SUSUNAN - ORGANISASI - TATA KERJA - UPTD - pEmelihAraan - saluraN draInasE - DINAS - PUPR - PEMBENTUKAN
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 11, BD. 2023/402
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pemeliharaan Saluran Drainase pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
ABSTRAK: |
- Sebagai tindak lanjut pelaksanaan Pasal 4 dan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 8 Tahun 2021 serta Pasal 20 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah. Untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau teknis penunjang pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang di bidang sumber daya air, perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah Pemeliharaan Saluran Drainase pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah Pemeliharaan Saluran Drainase pada Dinas Pekerjaam Umum dan Penataan Ruang.
- Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; Permendagri No. 12 Tahun 2017; Perda Kota Samarinda No. 4 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Samarinda No. 8 Tahun 2021; Perwali Samarinda No.106 Tahun 2021
- Ketentuan Umum; Pembentukan; Kedudukan; Susunan Organisasi; Tugas dan Fungsi; Kelompok Jabatan Fungsional; Tata Kerja; Kepegawaian; Jabatan; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2023.
- 8 hlm.
|