air minum - perusahaan umum - tata kerja - tugas dan fungsi - susunan organisasi - kedudukan
2023
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 71, BD 2023/462
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kencana
ABSTRAK: |
- Dalam rangka meningkatkan profesionalisme dan kinerja Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kencana Kota Samarinda dibidang pelayanan jasa air bersih kepada masyarakat dalam wilayah Kota Samarinda, dipandang perlu untuk mengadakan perubahan susunan organisasi dan tata kerjanya; Peraturan Wali Kota Nomor 32 Tahun 2014 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kencana Kota Samarinda tidak sesuai dengan kondisi dan peraturan perundang-undangan saat ini sehingga perlu diganti; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu menetapkan Peraturan Wali tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta TataKerja Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kencana;
- Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945;
UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965;
UU No. 7 Tahun 2004;
UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023;
PP No. 54 Tahun 2017;
Perda Kota Samarinda No. 10 Tahun 2019
- 1. Ketentuan Umum;
2. Kedudukan;
3. Susunan Organisasi;
4. Tugas dan Fungsi;
5. Penunjukan Pejabat Sementara;
6. Tata Kerja;
7. Pembiayaan;
8. Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2023.
- Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 32 Tahun 2014 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kencana, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
- 9 hlm.
|