Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut
PERWALI Kota Samarinda Nomor 12 Tahun 2022 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022
Thr - GAJI - KETIGA BELAS -PEMBERIAN - TEKNIS - aparatUr - pejabat - NEGARA - dprd - AnggotA
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 16, BD. 2023/407
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pejabat Negara, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Samarinda Tahun 2023
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pejabat Negara, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Samarinda Tahun 2023;.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 15 Tahun 2023; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018
Ketentuan Umum; Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas; Pembayaran; Pendanaan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2023.
Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 12 Tahun 2022 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
5 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 13 Tahun 2023
SEKOLAH - MADRASAH - SIAGA - KEPENDUDUKAN - PENYELENGGARAAN
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 13, BD. 2023/404
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Sekolah/Madrasah Siaga Kependudukan
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan tujuan program Pendidikan Kependudukan yakni, peningkatan pengetahuan, sikap, masyarakat, terutama generasi muda dalam partisipasi dan peran serta pada program Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga, perlu diselenggarakan Sekolah/Madrasah Siaga Kependudukan di Kota Samarinda. Untuk kelancaran dan suksesnya kegiatan Sekolah/Madrasah Siaga Kependudukan di Samarinda dalam rangka mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas melalui peningkatan pengetahuan serta perubahan sikap dan perilaku terhadap pembangunan berwawasan Kependudukan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penyelenggaraan Sekolah/Madrasah Siaga Kependudukan.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 52 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpu No. 2 Tahun 2022; PP No. 87 Tahun 2014
Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan, Manfaat, dan Sasaran; Mekanisme Pembentukan SSK/MSK; Pelaksanaan SSK/MSK; Strategi Pelaksanaan SSK/MSK; Pojok Kependudukan SSK/MSK; Pengukuran Indikator Keberhasilan Penerapan SSK/MSK; Tim Pembina SSK/MSK dan Tim Pengelola SSK/MSK; Pemantauan dan Evaluasi; Pembiayaan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2023.
12 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 12 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota No. 84 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2023, perlu ditetapkan Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 84 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023. Sesuai hasil Klarifikasi Bantuan Keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur terhadap Anggaran Pendapatan dan Republik Indonesia Belanja Daerah Kota Samarinda perlu dilakukan penyesuaian. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 70 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 84 Tahun 2022.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpu No. 2 Tahun 2022; PP No. 12 Tahun 2019; Perpres No. 130 Tahun 2022; Perpres No. 15 Tahun 2023; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Pergub Kaltim No. 49 Tahun 2020; Perda Kota Samarinda No. 7 Tahun 2022; Perwali Samarinda No. 84 Tahun 2022
Beberapa ketentuan dalam Perwali Samarinda No. 84 Tahun 2022 yang diubah adalah sebagai berikut: Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 17, dan Pasal 29.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2023.
Peraturan ini mengubah Perwali Samarinda No. 84 Tahun Anggaran 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
6 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 11 Tahun 2023
SUSUNAN - ORGANISASI - TATA KERJA - UPTD - pEmelihAraan - saluraN draInasE - DINAS - PUPR - PEMBENTUKAN
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 11, BD. 2023/402
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pemeliharaan Saluran Drainase pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
ABSTRAK:
Sebagai tindak lanjut pelaksanaan Pasal 4 dan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 8 Tahun 2021 serta Pasal 20 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah. Untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau teknis penunjang pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang di bidang sumber daya air, perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah Pemeliharaan Saluran Drainase pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah Pemeliharaan Saluran Drainase pada Dinas Pekerjaam Umum dan Penataan Ruang.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; Permendagri No. 12 Tahun 2017; Perda Kota Samarinda No. 4 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Samarinda No. 8 Tahun 2021; Perwali Samarinda No.106 Tahun 2021
Ketentuan Umum; Pembentukan; Kedudukan; Susunan Organisasi; Tugas dan Fungsi; Kelompok Jabatan Fungsional; Tata Kerja; Kepegawaian; Jabatan; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2023.
8 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 10 Tahun 2023
DINAS - PUPR - PEMBENTUKAN - SUSUNAN - ORGANISASI - TATA KERJA - UPTD - JALAN - PEMELIHARAAN
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 10, BD. 2023/401
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pemeliharaan Jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
ABSTRAK:
Sebagai tindak lanjut pelaksanaan Pasal 4 dan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 8 Tahun 2021, serta Pasal 20 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah. Untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau teknis penunjang pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang di bidang bina marga, perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah Pemeliharaan Jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Pelaksana Teknis Daerah Pemeliharaan Jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; Permendagri No. 12 Tahun 2017; Perda Kota Samarinda No. 12 Tahun 2017; Perda Kota Samarinda No. 4 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Samarinda No. 8 Tahun 2021; Perwali Samarinda No. 106 Tahun 2021
Ketentuan Umum; Pembentukan; Kedudukan; Susunan Organisasi; Tugas dan Fungsi; Kelompok Jabatan Fungsional; Tata Kerja; Kepegawaian; Jabatan; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2023.
8 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 09 Tahun 2023
DINAS - PENDIDIKAN - KEBUDAYAAN - UNIT - PELAKSANA - TEKNIS - LAYANAN - DISABILITAS - INKLUsIF - PEMBENTUKAN - SUSUNAN - ORGANISASI - TATA KERJA
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 09, BD. 2023/400
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Layanan Disabilitas dan Pendidikan Inklusif pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
ABSTRAK:
Sebagai tindak lanjut pelaksanaan Pasal 4 dan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 8 Tahun 2021, serta Pasal 20 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah. Guna menunjang kelancaran penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang pendidikan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah, khususnya layanan disabilitas dan pendidikan inklusif, perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Layanan Disabilitas dan Pendidikan Inklusif pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Layanan Disabilitas dan Pendidikan Inklusif pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpu No. 2 Tahun 2022; UU No. 8 Tahun 2016; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; PP No. 13 Tahun 2020; Permendagri No. 12 Tahun 2017; Perda Kota Samarinda No. 4 Tahun 2013; Perda Kota Samarinda No. 4 Tahun 2016; Perwali Samarinda No. 105 Tahun 2021
Ketentuan Umum; Pembentukan; Kedudukan dan Susunan Organisasi; Tugas dan Fungsi; Kelompok Jabatan Fungsional; Tata Kerja; Kepegawaian; Jabatan; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2023.
9 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 08 Tahun 2023
RETRIBUSI - PELAYANAN - PARKIR - TEPI - JALAN - UMUM - TARIF - PENETAPAN
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 08, BD. 2023/399
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Tarif Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 2 Tahun 2016, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penetapan Tarif Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpu No. 2 Tahun 2022; UU No. 1 Tahun 2022; Perda Kota Samarinda No. 13 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Samarinda No. 2 Tahun 2016
Ketentuan Umum; Struktur dan Besaran Tarif Retribusi; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2023.
3 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 07 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Parkir Nontunai
ABSTRAK:
Penatausahaan pada Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Parkir Nontunai hanya mengatur penyetoran retribusi yang dilakukan paling lambat 1 (satu) hari ke dalam Rekening Kas Umum Daerah dan belum mengatur penyetoran retribusi yang dilakukan secara berkala. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Parkir Nontunai.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpu No. 2 Tahun 2022; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 82 Tahun 2012; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 56 Tahun 2021; Perda Kota Samarinda No.13 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Samarinda No. 2 Tahun 2016; Perda Kota Samarinda No. 14 Tahun 2011 sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Perda Kota Samarinda No. 5 Tahun 2018; Perda Kota Samarinda No. 5 Tahun 2015; Perda Kota Samarinda No. 11 Tahun 2021; Perwali Samarinda No. 80 Tahun 2021; Perwali Samarinda No. 26 Tahun 2022; Perwali Samarinda No. 78 Tahun 2022
Ketentuan dalam Perwali Samarinda No. 26 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Parkir Nontunai yang diatur adalah ketentuan Pasal 15 ayat (2).
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2023.
Peraturan ini mengubah Perwali Samarinda Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Parkir Nontunai.
3 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 06 Tahun 2023
USAHA - KESEHATAN - SEKOLAH/MADRASAH - PEMBINAAN - PENGEMBANGAN
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 06, BD. 2023/397
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kesehatan Sekolah/Madrasah
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan dan prestasi belajar peserta didik yang memperhatikan perilaku dan lingkungan hidup yang sehat, perlu diselenggarakan usaha kesehatan sekolah/madrasah di setiap sekolah/madrasah di Kota Samarinda. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pembinaan dan Penyelenggaraan Usaha Kesehatan Sekolah/Madrasah (UKS/M)
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2002 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 17 Tahun 2016; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 36 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpu No. 2 Tahun 2022; Peraturan Bersama antara Mendikbud, Menkes, Menag, dan Mendagri No. 6/X/PB/2014, No. 73 Tahun 2014, No: 41 Tahun 2014, No. 81 Tahun 2014; Permenkes No. 25 Tahun 2014; Permenko PMK No. 1 Tahun 2022; Permendiknas No. 30 Tahun 2017; Perwali Samarinda No. 13 Tahun 2015; Perwali Samarinda No. 31 Tahun 2021
Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan, dan Sasaran; Program/Kegiatan Pokok UKS/M; Tugas dan Fungsi Organisasi Perangkat Daerah; TP UKS/M dan Tim Pelaksana UKS/M; Stratifikasi UKS/M; Peran Serta Masyarakat; Pengawasan dan Pelaporan; Monitoring dan Evaluasi; Pembiayaan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2023.
14 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 05 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 70 Tahun 2022 tentang Kedudukan Keuangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Kedudukan Keuangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota telah diatur Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 70 Tahun 2022 namun dalam perkembangan sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini sehingga perlu diubah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Aaas Peraturan Wali Kota Nomor 70 Tahun 2022 tentang Kedudukan Keuangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpu No. 2 Tahun 2022; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Perda Kota Samarinda No. 11 Tahun 2021; Perwali Samarinda No. 70 Tahun 2022
Ketentuan dalam Peraturan Wali Kota No. 70 Tahun 2022 yang diubah adalah ketentuan Pasal 8.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2023.
Peraturan ini mengubah Perwali Nomor 70 Tahun 2022 tentang Kedudukan Keuangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
3 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat