Peraturan daerah khusus ini menetapkan tentang tata cara pengisian keanggotaan DPRP yang ditetapkan melalui mekanisme pengangkatan periode 2019-2024 dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang mekanisme pengangkatan anggota DPRP melalui seleksi calon yang dilaksanakan oleh Pansel Provinsi. Alokasi kursi untuk anggota DPRP yang diangkat adalah sebanyak satu perempat dari jumlah kursi anggota DPRP yang ditetapkan secara nasional dengan alokasi setiap wilayah adat sebagai berikut (1) La Pago empat kursi, (2) Mee Pago tiga kursi, (3) Saireri dua kursi, (4) Tabi sebanyak tiga kursi, dan (5) Ha Anim sebanyak dua kursi. Terdapat syarat calon anggota DPRP dan untuk melengkapi penilaian terhadap persyaratan tersebut bakal calon menyampaikan tulisan atau makalah ilmiah yang memuat pokok pikiran aturan tentang otonomi khusus, tugas dan fungsi DPRP. Verifikasi dilaksanakan oleh Pansel Provinsi. Hasil seleksi berupa penetapan daftar calon tetap yang telah mendapat persetujuan gubernur disampaikan kepada MRP untuk mendapat pertimbangan dan persetujuan menyangkut keaslian OAP. Daftar calon tetap dan calon terpilih disampaikan kepada gubernur untuk ditetapkan dengan keputusan untuk kemudian disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri dan tembusan kepada DPRP, MRP, dan KPU Provinsi Papua. Dalam peraturan ini diatur pula mengenai pemberhentian dan penggantian antar waktu, penempatan anggota DPRP dalam alat kelengkapan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat