Perpres No. 90 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia
PERPRES No. 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Kepolisian Negara Republik Indonesia
PERPRES No. 54 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia
PERPRES No. 5 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia
PERPRES No. 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia
ABSTRAK:
Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas pemberantasan tindak pidana korupsi, perlu melakukan penataan organisasi dan tata kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia. Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia masih memerlukan penyempurnaan untuk memperkuat pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945; UU Nomor 2 Tahun 2002; dan Perpres Nomor 52 Tahun 2010.
Peraturan ini mengatur mengenai Perubahan kelima Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia. Perubahannya yaitu pada Pasal 4 huruf c; Pasal 20 ayat (5) ; Penambahan Pasal 20A; dan perubahan Pasal 54 ayat (2) dan ayat (4a).
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2024.
Instruksi Presiden (Inpres) NO. 2, https://jdih.setkab.go.id :4
Instruksi Presiden (Inpres) tentang Langkah-Langkah Kebijakan dalam Rangka Pemisahan Kepolisian Negara Republik Indonesia dari Angkatan Bersenjata Repuplik Indonesia
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memajukan profesionalisme kepolisian dan meningkatkan peranannya selaku alat negara penegak hukum dipandang perlumeninjau kembali kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai bagian integral dari Angkatan Bersenjata Republik Indonesia;
Dasar Hukum Inpres ini adalah : Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor X/MPR/1998; Undang-undang Nomor 20 Tahun 1982; Undang-undang Nomor 28 Tahun 1997;
Inpres ini berisi tentang Menteri Pertahanan dan Keamanan/Panglima Angkatan Bersenjata
Republik Indonesia yang di instruksikan untuk Segera menyiapkan pembaharuan Undang-undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia, Undang-undang Nomor 28 Tahun 1997 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Undang-undang serta peraturan lainnya yang terkait.
CATATAN:
Instruksi Presiden (Inpres) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 1999.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 19 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, LD Tahun 2008 No. 19
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 148 Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun
2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang–
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah, untuk membantu Bupati
dalam menegakkan peraturan daerah dan
penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman
masyarakat dibentuk Satuan Polisi Pamong Praja.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Undang–Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 6
Tahun 2008
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Pembentukan dan kewenangan Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) di Kabupaten Temanggung, termasuk susunan organisasi, tugas pokok, fungsi, serta kriteria jabatan fungsional Polisi Pamong Praja. Selain itu, peraturan ini juga mencakup ketentuan terkait pengangkatan dalam jabatan, eselon, pembinaan, dan pembiayaan untuk pelaksanaan tugas dan kegiatan Satpol PP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Desember 2008.
6 hlm beserta penjelasan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Garut Nomor 93 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Garut Nomor 68 Tahun 2022 Tentang Rencana Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Tahun 2023
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2023.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Utara Nomor 9 Tahun 2023
KOMUNITAS INTELIJEN DAERAH KABUPATEN LAMPUNG UTARA
2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 9, Berita Daerah
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Komunitas Intelejen Daerah Kabupaten Lampung Utara
ABSTRAK:
bahwa dalam mengantisipasi ancaman terhadap integritas
nasional dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia,
perlu diadakan deteksi dini dan peringatan dini di daerah
Kabupaten Lampung Utara yang didukung dengan koordinasi
antar aparat unsur intelijen secara profesional
UU No.28 Tahun 1959, UU No.2 Tahun 2002, UU No.3 Tahun 2002, UU No.16 Tahun 2004, UU No.34 Tahun 2004, UU No.23 Tahun 2014, PP No.6 Tahun 1988, Permendagri No.11 Tahun 2006, Permendagri No.80 Tahun 2015, KeputusanMendagri No.131 Tahun 2003,PERDA No.5 Tahun 2016, PERDA No.7 Tahun 2022
Peraturan Bupati Tentang Komunitas Intelijen
Daerah Kabupaten Lampung Utara
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2023.
Halaman 7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 51 Tahun 2022
PERBUP Kab. Purbalingga No. 81 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Purbalingga
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 51, BD Tahun 2022 No. 51
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4
Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Purbalingga
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga
Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Purbalingga telah
ditetapkan Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 82
Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas, dan Fungsi serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong
Praja Kabupaten Purbalingga. Dalam rangka pelaksanaan kebijakan
penyederhanaan birokrasi di lingkungan instansi
pemerintah, maka Peraturan Bupati Purbalingga
Nomor 82 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas, dan Fungsi serta Tata Kerja Satuan
Polisi Pamong Praja Kabupaten Purbalingga sudah tidak
sesuai dengan perkembangan hukum sehingga perlu
diganti.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No. 13 Tahun 1050; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah denngan UU No. 15 Tahun 2019; UU no. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberpa kali terakhir dengan UU no. 11 Tahun 2020; PP No. 18 Tahn 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; PP No. 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 17 Tahun 2020; Perda Kab. Purbalingga No. 12 Tahun 2016 sebagimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kab. Purbalingga No. 13 Tahun 2020; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 25 Tahun 2021
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : SATPOL PP bertanggung jawab atas urusan pemerintahan bidang ketenteraman, ketertiban umum, perlindungan masyarakat, dan sub urusan kebakaran di Daerah Kabupaten, termasuk dalam perumusan kebijakan, koordinasi, pelaksanaan, evaluasi, dan administrasi kesekretariatan. Sekretariat SATPOL PP bertanggung jawab dalam pengoordinasian dan dukungan administratif untuk pelaksanaan kebijakan serta monitoring dan evaluasi di lingkungan SATPOL PP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2022.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati
Purbalingga Nomor 82 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten
Purbalingga (Berita Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2016 Nomor 82)
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
24 hlm beserta Lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Tengah Nomor 33 Tahun 2022
Perbup Kab. Buton Tengah No. 62 Tahun 2024 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Buton Tengah
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 33, Berita Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2022 Nomor 14
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Buton Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan kebijakan
penyederhanaan birokrasi di lingkungan instansi
pemerintah, perlu dilakukan penataan Susunan
Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja
dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Buton Tengah;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (2)
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang
Penyederhanaan Struktur Organisasi Pada Instansi
Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Susunan Organisasi dan Tata
Kerja Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam
Kabupaten Buton Tengah.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
dengan Undang – Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perungang – Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 184, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6398);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia 5954); 3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2014 tentang
Pembentukan Kabupaten Buton Tengah di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negera Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 173, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 5563);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun
2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 187);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037)
sebagimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 68 tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 6477);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2011
tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi
Pamong Praja;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2020
tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Pemadam
Kebakran dan Penyelamatan Provinsi dan
Kabupaten/Kota;
9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang
Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Jabatan
Fungsional;
10. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang
Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi
Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah Nomor 12
Tahun 2019 atas Perubahan Peraturan Daerah Nomor 12
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Buton Tengah (Lembaran Daerah
Kabupaten Buton Tengah Tahun 2019 Nomor 153)
BAB I KETENTUAN UMUM BAB II BENTUK, NOMENKLATUR DAN TIPE PERANGKAT DAERAH BAB III KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI BAB IV TUGAS DAN FUNGSI BAB V TATA KERJA BAB VI KEPANGKATAN, PENGANGKATAN, ESELONISASI DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN BAB VII KETENTUAN PERALIHAN BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2022.
18 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 28 Tahun 2022
PEMBERIAN TAMBAHAN BIAYA PENJAGAAN BAGI TENAGA PENYELENGGARA KEGIATAN KETERTIBAN UMUM DAN KETENTERAMAN MASYARAKAT, SERTA PERLINDUNGAN MASYARAKAT LINGKUP SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN PEMADAM KEBAKARAN
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, BERITA DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2022 NOMOR 28
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN TAMBAHAN BIAYA PENJAGAAN BAGI TENAGA PENYELENGGARA
KEGIATAN KETERTIBAN UMUM DAN KETENTERAMAN MASYARAKAT,
SERTA PERLINDUNGAN MASYARAKAT LINGKUP SATUAN POLISI
PAMONG PRAJA DAN PEMADAM KEBAKARAN
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020 tentang
Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman
Masyarakat, Serta Perlindungan Masyarakat, maka perlu
ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; Bahwa dalam rangka meningkatkan motivasi, semangat
kerja dan kesejahteraan bagi tenaga Penyelenggara
Kegiatan Ketertiban Umum dan Ketenteraman
Masyarakat, serta Perlindungan Masyarakat lingkup
Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran,
maka perlu memberikan Tambahan Biaya Penjagaan; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pemberian Tambahan Biaya
Penjagaan bagi Tenaga Penyelenggara Kegiatan
Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, serta
Perlindungan Masyarakat Lingkup Satuan Polisi Pamong
Praja dan Pemadam Kebakaran.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : 1. Undang – Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi; 2. Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara; 3. Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik; 4. Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang –
Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun
2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Satuan Polisi Pamong Praja; 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2011
tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi
Pamong Praja (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 705); 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 122 Tahun 2018
tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Pemadam
Kebakaran di Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 159); 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020
tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan
Ketenteraman Masyarakat, Serta Perlindungan
Masyarakat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 548); 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
1781); 11. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 5 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah; 12. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 12 Tahun
2019 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; 13. Peraturan Bupati Soppeng Nomor 74 Tahun 2021 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta
Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam
Kebakaran.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang BAB I
KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Sekretaris Daerah, Perangkat Daerah, Satuan Kerja Perangkat Daerah, Aparatur Sipil Negara, Pegawai Negeri Sipil, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran, Polisi Pamong Praja, yang selanjutnya disebut PPNPN, Tambahan Biaya Penjagaan, Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, Perlindungan Masyarakat, Urusan Kebakaran, Kebakaran, Penyelamatan. BAB II
KETENTUAN UMUM. BAB III
RUANG LINGKUP. BAB IV
KEGIATAN PENYELENGGARAAN KETERTIBAN UMUM DAN KETENTERAMAN
MASYARAKAT SERTA PERLINDUNGAN MASYARAKAT Bagian Kesatu
Deteksi Dini dan Cegah Dini.
Bagian Kedua
Pembinaan dan Penyuluhan. Bagian KetigaPatroli. Bagian Keempat
Pengamanan. Bagian Kelima
Pengawalan. Bagian Keenam
Penertiban. Bagian Ketujuh
Penanganan Unjuk Rasa dan Kerusuhan Massa.
Bagian Kedelapan
Perlindungan Masyarakat. BAB V
SASARAN PEMBERIAN TAMBAHAN BIAYA PENJAGAAN. BAB VI
BESARAN TAMBAHAN BIAYA PENJAGAAN. BAB VII
SUMBER BIAYA. BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2022.
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 75 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan kondisi daerah yang aman, tentram, dan tertib, serta guna menciptakan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan yang kondusif di Kabupaten Kutai Kartanegara, perlu peningkatan kinerja Satuan Polisi Pamonng Praja Kabupaten Kutai Kartanegara dalam melaksanakan tugasnya. Peraturan Bupati No. 48 Tahun 2011 tentang Prosedur Tetap Operasional Satuan Polisi Pamong Praja sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan saat ini, sehingga perlu diganti. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Oprasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU NO. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 16 Tahun 2018; Permendagri No. 54 Tahun 2011
Ketentuan Umum; Pelaksanaan; Tata Kerja; Pembiayaan; serta Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2021.
Peraturan Bupati Kutai Kartanegara No. 48 Tahun 2011 tentang Prosedur Tetap (Protap) Operasional Satuan Polisi Pamong Praja, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
34 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Tengah Nomor 22 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, Berita Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2020 Nomor 21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas
dan Fungsi serta Tata Kerja
Satuan Polisi Pamong Praja
dan Pemadam Kebakaran
Kabupaten Buton Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buton Tengah, maka dipandang perlu menetapkan Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran.
b. bahwa dalam rangka penyesuaian dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Buton Tengah tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Buton Tengah.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2019 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
3. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Tengah di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 173, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5563);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2019 atas perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buton Tengah (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2016 Nomor 129).
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
BENTUK, NOMENKLATUR, DAN TIPE PERANGKAT DAERAH
BAB III
KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV
TUGAS DAN FUNGSI
BAB V
KEPEGAWAIAN, PELATIHAN, ESELONISASI, DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
BAB VI
PEMBIAYAAN
BAB VII
PERTANGGUNGJAWABAN
BAB VIII
KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB IX
PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2020.
14 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat