TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA DI KABUPATEN ENREKANG TAHUN ANGGARAN 2018
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 01, BD.2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa di kabupaten Enrekang Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor..60
Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Bupati menetapkan rincian Dana Desa untuk setiap Desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Enrekang Tahun Anggaran 2018;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
...
-2-
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5717);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
5. Peraturan Presiden Nornor 107 \Tahun 2017 tent.ang
Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
c
Anggaran 2018/(Berita Negara Republik Indonesia Tahun
---. "">,
2017 Nomor 244);
6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor
537) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
225/PMK.07/2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor
1970);
7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.07/2017 tentang Tata Cara Pengalokasian Dana Desa Setiap Kabupaten/Kota dan Penghitungan Rincian Dana Desa Setiap Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 1884);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 11 Tahun
2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Enrekang Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Enrekang Tahun 2017 Nomor 11);
10. Peraturan Bupati Enrekang Nomor 50 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Enrekang Tahun Anggaran 2018 (Betita Daerah Kabupaten Enrekang Tahun 201 7 Nomor
50);
11. Peraturan Bupati Enrekang Nomor 21 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah (Betita Daerah Kabupaten Enrekang Tahun 2016 Nomor
21);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PENETAPAN RINCIAN DANA DESA
BAB III PENYALURAN DANA DESA
BAB IV PENGGUNAAN DANA DESA
BAB IV PENGGUNAAN DANA
BAB VI SANKSI
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2018.
NOMOR O1 TAHUN 2018
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Enrekang No. 1 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang
Nomor 05 Tahun 2008 Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi,
Dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Enrekang
ABSTRAK:
Dengan dibentuknya Badan Penanggulangan Bencana Daerah, fungsi Pemadam Kebakaran yang ada pada Dinas Pekerjaan Umum beralih ke Badan Penanggulangan Bencana Daerah, sehingga diadakan penyesuaian, berdasarkan Pasal 27 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, perlu membentuk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dengan dikeluarkannya urusan kependudukan dari Dinas Sosial, Kependudukan, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi, maka Dinas Sosial, Kependudukan, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi perlu diadakan penyesuaian, dengan dibentuknya Kantor Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2010, fungsi penyuluhan pada Dinas Pertanian dan Perkebunan, Dinas Peternakan dan Perikanan, dan Dinas Kehutanan perlu dilakukan penyesuaian.
1.Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tk. II di Sulawesi;
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah;
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN ENREKANG
NOMOR 05 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI,
DAN TATA KERJA DINAS-DINAS DAERAH KABUPATEN ENREKANG
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2011.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN ENREKANG
NOMOR 05 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI,
DAN TATA KERJA DINAS-DINAS DAERAH KABUPATEN ENREKANG
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Enrekang Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rumah Adat dan Pakaian Adat Massenrempulu
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menunjukkan eksistensi masyarakat Massenrempulu sebagai identitas masyarakat di Kabupaten Enrekang maka dibutuhkan representasi simbol khas tertentu yang diatur dan ditetapkan dalam Peraturan Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rumah Adat dan Pakaian Adat Massenrempulu Kabupaten Enrekang;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5537) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang• Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679};
1. KETENTUAN UMUM
2. RUANG LINGKUP, MAKSUD, TUJUAN DAN FUNGSI
3. RUMAH ADAT
4. PAKAIAN ADAT
5. PENGGUNAAN RUMAH ADAT DAN PAKAIAN ADAT
6. PEMBINAAN DAN PEGAWASAN RUMAH ADAT DAN PAKAIAN ADAT
7. KETENTUAN PERALIHAN
8. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2018.
26
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Enrekang No. 1 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang
Nomor 11 Tahun 2001
Tentang Retribusi Tanda Daftar Perusahaan
ABSTRAK:
Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 13 Tahun 2001 merupakan objek retribusi yang pelaksanaannya tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 sehingga perlu dicabut.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tk. II di Sulawesi;
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;
PENCABUTAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN ENREKANG
NOMOR 11 TAHUN 2001
TENTANG RETRIBUSI TANDA DAFTAR PERUSAHAAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
PENCABUTAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN ENREKANG
NOMOR 11 TAHUN 2001
TENTANG RETRIBUSI TANDA DAFTAR PERUSAHAAN
3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Enrekang Nomor 1 Tahun 2019
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN ENREKANG TAHUN 2018-2023
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, enrekangkab.go.id
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN ENREKANG
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten
Enrekang tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Kabupaten Enrekang Tahun 2018-2023;
1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1922);
3.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4421);
6.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional
Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
8.Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4725);
9.Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846) ;
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4815);
11.Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang
Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4815);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
13.Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2016
tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian
Lingkungan Hidup Strategis (Lembaran Negara
Republik Indonesia tahun 2016 nomor 228, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5941);
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
14.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
15.Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang
Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2,Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6178);
16.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
17.Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
Tahun 2015-2019 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 3);
18.Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang
Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan
Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 136);
19.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun
2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian
Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara
Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah,
Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 1312);
20.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun
2018 tentang Pembuatan dan Pelaksanaan Kajian
Lingkungan Hidup Strategis Dalam Penyusunan
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
459);
21.Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10
Tahun 2008 Tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah Provinsi Sulawesi Selatan 2008-2028
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 7 Tahun 2015
(Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun
2015 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi
Sulawesi Selatan Nomor 283);
22.Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1
Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun
2018-2023 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi
Selatan Tahun 2019 Nomor 1, Tambahan Lembaran
Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 301);
23.Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 14
Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah Kabupaten Enrekang Tahun 2008-
2028 (Lembaran Daerah Kabupaten Enrekang Tahun
2008, Nomor 14);
24.Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 14
Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Enrekang Tahun 2011 – 2023 (Lembaran
Daerah Kabupaten Enrekang Tahun 2011 Nomor 14,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Enrekang
Nomor 2);
25.Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 11
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Enrekang Tahun 2016 Nomor 11, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 21);
BAB I: KETENTUAN UMUM
BAB II: RUANG LINGKUP DAN SISTEMATIKA
BAB III: PELAKSANAAN
BAB IV:PENGENDALIAN DAN EVALUASI
BAB V: KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB VI: KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2019.
-
-
492
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Enrekang Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perpustakaan dan Gerakan Literasi
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pembudayaan kegemaran membaca, budaya literasi, serta upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan berdaya saing dalam kehidupan berbangsa khususnya masyarakat di Kabupaten Enrekang perlu didukung dengan keberadaan perpustakaan dan menguatkan gerakan literasi sebagai wahana pembelajaran sepanjang hayat;
b. bahwa perpustakaan dan gerakan literasi sebagai sarana penyelenggaraan pendidikan dan penunjang pembelajaran sepanjang hayat di daerah, merupakan wahana pemenuhan kebutuhan pendidikan, sumber informasi, ilmu pengetahuan dan teknologi, penelitian, rekreasi dan pelestarian khazanah budaya lokal;
c. bahwa sesuai ketentuan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, pemerintah daerah wajib menjadi penjamin penyelenggaraan dan pengembangan perpustakaan di daerah, maka memerlukan peraturan perundang-undangan yang lengkap dan jelas untuk mengisi kekosongan hukum di daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perpustakaan dan Gerakan Literasi Kabupaten Enrekang.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tk II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
4. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4774);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
6. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6673);
8. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 265, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6291);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5531);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 113, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6667);
12. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 195);
13. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penguatan Pendidikan Karakter pada Satuan Pendidikan Formal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 782);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II ASAS, FUNGSI, DAN TUJUAN
BAB III RUANG LINGKUP
BAB IV HAK, KEWAJIBAN, KEWENANGAN DAN PENGEMBANGAN KOLEKSI BUDAYA ETNIS NUSANTARA
BAB V STANDAR PERPUSTAKAAN
BAB VI KOLEKSI PERPUSTAKAAN
BAB VII LAYANAN PERPUSTAKAAN
BAB VIII PEMBENTUKAN, PENYELENGGARAAN, PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN PERPUSTAKAAN
BAB IX JENIS PERPUSTAKAAN
BAB X TENAGA PERPUSTAKAAN, PENDIDIKAN, DAN ORGANISASI PROFESI
BAB XI SARANA DAN PRASARANA
BAB XII NASKAH KUNO
BAB XIII PEMBUDAYAAN KEGEMARAN MEMBACA
BAB XIV KEBIJAKAN STRATEGIS PELAKSANAAN GERAKAN LITERASI
BAB XV KERJA SAMA DAN PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB XVI PENDANAAN
BAB XVII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB XVIII SANKSI ADMINISTRASI
BAB XIX KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2022.
Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah ini harus sudah diterbitkan paling lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan Daerah ini mulai berlaku.
XIX Bab, 60 Pasal (28 Hlm) dan 6 Hlm Penjelasan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Enrekang Nomor 01 Tahun 2017
PEDOMAN PENGELOLAAN RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PASIEN UMUM di pusat kesehatan masyarakat dan jaringannya
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 01, BD.2017/No.01
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Retribusi Pelayanan Kesehatan Pasien Umum Di Pusat Kesehatan Masyarakat dan Jaringannya
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa dengan beriakunya Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan, perlu menetapkan Pedoman Pe11gelolaa.11 Retribusi Pelayanan Kesehatan Pasien U111w11 di Puaal, Kesehatan Masyarakat dan Jaringannya .
Mengingat 1. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah tinkat ll di sulawesi (Lembaran negara republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan (Lembaran Negara Repubiik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Repubiik Indonesia Nomor 5049);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Repubiik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara republik indonesia nomor 5234);
5. undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah,sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan undang-undang nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah.
6. peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah.
7. peraturan daerah kabupaten enrekang nomor 12 tahun 2011 tentang retribusi pelayanan kesehatan,sebagaimana telah diubah dengan peraturan daerah nomor 2 tahun 2016 tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 12 tahun 2011 tentang retribusi pelayanan kesehatan.
Peraturan bupati tentang pedoman pengelolaan retribusi pelayanan kesehatan pasien umum di pusat kesehatan masyarakat dan jaringannya
pasal 1
dalam peraturan bupati ini yang dimaksud dengan:
a. kabupaten adalah kabupaten Enrekang;
b. pemerintah kabupaten adalah pemerintah kabupaten Enrekang;
c. bupati adalah bupati Enrekang;
d. dinas adalah dinas kesehatan kabupaten Enrekang;
e. kepala dinas adalah kepala dinas kesehatan kabupaten Enrekang;
f. pusat kesehatan masyarakat dan jaringannya adalah puskedmas dan jaringannya yang terdiri dari Puskesmas Pembantu (Pustu), Pos Kesehatan Desa (Poskesdes), Poliklinik Desa (Polindes) se Kabupaten Enrekang;
g. Tenaga Medis adalah dokter umum dan dokter gigi di puskesmas;
h. Tenaga perawat adalah tenaga kesehatan di Puskesmas dan jaringannya yang berprofesi sebagai perawat;
i. Tenaga bidan adalah tenaga kesehatan di Puskesmas dan jaringannya yang berprofesi sebagai bidan; j. Tenaga non medis adalah tenaga kesehatan dan non kesehatan yang bekerja di puskesmas dan jaringannya selain dokter, perawat, dan bidan.
Pasal 2
Penerimaan Retribusi Pelayanan Kesehatan Pasien Umum di Puskesmas dan Jaringannya merupakan pendapatan daerah dan disetor secara bruto ke Kas Daerah.
Pasal 3
(1) Pemanfaatan penerimaan Retribusi Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 digunakan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan dengan rincian sebagai berikut:
a. Jasa pelayanan sebesar 60%; dan
b. Jasa sarana sebesar 40%.
(2) Pemanfaatanjasa pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, adalah sebagai berikut:
a. 10% jasa pengelola puskesmas
b. 9U% jasa petugas puskesmas, puskesmas pembantu, poskesdes dan polindes.
(3) Pemanfaatan jasa sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (l). huruf b, digunakan rmtuk Biaya Operaaiorial Puskesmas dan jaringannya.
Pasal 4
1) Jasa pelayanan sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (2) huruf a, diperuntukkan bagi pengelola retribusi pelayanan kesehatan di puskesmas dan jaringannya, dengan pembagian sebagai · berikut:
a. 30% jasa kepala puskesmas;
b. 70% jasa tim pengelola puskesmas dan jaringannya.
(2) �T asa pelayanan sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (2) huruf b, pada pelayanan rawat jalan diperuntukkan bagi tenaga medis, tenaga perawat dan bidan serta tenaga non med.is, dengan pembagian sebagai berikut:
a. 35% jasa tenaga medis;
b. 55% jasa tenaga perawat dan bidan; serta
c. 10% jasa tenaga non medis.
(3) Jasa pelayanan sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (2)
huruf b, pada pelayanan rawat inap diperuntukka.n bagi tenaga medis, tenaga perawat dan bidan, serta tenaga non medis, dengan pembagian sebagai berikut:
c. 40% jasa tenaga medis;
d. 50%jasa tenaga perawat dan.fatau bidan; dan
e. 10% jasa tenaga non medis.
Pasal 5
(1) Jasa pelayanan sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (2) huruf b, pada pelayanan persalinan pembagiannya sebagai berikut:
a. Apabila pelayanan persalinan di Puskesmas, maka pembagian
jasanya sebagai berikut:
1. 15% jasa dokter;
2. 80% jasa bidan;
3. 5% jasa non medis.
b. Apabila persalinan dibantu oleh petugas pendamping, maka jasa bidan sebagaimana dimaksud pada huruf a poin 2, dibagi sebagai berikut:
1. 65% jasa bidan; dan
2. 15% jasa pendamping
c. Apabila pelayanan persalinan dilaksanakan di puskesmas pembantu, poskesdes, dan polindes maka jasa pelayanan persalinan tersebut 100% jasa bidan.
d. Apabila pelayanan persalinan di puskesmas pembantu, poskesdes dan polindes dibantu oleh petugas pendamping, maka pembagian jasa pelayanan sebagai berikut:
1. 80% jasa bidan; dan
2. 20% jasa pendamping
(2) Jasa pelayanan sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (2) huruf b, pada pelayanan unit gawat darurat pembagiannya sebagai berikut: :
a. Apabila pelayanan unit gawat darurat tanpa menggunakan
ambulans, maka pembagian jasa pelayanan sebagai berikut:
1) 55% jasa tenaga medis;
2) 35% jasa tenaga perawat/bidan; dan
3) 10% jasa tenaga non medis.
b. Apabila pelayanan unit gawat darurat disertai dengan pemakaian ambulans, maka pembagian jasa pelayanan sebagai berikut:
1) 30% jasa tenaga medis yang bertugas di unit gawat darurat:
2) 40% jasa tenaga perawat/bidan dan pendamping rujukan;dan
3) 30% jasa sopir
Pasal 6
(1) Biaya Operasional Puskesmas dan -Jaringannya sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (3) dapat dimanfaatkan untuk penyediaan:
a. Alat tulis kantor;
b. Bahan cetak dan penggandaan;
c. Bahan pembersih dan peralatan kebersihan;
d. Bahan medis habis pakai;
e, Bahan bakar minyak (BBM} ambulans;
f. Pemeliharaan dan perizinan kendaraan puskesmas keliling dan ambulans;
g. Pemeliharaan peralatan dan gedung kantor. h. Peningkatan SOM Puskesmas.
(2) Penggunaan jasa sarana untuk biaya operasional Puskesmas dan
janngannya tidak boleh duplikasi dengan sumber pendanaan yang lain;
Pasal 7
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Bagian Kesatu Pasal
2, Pasal 3, dan Pasal 4 Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemanfaatan Jasa Pelayanan dan Jasa Sarana Retribusi Pelayanan Kesehatan Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2014 terntang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemanfaatan Jasa Pelayanan dan Jasa Sarana Retribusi Pelayanan Kesehatan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 8
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Enrekang.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2017.
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Bagian Kesatu Pasal
2, Pasal 3, dan Pasal 4 Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemanfaatan Jasa Pelayanan dan Jasa Sarana Retribusi Pelayanan Kesehatan Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2014 terntang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemanfaatan Jasa Pelayanan dan Jasa Sarana Retribusi Pelayanan Kesehatan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Enrekang No. 01 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Enrekang Tahun 2009-2013
ABSTRAK:
Kabupaten Enrekang memerlukan perencanaan pembangunan jangka menengah sebagai arah dan prioritas pembangunan secara menyeluruh yang akan dilakukan secara bertahap untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; pembangunan daerah Kabupaten Enrekang sebagai upaya yang dilaksanakan oleh semua komponen daerah untuk mencapai tujuan daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia; sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, mengamanatkan suatu rencana pembangunan jangka menengah daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah; memperhatikan ketentuan Pasal 5 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Enrekang Tahun 2008-2028 yang pada pokoknya menegaskan bahwa RPJP Daerah menjadi pedoman dalam penyusunan RPJMD Kabupaten dengan memperhatikan RPJM Nasional, RPJM Provinsi, kondisi lingkungan strategis di daerah, serta hasil evaluasi terhadap 2 pelaksanaan Rentra Daerah periode sebelumnya, yang memuat visi dan misi serta program Bupati.
Dasar Hukum: 1. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah–Daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
3. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
9. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
10. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
11. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah
12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
13. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
14. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
15. Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
16. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Pembangunan Daerah
17. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2007 Tentang Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-Undangan;
18. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang 2008-2028 (
MENGATUR TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN ENREKANG TAHUN 2009-2013
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2009.
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Enrekang No. 1 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan Dan Kehutanan Kabupaten Enrekang
ABSTRAK:
sesuai dengan amanah Peraturan Pemerintah Nomor
41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, dan
Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 061/3936/SJ perihal
tindak lanjut pelaksanaan penataan organisasi perangkat
daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun
2007, bahwa pemerintah daerah dapat membentuk lembaga
lain.
penyelenggaraan fungsi penyuluhan di bidang
Pertanian, Perikanan dan Kehutanan secara berdaya guna
dan berhasil guna perlu didukung dengan sumber daya
manusia yang berkualitas agar dapat terlaksananya
pemerintahan yang baik.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tk. II di Sulawesi.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah .
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem
Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan .
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota .
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2009 tentang
Pembiayaan, Pembinaan dan Pengawasan Penyuluhan
Pertanian, Perikanan dan Kehutanan.
PEMBENTUKAN, SUSUNAN
ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PELAKSANA
PENYULUHAN PERTANIAN, PERIKANAN DAN KEHUTANAN
KABUPATEN ENREKANG
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2014.
14
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Enrekang Nomor 01 Tahun 2017
PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA MASSENREMPULU KABUPATEN ENREKANG
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 01, LD.2018/No.01, TLD No.25
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Massenrempulu Kabupaten Enrekang
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Massenrempulu kepada masyarakat diperlukan adanya peningkatan sarana, prasarana, dan kinerja Perusahaan melalui penyertaan modal Pemerintah Daerah;
bahwa penyertaan modal yang diberikan Pemerintah Daerah Kabupaten Enrekang pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Massenrempulu dilakukan dalam rangka penguatan modal;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, penyertaan modal Pemerintahan Daerah ditetapkan dengan peraturan Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Massenrempulu;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1962 Nomor 10) Jo Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1969 tentang Pernyataan Tidak Berlaku Berbagai Undang-Undang dan Perpu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3353);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Repubik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4812) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2011 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5261);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri dan Penerimaan Hibah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5202);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Pengelolaan Air Minum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 345, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5802);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
15. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.07/2012 jo. Peraturan Menteri Keuangan 214/PMK.07/2015 tentang Hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah;
16. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.02/2015 tentang Tata Cara Perencanaan, Penelaahan, dan Penetapan Alokasi Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara;
17. Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Enrekang (Lembaran Daerah Kabupaten Enrekang Tahun 2016 Nomor 10);
1. Ketentuan Umum
2. Maksud dan Tujuan Penyertaan Modal
3. Pelaksanaan
4. Penganggaran
5. Penatausahaan dan Pertanggungjawaban
6. Pembinaan dan Pengawasan
7. Ketentuan Peralihan
8. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2017.
9
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat