Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Samarinda kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Samarinda
ABSTRAK:
Dalam rangka peningkatan pelayanan dan pengembangan kegiatan usaha penyediaan air bersih serta sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah, diperlukan penyertaan modal Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Samarinda. Peraturan Daerah No. 03 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Samarinda kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Samarinda sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah No. 13 Tahun 2009 sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini sehingga perlu diubah. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 304 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 78 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 411 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Samarinda kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Samarinda.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; Perda Kota Samarinda No. 03 tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Samarinda No. 13 Tahun 2009
Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 03 Tahun 2008 yang diubah adalah ketentuan Pasal 3.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2022.
Peraturan ini mengubah Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 03 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Samarinda kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Samarinda sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 13 Tahun 2009.
6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Samarinda Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah menyampaikan rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh BPK paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Sehubungan dengan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Samarinda Tahun Anggaran 2021.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 10 Tahun 2011; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 64 Tahun 2013; Permendagri No. 11 Tahun 2017; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Perda Kota Samarinda No. 11 Tahun 2021; Perda Kota Samarinda No. 8 Tahun 2020; Perda Kota Samarinda No. 4 Tahun 2021
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2022.
8 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Samarinda Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan secara berdayaguna dan berhasilguna, perlu adanya konstribusi dan partisipasi masyarakat melalui pembayaran Retribusi Daerah. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Ketentuan mengenai Retribusi Izin Mendirikan Bangunan yang terdapat dalam Peraturan Daerah No. 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah No. 4 Tahun 2019 sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan saat ini, sehingga perlu dicabut. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 28 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021
Ketentuan Umum; Nama, Objek, dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran Penetapan Besaran Tarif; Strukur dan Besarnya Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Pemungutan Retribusi; Tata Cara Pemberian Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan Retribusi serta Sanksi; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Kedaluwarsa Penagihan; Pemeriksaan; Insentif Pemungutan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; serta Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2022.
Pasal 2 huruf a dan Pasal 3 s.d. Pasal 7 Peraturan Daerah Kota Samarinda No. 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Samarinda No. 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kota Samarinda No. 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
25 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Samarinda Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 15 TAHUN 2011
TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya penyelarasan terhadap ketentuan
Pasal 178 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor
15 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PERDA No. 15 Tahun 2011.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota
Samarinda Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi
Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kota Samarinda
Tahun 2011 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kota
Samarinda Nomor 15) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 10 Tahun 2016
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun
2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah
Kota Samarinda Tahun 2016 Nomor 10).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 November 2018.
mengubah PERDA No. 15 Tahun 2011
3 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Samarinda Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Ketahanan Pangan dan Gizi
ABSTRAK:
Pangan merupakan kebutuhan dasar manusia, dan pemenuhnyan merupakan kewajiban negara, yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, memenuhi kecukupan gizi, merata dan terjangkau untuk mewujudkan status gizi yang baik agar dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan. Berdasarkan Lampiran UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, salah satu kewenangan Pemerintah Daerah pada pembagian urusan pemerintahan bidang pangan yaitu sub urusan penyelenggaraan ketahanan pangan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketahanan Pangan dan Gizi.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020.
Ketentuan Umum; Penyelenggaraan Pangan; Keamanan, Mutu, dan Gizi Pangan; Pencegahan Masalah Pangan; Cadangan Pangan; Sistem Informasi Pangan dan Gizi; Pengembangan Sumber Daya Manusia; Infrastruktur Pangan; Pembinaan dan Pengawasan; Kerja Sama dan Peran Serta Masyarakat; Pembiayaan; serta Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2021.
39 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Samarinda Nomor 8 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, Lembaran Daerah Kota Samarinda Tahun 2019 Nomor 19
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan pasal
311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,
sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Undang-undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah dan pasal 104
ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12
Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah, Wali Kota wajib mengajukan
Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
Tahun Anggaran 2021 kepada Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk
memperoleh persetujuan bersama perlu membentuk Peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2021
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
8. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000
9. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
10. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
11. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007
12. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009
13. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010
14. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010
15. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
16. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017
17. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012
21. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 62 tahun 2017
23. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020
25. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 13 Tahun 2008
APBD Kota Samarinda terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan
pembiayaan daerah.
APBD Kota Samarinda Tahun Anggaran 2021 berjumlah Rp.
2.591.827.044.000,- (dua trilyun lima ratus sembilan puluh satu
milyar delapan ratus dua puluh tujuh juta empat puluh empat ribu
rupiah), terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan
pembiayaan daerah dengan rincian sebagai berikut:
a. Pendapatan Daerah Rp.2.251.827.044.000,-
b. Belanja Daerah Rp.2.591.827.044.000,-
Defisit/Surplus (Rp.340.000.000.000,-)
c. Pembiayaan Daerah
1. Penerimaan Rp. 340.000.000.000,
Pembiayaan Netto Rp.340.000.000.000,-
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan Rp.0,-
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2020.
16 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Samarinda Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Kota Samarinda Tahun 2019 Nomor 18
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kerja Sama Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 363 Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dalam
mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan
meningkatkan pelayanan publik, daerah dapat
mengadakan kerja sama daerah yang didasarkan pada
pertimbangan efisiensi dan efektivitas serta saling
menguntungkan;
b. bahwa Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 27 Tahun
2022 tentang Kerja Sama Daerah Kota Samarinda dengan
Pihak Lain dalam Pengelolaan Potensi Daerah, sudah tidak
sesuai dengan perkembangan saat ini sehingga perlu
diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, dan b, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Kerja Sama Daerah.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1959
tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3
Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di
Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1953 Nomor 9) Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 72, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820);
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun
2018 tentang Kerja Sama Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 97, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6219);
5. Peraturan Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Nomor
3 Tahun 2019 tentang Panduan Umum Hubungan Luar
Negeri Oleh Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 125);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah
dengan Daerah Lain dan Kerja Sama Daerah dengan Pihak
Ketiga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 371);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
25 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah
dengan Pemerintah Daerah di Luar Negeri dan Kerja Sama
Daerah dengan Lembaga di Luar Negeri.
Pasal 2
Kerja Sama Daerah dilakukan dengan prinsip :
a. efisiensi;
b. efektivitas;
c. sinergi;
d. saling menguntungkan;
e. kesepakatan bersama;
f. itikad baik;
g. mengutamakan kepentingan nasional dan keutuhan wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia;
h. persamaan kedudukan;
i. transparansi;
j. keadilan; dan
k. kepastian hukum.
Pasal 3
(1) Peraturan Daerah ini dimaksudkan untuk mempercepat pembangunan,
meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan sumber pendapatan asli
Daerah.
(2) Peraturan Daerah ini bertujuan untuk:
a. meningkatkan kebersamaan dalam memecahkan permasalahan,
menghindari benturan kepentingan, dan mengurangi kesenjangan;
b. memaksimalkan pelaksanaan kewenangan dan mengoptimalkan
pemanfaatan sumber daya dan potensi Daerah;
c. meningkatkan kualitas pelayanan publik;
d. mempercepat penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi;
e. meningkatkan pendapatan asli Daerah; dan
f. meningkatkan efisiensi penggunaan sumber daya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2020.
18
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Samarinda Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Kota Samarinda Tahun 2019 Nomor 17
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 316 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagai berikut : a. perkembangan yang tidak sesuai
dengan asumsi KUA; b. keadaan yang menyebabkan harus
dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar
kegiatan, dan antar jenis belanja; c. keadaan yang
menyebabkan sisa lebih perhitungan anggaran tahun
sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam
tahun anggaran berjalan; d. keadaan darurat; dan/atau; e.
keadaan luar biasa;
b. bahwa Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan
perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun
2020 yang dijabarkan kedalam Kebijakan Umum Perubahan
APBD 2020 serta prioritas dan plafon anggaran yang telah
disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan
Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan
Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9) sebagai
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1959, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1820);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679).
Pasal 5
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dapat digunakan untuk membiayai
sebagai berikut :
(1.) Keadaan darurat meliputi :
a. bencana alam, non-alam, bencana sosial dan/atau kejadian luar
biasa;
b. pelaksanaan operasi pencairan dan
pertolongan; dan/atau;
c. kerusakan sarana/prasarana yang dapat mengganggu kegiatan
pelayanan publik.
(2.) keperluan mendesak meliputi :
a. kebutuhan daerah dalam rangka pelayanan dasar masyarakat yang
anggarannya belum tersedia dalam tahun anggaran berjalan ;
b. Belanja Daerah yang bersifat meningkat dan belanja yang bersifat
Wajib;
c. Pengeluaran Daerah yang berada diluar kendali Pemerintah Daerah
dan tidak dapat diprediksikan sebelumnya, serta amanat peraturan
perundang-undangan; dan/atau
d. Pengeluaran Daerah lainnya yang apabila ditunda akan
menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi Pemerintah Daerah
dan/atau masyarakat.
Pengembalian atas pengembalian pembayaran atas penerimaan daerah
tahun-tahun sebelumnnya
(4.) Pendanaan keadaan darurat yang belum tersedia anggarannya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan belanja tidak
terduga.
(5.) Dalam hal belanja tidak terduga tidak mencukupi dapat dilakuakan
dengan cara :
a. Menggunakan dana dari hasil penjadwalan ulang capaian kinerja
program dan kegiatan lainnya dalam tahun anggaran berjalan
dan/atau;
b. Memanfaatkan uang kas yang tersedia.
Pasal 6
Uraian lebih lanjut Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tercantum dalam Lampiran Peraturan
Daerah ini yang terdiri dari :
1. Lampiran I : Ringkasan Perubahan APBD ;
2. Lampiran II :
Ringkasan Perubahan APBD menurut urusan
Pemerintahan Daerah dan Organisasi ;
3. Lampiran III : Rincian Perubahan APBD menurut urusan
Pemerintahan Daerah, Organisasi, Pendapatan, Belanja
dan Pembiayaan ;
4. Lampiran IV : Rekapitulasi Perubahan Belanja menurut Urusan
Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program dan
Kegiatan ;
5. Lampiran V : Rekapitulasi Perubahan Belanja Daerah untuk
Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintahan
Daerah dan Fungsi dalam Kerangka Pengelolaan
Keuangan Negara ;
6. Lampiran VI : Daftar perubahan jumlah pegawai per golongan dan per
jabatan ;
7. Lampiran VII : Daftar kegiatan-kegiatan tahun anggaran sebelumnya
yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali
dalam tahun anggaran ini ;
8. Lampiran VIII : Daftar pinjaman daerah dan obligasi daerah.
9. Lampiran IX : Daftar penyertaan Modal Daereah (Investasi) ;
10. Lampiran X :
Daftar Perkiraan penambahan dan pengurangan aset
lainnya ;
11. Lampiran XI : Daftar kreteria keadaan darurat/mendesak ;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 2020.
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Samarinda Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kota Samarinda Tahun 2019 Nomor 16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kota Samarinda Menjadi PT. BPR Bank Samarinda (Perseroda)
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 331 ayat (2) dan
Pasal 402 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 4 ayat (3)
huruf b dan Pasal 139 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 54
Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, serta Pasal 7
ayat (7) huruf a Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Bank
Perkreditan Rakyat Kota Samarinda Menjadi PT BPR Bank
Samarinda (Perseroda).
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945
2. Undang Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan
Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9) Sebagai
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1953 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1820);
2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4756);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang
Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 305, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6173);
BAB II
PERUBAHAN BENTUK HUKUM
Pasal 3
(1) Dengan Perda ini ditetapkan perubahan bentuk hukum Perusahan Umum
Daerah BPR Kota Samarinda menajdi PT. BPR Bank Samarinda (Perseroda).
(2) Perubahan bentuk hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan melalui perubahan akta pendirian.
(3) Akta pendirian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. anggaran dasar;
b. pengangkatan Direksi dan Komisaris yang pertama kali; dan
c. keterangan lain yang berkaitan dengan PT. BPR Bank Samarinda
(Perseroda).
(4) Dengan perubahan bentuk hukum sebagaimana sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), seluruh kekayaan, hutang, modal, hak, kewajiban, usaha
perusahaan, organ perusahaan, karyawan/pegawai, izin operasi dan izin
lainnya, seluruh atribut serta visi dan misi Perusahaan Umum Daerah Bank
Perkreditan Rakyat Kota Samarinda beralih kepada PT. BPR Bank Samarinda
(Perseroda).
(5) Dengan adanya perubahan bentuk hukum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), seluruh perjanjian kerjasama usaha yang sedang berjalan Perusahaan
Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kota Samarinda beralih kepada PT.
BPR Bank Samarinda (Perseroda).
Pasal 4
Perubahan bentuk hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berakibat
hukum berkenaan dengan hak, kewajiban, kekayaan, usaha dan perizinan yang
dimiliki PT. BPR Bank Samarinda (Perseroda).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2020.
43
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Samarinda Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kota Samarinda Tahun 2019 Nomor 15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2019-2025
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan Pemerintah Kota Samarinda menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2019-2025
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentangKepariwisataan;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional ;
Pembangunan Kepariwisataan Daerah dilaksanakan berdasarkan RIPPAR-Kota;
Visi pembangunan kepariwisataan adalah terwujudnya Kota Samarinda Menjadi Kota Tujuan Wisata Unggulan Yang Berbasis Ekonomi Kreatif;
Misi pembangunan keparwisataan meliputi:a.meningkatkan pengembangan destinasi Wisata di Daerah;b.meningkatkan kwalitas pemasaran kepariwisataan.c.meningkatkan Pembinaan pengembangan ekonomi Kreatif Daerah;d.meningkatkan kapasitas kinerja pelayanan dan kemitraan kepariwisataan; dan e.meningkatkan pengembangan sumber daya dan Pemberdayaan Masyarakat Kepariwisataan;
Sasaran pembangunan kepariwisataan;
Arah Pembangunan Kepariwisataan Daerah;
Strategi pembangunan kepariwisataan;
Pembangunan Pemasaran Pariwisata;
INDIKASI PROGRAM PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN DAERAH;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2020.
15 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat