Peraturan ini mengatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Perwali Kota Samarinda No. 56 Tahun 2023, yang diubah adalah sebagai berikut: Pasal 2; Pasal 3;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat