Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) NO. 6, LD.2014/NO.6, TLD NO.03
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) tentang Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Papua yang Ditetapkan Melalui Mekanisme Pengangkatan Periode 2014-2019
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2014.
PEDOMAN PELAKSANAAN, PENERIMAAN DAN PEMBAGIAN DANA OTONOMI KHUSUS PROVINSI PAPUA BARAT
2019
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2019 NOMOR 2 / TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT NOMOR 93
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) tentang Pedoman Pelaksanaan, Penerimaan dan Pembagian Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua Barat
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 ayat (3) huruf b angka 4), angka 5), huruf c angka 2), angka 3) dan ayat (7) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua menjadi Undang-Undang, perlu ditetapkan pembagian atas penerimaan Dana Otonomi Khusus dan pembagiannya antara Provinsi dan Kabupaten/Kota, yang diatur secara adil, berimbang dan transparan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua Barat tentang Pedoman Pelaksanaan, Penerimaan dan Pembagian Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua Barat.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 45 Tahun 1999; UU No. 21 Tahun 2001; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permenkeu No. 50/PMK.07/2017; dan Perda Prov. Papua Barat No. 4 Tahun 2007.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Sumber Penerimaan Dana Otonomi Khusus; Pembagian Antara Provinsi dan Kabupaten/ Kota; Perencanaan Program; Penyaluran; Penggunaan; Monitoring dan Evaluasi; Pembinaan dan Pengawasan; Pelaporan dan Pertanggungjawaban; Larangan dan Sanksi; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2019.
1. Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2018 tentang Ketentuan Pengalokasian Dana Otonomi Khusus di Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2018;
2. Peraturan Gubernur Nomor 53 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Penerimaan Khusus Dalam Rangka Pelaksanaan Otonomi Khusus Provinsi Papua Barat; dan
3. Peraturan Gubernur Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 53 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pengelolaan Dana Penerimaan Khusus Dalam Rangka Pelaksanaan Otonomi Khusus Provinsi Papua Barat.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KHUSUS PROVINSI PAPUA NO. 6 TAHUN 2014
2016
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) NO. 7, LD.2016/NO.7, TLD NO.9
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua Nomor 6 Tahun 2014 tentang Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Papua yang Ditetapkan melalui Mekanisme Pengangkatan Periode 2014-2019
ABSTRAK:
Bahwa untuk memperjelas beberapa materi muatan dalam Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua Nomor 6 Tahun 2014 tentang Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Papua Yang Ditetapkan Melalui Mekanisme Pengangkatan Periode 2014-2019 perlu dilakukan perubahan.
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 1 Tahun 2014; PERDASUS PROVINSI PAPUA No. 6 Tahun 2014.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua Nomor 6 Tahun 2014 tentang Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Papua yang Ditetapkan Melalui Mekanisme Pengangkatan Periode 2014-2019 (Lembaran Daerah Provinsi Papua Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Papua Nomor 3) diubah sebagai berikut : Ketentuan Pasal 42 diubah dan ditambah 2 (dua) ayat baru, Ketentuan Pasal 48 ditambah 1 (satu) ayat, yaitu ayat (4), Ketentuan Pasal 49 diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2016.
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) NO. 8, LD.2014/NO.08, TLD NO.04
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) tentang Penanganan Khusus Terhadap Komunitas Adat Terpencil
ABSTRAK:
Bahwa salah satu aspek penting dalam penyelenggaraan otsus di Provinsi Papua adalah memberikan perhatian dan penanganan bagi pengembangan suku-suku yang terisolasi, terpencil dan terabaikan. Untuk penanganan dan pembinaan suku-suku yang terisolasi, terpencil, dan terabaikan perlu diatur dengan perdasus.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpu No. 2 Tahun 2014; Kepres No. 111 Tahun 1999; Permendagri No. 1 Tahun 2014.
Dalam peraturan daerah khusus ini diatur tentang penanganan khusus terhadap komunitas adat terpencil (KAT) dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang maksud, tujuan dan prinsip, penetapan, penanganan, tanggung jawab penanganan KAT, pemantauan, evaluasi dan pelaporan, serta pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2014.
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) NO. 14, LD.2016/NO.14, TLD NO.16
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) tentang Tata Cara Pemilihan Anggota Majelis Rakyat Papua
ABSTRAK:
Majelis Rakyat Papua sebagai lembaga representasi kultural orang asli Papua yang memiliki wewenang tertentu untuk memberikan perlindungan terhadap hak-hak orang asli Papua dengan berlandaskan pada penghormatan terhadap adat dan budaya, pemberdayaan perempuan dan pemantapan kerukunan hidup beragama. Pemilihan anggota Majelis Rakyat Papua dilaksanakan secara demokrasi, transparan, akuntabel dan menjunjung tinggi rasa solidaritas di antara sesama orang asli Papua serta menjaga integritas keutuhan bangsa dan negara. Peraturan Daerah Khusus Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pemilihan Anggota Majelis Rakyat Papua sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan, maka perlu dicabut dan diganti.
berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah Khusus tentang Tata Cara Pemilihan Anggota Majelis Rakyat Papua.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 9 Tahun 2010.
MRP beranggotakan Orang Asli Papua, yang terdiri atas wakil adat, wakil perempuan, dan wakil agama, berjumlah 51 (lima puluh satu) orang terdiri atas wakil adat, wakil perempuan, dan wakil agama yang masing-masing berjumlah 17 (tujuh belas) orang. Penyelenggara pemilihan anggota MRP dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan anggota MRP. Kelompok masyarakat adat di tingkat Kabupaten/Kota berhak mengajukan bakal calon anggota MRP wakil adat. Organisasi perempuan di tingkat Kabupaten/Kota berhak mengajukan bakal calon anggota MRP wakil perempuan. Komposisi jumlah anggota MRP untuk masing-masing wakil agama ditetapkan oleh Panitia Pemilihan Tingkat Provinsi berdasarkan hasil musyawarah pimpinan lembaga keagamaan di Provinsi yang dituangkan dalam berita acara. Pemilihan anggota MRP wakil adat dan wakil perempuan, dilakukan melalui 2 (dua) tahapan, yaitu pemilihan tahap pertama di tingkat Kabupaten/Kota; dan pemilihan tahap kedua di tingkat gabungan Kabupaten/Kota. Pemilihan anggota MRP wakil agama, dilakukan di tingkat Provinsi. Anggota MRP dilantik dan diambil sumpah/janji oleh Menteri Dalam Negeri yang dilaksanakan di Ibukota Provinsi.
CATATAN:
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2016.
Pada saat Peraturan Daerah Khusus ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Khusus Nomor 4 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemilihan Anggota Majelis Rakyat Papua dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Petunjuk teknis pemilihan anggota MRP ditetapkan oleh Panitia Pemilihan Provinsi sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah Khusus ini.
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) NO. 3,
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) tentang Pelayanan Pendidikan Bagi Komunitas Adat Terpencil
ABSTRAK:
Bahwa sesuai semangat dan norma hukum yang terkandung dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, maka untuk mengatasi masalah mendasar di bidang pendidikan yang dialami oleh orang asli Papua secara personal maupun komunitas, diperlukan suatu perlakuan afirmatif yang tepat sasaran, sehingga orang asli Papua yang mengalami masalah pendidikan memperoleh kesempatan yang layak untuk menjadi manusia Indonesia yang cerdas, bermartabat dan mampu bersaing pada taraf nasional dan internasional
Pasal 18 ayat (6) dan Pasal 18B UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 14 Tahun 2005; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 1990; PP No. 28 Tahun 1990; PP No. 29 Tahun 1990; PP No. 73 Tahun 1991; PP No. 38 Tahun 1992; PP No. 39 Tahun 1992; PP No. 96 Tahun 2000; PP No. 19 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 47 Tahun 2008; PP No. 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 66 Tahun 2010; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Perda Prov. Papua No. 2 Tahun 2013.
Dalam peraturan daerah khusus ini diatur tentang pelayanan pendidikan bagi Komunitas Adat Terpencil (KAT) dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang fungsi dan tujuan, kewenangan dan kewajiban pemerintah provinsi dan kabupaten, pelayanan pendidikan KAT yang terdiri dari pendidikan formal dan pendidikan nonformal, kurikulum dan bahasa pengantar pendidikan dasar KAT, kepala sekolah pendidikan dasar KAT, tenaga pendidik, KPG dan akademi komunitas, prasarana dan sarana, evaluasi dan akreditasi, penjaminan mutu, pengawasan, peran serta masyarakat, dan pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) NO. 3, LD.2008/NO.3
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) tentang Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Majelis Rakyat Papua
ABSTRAK:
Majelis Rakyat Papua sebagai lembaga representasi kultural orang asli Papua memiliki hak dan kewajiban dalam rangka perlindungan hak-hak orang asli Papua, dengan berdasarkan pada penghormatan terhadap adat dan budaya, pemberdayaan perempuan, dan pemantapan kerukunan hidup beragama serta memiliki peran yang penting dalam penyelenggaraan otonomi khusus di Papua, terutama dalam pelaksanaan hubungan kerja dengan lembaga pemerintah provinsi lembaga pemerintah Kabupaten/kota dan masyarakat, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua, tentang Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Majelis Rakyat Papua.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004.
Dalam peraturan dibahas mengenai pelaksanaan hak MRP dan pelaksanaan kewajiban MRP.
CATATAN:
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2008.
Pemulihan-hak perempuan papua-korban-kekerasan-pelanggaran HAM
2011
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) NO. 1, LD.2011/NO.1
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) tentang Pemulihan Hak Perempuan Orang Asli Papua Korban Kekerasan dan Pelanggaran Hak Asasi Manusia
ABSTRAK:
Perempuan orang asli Papua sebagai insan ciptaan Tuhan Yang Maha Kuasa, mempunyai harkat dan martabat sebagai manusia dan dalam dirinya melekat hak asasi yang harus dimajukan, dilindungi, dikembangkan dan ditegakkan. Terjadi marginalisasi terhadap perempuan orang asli Papua dan terjadi pengingkaran dan pengabaian serta pelanggaran terhadap hak asasi perempuan orang asli Papua dalam berbagai bentuk dan dimensi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Kebijakan yang ada belum menunjukan prinsip responsif jender dan belum ada instrumen hukum di tingkat daerah yang menjadi jaminan hukum bagi upaya-upaya pemberdayaan perempuan dan pemenuhan HAM perempuan. Ketentuan Pasal 47 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001, mengamanatkan perlunya dilakukan upaya dalam rangka pemajuan, pemenuhan, perlindungan, pengembangan dan penegakan terhadap HAM perempuan orang asli Papua, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Khusus yang mengatur tentang Pemulihan Hak Perempuan Orang Asli Papua Korban Kekerasan dan Pelanggaran Hak Asasi Manusia.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004.
Dalam peraturan dibahas mengenai hak korban, jaminan pemulihan hak korban, kewenangan dan tanggung jawab pemerintah daerah, peran serta masyarakat, kerja sama dan pembiayaan dan sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2011.
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) NO. 4, LD.2008/NO.4
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) tentang Pelaksanan Tugas dan Wewenang Majelis Rakyat Papua
ABSTRAK:
Majelis Rakyat Papua sebagai lembaga Representasi Kultural orang asli Papua Memiliki Tugas dan Wewenang Tertentu dalam rangka Perlindungan hak-hak Orang asli Papua, dengan berlandaskan pada penghormatan terhadap adat dan budaya, pemberdayaan perempuan, dan pemantapan keturunan hidup beragama. Pelaksanaan tugas dan wewenang MRP mempunyai peran yang penting dalam penyelenggaraan otonomi khusus di Papua, terutama dalam pelaksanaan hukum, hubungan kewenangan antara Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua tentang Pelaksanan Tugas dan Wewenang Majelis Rakyat Papua.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005.
Dalam peraturan ini dibahas mengenai tugas dan wewenang MRP diantaranya Pelaksanaan Pemberian Pertimbangan dan persetujuan Terhadap Pasangan bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Pelaksanan Pemberian Pertimbangan dan Persetujuan Terhadap Rancangan Perdasus, Pelaksanan Penyampaian Aspirasi Dan Pengaduan Serta Fasilitas Tindak Lanjut Penyelesaiannya, Pelaksanaan Pemberian Pertimbangan Kepada DPRP, Gubernur, serta DPRD Kabupaten/Kota dan Bupati/Walikota.
CATATAN:
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2008.
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) NO. 23, LD.2008/NO.23
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) tentang Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat dan Hak Perorangan Warga Masyarakat Hukum Adat Atas Tanah
ABSTRAK:
Hak ulayat masyarakat hukum adat dan atau hak perorangan warga masyarakat hukum adat atas tanah memiliki keterbatasan dan selama ini pemanfaatannya telah menimbulkan penurunan kualitas lingkungan, ketimpangan struktur penguasa, pemilikan dan penggunaan, kurangnya daya dukung lingkungan, peningkatan konflik dan kurang diperhatikannya kepentingan masyarakat adat / lokal dan kelompok masyarakat rentan lainnya serta pengakuan, penghormatan, perlindungan, pemberdayaan dan pengembangan hak ulayat masyarakat hukum adat dan atau hak perorangan warga masyarakat hukum adat atas tanah merupakan suatu keniscayaan , dilihat dari sudut pandang internasional, nasional maupun regional, maka perlu perlu membentuk Peraturan daerah Khusus tentang Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat dan Hak Perorangan Warga Masyarakat Hukum Adat Atas Tanah
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional
Nomor 5 Tahun 1999.
Dalam peraturan dibahas mengenai keberadaan, penetapan, pengelolaan , kewajiban pemegang, penyelesaian sengketa hak ulayat masyarakat hukum adat dan atau hak perorangan warga masyarakat hukum adat atas tanah dan pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2008.
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) NO. 16, Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2013 Nomor 169
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) tentang Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat Yang Ditetapkan Melalui Mekanisme Pengangkatan
ABSTRAK:
a. Pasal 6 ayat (2) dan ayat (4) UU Nomor 21 Tahun 2001 jo UU Nomor 35 Tahun 2008
b. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-VII/2009, huruf b, ditambah 9 orang anggota DPRPB
c. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-VII/2009, huruf b untuk periode berikutnya harus dikembalikan pada pasal 6 ayat (2) dan ayat (4) UU Nomor 21 Tahun 2001
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
2. UU Nomor 45 Tahun 1999 jo UU Nomor 5 Tahun 2000
3. UU Nomor 21 Tahun 2001 jo UU Nomor 35 Tahun 2008
4. UU Nomor 32 Tahun 2004 jo UU Nomor 12 Tahun 2008
5. UU Nomor 27 Tahun 2009
6. UU Nomor 8 Tahun 2012
7. PP Nomor 54 Tahun 2004 jo PP Nomor 64 Tahun 2008
8. PP Nomor 16 Tahun 2010
Peraturan ini mengatur mengenai keanggotaan dewan perwakilan rakyat papua barat yang ditetapkan melalui mekanisme pengangkatan
CATATAN:
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) NO. 4, Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2012 Nomor 59
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) tentang Keanggotaan dan Jumlah Anggota Majelis Rakyat Papua Barat
ABSTRAK:
Pasal 19 ayat (3) UU Nomor 21 Tahun 2001 jo UU Nomor 35 Tahun 2008
1. UU Nomor 45 Tahun 1999 jo UU Nomor 5 Tahun 2000
2. UU Nomor 21 Tahun 2001 jo UU Nomor 35 Tahun 2008
3. UU Nomor 32 Tahun 2004 jo UU Nomor 12 Tahun 2008
4. UU Nomor 12 Tahun 2011
5. PP Nomor 54 Tahun 2004 jo PP Nomor 64 Tahun 2008
6. Permendagri Nomor 53 Tahun 2011
Peraturan ini mengatur mengenai Keanggotaan dan Jumlah Anggota Majelis Rakyat Papua Barat
CATATAN:
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2012.
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) NO. 6, Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2012 Nomor 61
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) tentang Pelaksanaan Tugas, Wewenang, Hak dan Kewajiban Majelis Rakyat Papua Barat
ABSTRAK:
Pasal 20 ayat (2), Pasal 21 ayat (2) dan Pasal 23 ayat (2) UU Nomor 21 Tahun 2001 jo UU Nomor 35 Tahun 2008
1. UU Nomor 45 Tahun 1999 jo UU Nomor 5 Tahun 2000
2. UU Nomor 21 Tahun 2001 jo UU Nomor 35 Tahun 2008
3. UU Nomor 32 Tahun 2004 jo UU Nomor 12 Tahun 2008
4. UU Nomor 12 Tahun 2011
5. PP Nomor 54 Tahun 2004 jo PP Nomor 64 Tahun 2008
6. Permendagri Nomor 53 Tahun 2011
Peraturan ini mengatur mengenai Pelaksanaan Tugas, Wewenang, Hak dan Kewajiban Majelis Rakyat Papua Barat
CATATAN:
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2012.
PERUBAHAN-PERATURAN DAERAH KHUSUS PROVINSI PAPUA BARAT NOMOR 2 TAHUN 2019-PEDOMAN PELAKSANAAN, PENERIMAAN DAN PEMBAGIAN DANA OTONOMI KHUSUS PROVINSI PAPUA BARAT
2021
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) NO. 2,
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua Barat Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan, Penerimaan dan Pembagian Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua Barat
ABSTRAK:
Bahwa penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai bencana nasional non-alam berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat serta berdampak terhadap kesehatan masyarakat, pelambatan pertumbuhan ekonomi, penurunan penerimaan dan pendapatan daerah, dan peningkatan belanja daerah dan pembiayaan. dampak pengalihan kewenangan pengelolaan pendidikan menengah dan pendidikan khusus, perikanan, kehutanan dan pertambangan menjadi kewenangan pemerintah daerah provinsi serta kebijakan penggunaan dana hibah perlindungan sosial dan dukungan bagi UMKM/Kontraktor orang asli Papua, afirmasi atau keberpihakan rekrutmen calon anggota TNI dan Polri Putra/i asli Papua di Provinsi Papua Barat dan berkurangnya pendapatan daerah dari sektor migas dan Pendapatan Asli Daerah di Tahun 2021 telah membebani APBD sehingga berdampak pada alokasi perencanaan anggaran di setiap OPD/SKPD Provinsi Papua Barat.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nornor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001, sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 233/PMK.07/2020; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2007;
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai perubahan atas beberapa ketentuan Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua Barat Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan, Penerimaan dan Pembagian Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua Barat yaitu ketentuan Pasal 8 ayat (2).
CATATAN:
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2021.
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) NO. 10, Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2019 Nomor 10
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) tentang Pembangunan Berkelanjutan Di Provinsi Papua Barat
ABSTRAK:
Bahwa pembangunan yang dilakukan di Provinsi Papua Barat adalah pembangunan yang didasarkan pada Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals) yaitu pembangunan yang memenuhi kebutuhan generasi sekarang tanpa mengurangi kemampuan generasi yang akan datang dalam memenuhi kebutuhannya yang disesuaikan dengan kondisi dan keunikan setempat. Untuk menjaga kelangsungan hidup Orang Asli Papua di atas tanahnya sendiri dan rakyat Indonesia umumnya, maka perlu menjaga, mempertahankan, memanfaatkan sumber daya alam dan kelestarian lingkungan hidup secara bijaksana demi meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan rakyat di Provinsi Papua Barat. Untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan rakyat di Provinsi Papua Barat dilakukan melalui bidangj sektor perekonomian yang memanfaatkan sumber daya alam dalam bidangj sektor perekonomian yang dilakukan meru pakan bagian dari proses pembangunan yang menyeluruh, terintegrasi dan berkesinambungan. Dengan penetapan Pembangunan Berkelanjutan di Provinsi Papua Barat maka ketersediaan sumber daya alam dapat terjaga dan dapat dikelola sebagai sumber penghasilan dari berbagai sektor yang mendukung tercapainya derajat kehidupan rakyat Indonesia, khususnya Orang Asli Papua yang sejahtera. untuk melaksanakan ketentuan Pasal 64 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua yang mengamanatkan Pemerintah Provinsi Papua berkewajiban melakukan pengelolaan lingkungan hidup secara terpadu dengan memperhatikan penataan ruang, melindungi sumber daya alam hayati, sumber daya alam non hayati, sumber daya buatan, konservasi sumber daya hayati dan ekosistemnya, eagar budaya dan keanekaragaman hayati serta perubahan iklim dan untuk melindungi keanekaragaman hayati dan proses ekologi terpenting, Pemerintah Proviriei berkewajiban mengelola kawasan lindung.
Dasar Hukum: Pasal18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 1 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007; Undang-Undang Nornor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nornor 4 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nornor 37 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 ) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor Nomor 46 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2017; Peraturan Menteri Sosial Nomor 13 Tahun 2012; Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 13/PERMEN-KP/2014; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11/PERMENTAN/OT.140/3/2015;
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai pembangunan berkelanjutan di Provinsi Papua Barat.
CATATAN:
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2019.
Pada saat Peraturan Daerah Khusus ini berlaku, maka semua peraturan yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam di Provinsi Papua Barat dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan menyesuaikan paling lambat 1 (satu) tahun setelah berlaku Peraturan Daerah Khusus ini.
Tata Cara Pengisian Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat Melalui Mekanisme Pengangkatan
2019
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) NO. 4, LEMBARAN DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2019 NOMOR 4
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) tentang Pengisian Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat Melalui Mekanisme Pengangkatan
ABSTRAK:
Bahwa anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Barat yang diangkat melalui mekanisme pengangkatan merupakan perwakilan khusus dalam rangka memberi perlindungan dan penghormatan bagi Orang Asli Papua guna terwujudnya kehidupan yang adil dan bermartabat melalui pelaksanaan Otonomi Khusus Papua. Dalam ketentuan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, mengatur adanya keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papu dan Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Barat yang diangkat dalam kerangka Otonomi Khusus Papua selain dari yang dipilih menurut ketentuan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemilihan umum.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018;
Peraturan Daerah ini mengatur tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat melalui mekanisme pengangkatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2019.