1. Ketentuan Umum; 2. Pembagian Urusan Pemerintahan Dalam Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif; 3. Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif (Umum; Manajemen Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif; Peserta Didik; Penerimaan Peserta Didik; Identifikasi dan Asesmen; Pendidik dan Tenaga Kependidikan; Guru Pembimbing Khusus (GPK); Kurikulum dan Materi Pembelajaran; Pembelajaran; Penilaian Hasil Pembelajaran; Kegiatan Penunjang; Sarana dan Prasarana; Akomodasi yang Layak; Beasiswa; Anggaran Belanja Sekolah); 4. Dukungan Lingkungan Sekolah; 5. Pemantauan Dan Evaluasi; 6. Informasi Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif; 7. Pengaduan; 8. Pembiayaan; 9. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat