas, Pejabat Pengelola dan Staf Medis Rumah Sakit beserta fungsi, tugas, tanggung jawab, kewajiban, kewenangan dan haknya masing-masing. Peraturan Internal Rumah Sakit memuat: a. struktur organisasi; b. prosedur kerja; c. pengelompokan fungsi logis; dan d. pengelolaan sumber daya manusia. Pembinaan teknis Rumah Sakit dilakukan oleh Walikota melalui Sekretaris Daerah, Dinas Kesehatan dan pembinaan keuangan rumah sakit dilakukan oleh Pejabat Pengelola Keuangan dan Aset Daerah. Pengawasan operasional Rumah Sakit dilakukan oleh Satuan Pengawasan Internal sebagai internal auditor yang berkedudukan langsung dibawah Direktur. Evaluasi dan penilaian kinerja Rumah Sakit dilakukan setiap tahun oleh Walikota dan/atau Dewan Pengawas terhadap aspek keuangan dan non keuangan. Evaluasi dan penilaian kinerja dilakukan bertujuan untuk mengukur tingkat pencapaian hasil pengelolaan Rumah Sakit sebagaimana ditetapkan dalam rencana strategis bisnis serta rencana bisnis dan anggaran.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 27 Tahun 2018 tentang PERATURAN INTERNAL BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH INCHE ABDUL MOEIS SAMARINDA
T.E.U.
Indonesia, Kota Samarinda
Nomor
27
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Samarinda
Tanggal Penetapan
23 Oktober 2018
Tanggal Pengundangan
23 Oktober 2018
Tanggal Berlaku
23 Oktober 2018
Sumber
BD.2018 NO.27
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM - KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Samarinda
Bidang
Halaman ini telah diakses 327 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan