Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Labuku
ABSTRAK:
untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan guna menjamin perkembangan dan kemajuan pada masa yang akan datang, dengan memperhatikan faktor Sosial Budaya dan aspirasi yang berkembang dalam masyarakat perlu pembentukan Desa Labuku sebagai Pemekaran dari Desa Baringin Kecamatan Maiwa
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi , Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan , Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah , Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah , Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom , Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa .
PEMBENTUKAN DESA LABUKU
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2007.
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Enrekang Nomor 9 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Penghapusan Dan Penggabungan Desa
Dan Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan pasal 4 ayat (1) dan pasal 5 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan, penghapusan dan Penggabungan Desa dan Perubahan Status Desa menjadi Kelurahan
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi , Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan , Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah , Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom , Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa , Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah , Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 28 Tahun 2000 tentang Kewenangan Daerah Kabupaten Enrekang.
PEMBENTUKAN, PENGHAPUSAN, PENGGABUNGAN DESA DAN PERUBAHAN STATUS DESA MENJADI KELURAHAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2007.
8 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Enrekang Nomor 01 Tahun 2018
TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA DI KABUPATEN ENREKANG TAHUN ANGGARAN 2018
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 01, BD.2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa di kabupaten Enrekang Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor..60
Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Bupati menetapkan rincian Dana Desa untuk setiap Desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Enrekang Tahun Anggaran 2018;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
...
-2-
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5717);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
5. Peraturan Presiden Nornor 107 \Tahun 2017 tent.ang
Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
c
Anggaran 2018/(Berita Negara Republik Indonesia Tahun
---. "">,
2017 Nomor 244);
6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor
537) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
225/PMK.07/2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor
1970);
7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.07/2017 tentang Tata Cara Pengalokasian Dana Desa Setiap Kabupaten/Kota dan Penghitungan Rincian Dana Desa Setiap Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 1884);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 11 Tahun
2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Enrekang Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Enrekang Tahun 2017 Nomor 11);
10. Peraturan Bupati Enrekang Nomor 50 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Enrekang Tahun Anggaran 2018 (Betita Daerah Kabupaten Enrekang Tahun 201 7 Nomor
50);
11. Peraturan Bupati Enrekang Nomor 21 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah (Betita Daerah Kabupaten Enrekang Tahun 2016 Nomor
21);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PENETAPAN RINCIAN DANA DESA
BAB III PENYALURAN DANA DESA
BAB IV PENGGUNAAN DANA DESA
BAB IV PENGGUNAAN DANA
BAB VI SANKSI
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2018.
NOMOR O1 TAHUN 2018
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Enrekang Nomor 06 Tahun 2016
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 06, LD.2018/NO.06
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (I)
huruf d Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang - Undang Nomor 9
Tahun 2015, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Enrekang Tahun
Anggaran 2017;
1. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi ( Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822 );
2. Undang - Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang bersih dan be bas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851 );
3. Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 4 7, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286 );
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA
BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH
ABSTRAK:
Kabupaten Enrekang memiliki kondisi geografis, geologis, hidrologis dan demografis yang rawan terjadi bencana seperti banjir, tanah longsor, wabah penyakit, dan bencana lainnya yang dapat menyebabkan korban jiwa, kerusakan lingkungan, dan kerugian harta benda yang dalam keadaan tertentu dapat menghambat pembangunan; penyelenggaraan penanggulangan bencana merupakan perlindungan terhadap kehidupan dan penghidupan yang merupakan tanggungjawab pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat; untuk menyelenggarakan penanggulangan bencana secara cepat, tanggap, sitematis, terpadu, dan terkoordinasi diperlukan suatu lembaga yang secara khusus melaksanakan tugas dan fungsi di bidang penanggulangan bencana;
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tk. II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
5. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
7. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah
8. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
9 Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah;
11. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 1 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Penanggulangan Bencana;
12. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pedoman Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Enrekang.
MENGATUR TENTANG PEMBENTUKAN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA
BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2010.
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Enrekang Nomor 12 Tahun 2017
TATA CARA PENGALOKASIAN DAN PEMBAGIAN ALOKASI DANA DESA DI KABUPATEN ENREKANG
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD.2017/No.12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembagian Alokasi Dana Desa Di Kabupaten Enrekang
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal
96 ayat (4) dan ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 43
Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47
Tahun 2015, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Tata Cara Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana
Desa di Kabupaten Enrekang Tahun Anggaran 2016.
1. UndangUndang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan DaerahDaerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
3. UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 55, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan UndangUndang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
BAB I
KETENTUAN UMUM
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2017.
NOMOR 12 TAHUN 2017
12
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Enrekang Nomor 32 Tahun 2017
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 25 TAHUN 2014 TENTANG PEDOMAN PEMANFAATAN RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN YANG BERSUMBER DARI PESERTA BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KESEHATAN DI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH MASSENREMPULU KABUPATENENREKANG
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, BD.2017/No.32
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemanfaatan Retribusi Pelayanan Kesehatan Yang Bersumber dari Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Massenrempulu Kabupaten Enrekang
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya penambahan tenaga dokter
spesialis anastesi serta pembagian jasa pelayanan sesuai
beban kerja dan resiko kerja di Rumah Sakit Umum
Daerah Massenrempulu Kabupaten Enrekang;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor
25 Tahun 2014 ten tang Pedoman Pemanfaatan Retribusi
Pelayanan Kesehatan yang bersumber dari Peserta Sadan
Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Di Rumah
Sakit Umum Daerah Massenrempulu Kabupaten
Enrekang;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistim
Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Negara
Republik Indonesia Nomor 4456);
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 144, Tambahan Negara Republik Indonesia
Nomor 5063);
4. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah
Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 144, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor
5072);
5. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Sadan
Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan
Negara Republik Indonesia Nomor 5256);
Pasal I
Pasal II
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 September 2017.
NOMOR 32. TAHUN 2017
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Enrekang Nomor 11 Tahun 2018
PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS SATUAN PENDIDIKAN NON FORMAL SANGGAR KEGIATAN BELAJAR PADA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD.2018/No.11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Satuan Pendidikan Non Formal Sanggar Kegiatan Belajar Pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Satuan Pendidikan Nonformal Sanggar Kegiatan Belajar pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5494);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomr 18 Tahun 2016 tentang Perangkat
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5887);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 451);
6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik
Indonesia Nomor 4 Tahun 2016 tentang Alih Fungsi Sanggar Kegiatan Belajar Menjadi Satuan Pendidikan Non Formal Sejenis (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 330);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 11 Tahun
2016tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Enrekang Tahun 2016 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerash Kabupaten Enrekang Nomor 22);
8. Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan
Pendidikan Masyarakat Nomor 1453 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Satuan Pendidikan Non Formal Sanggar Kegiatan Belajar;
9. Peraturan Bupati Enrekang Nomor 31 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Enrekang (Berita Daerah Kabupaten Enrekang Tahun 2016 Nomor 31);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
BAB III ORGANISASI
BAB IV TUGAS, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS
BAB V JABATAN
BAB VI PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
BAB VII PENDIDIK
BAB VIII DEWAN PENYANTUN
BAB IX TATA KERJA
BAB X KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2018.
NOMOR 11 tahun 2018
13 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Enrekang Nomor 10 Tahun 2017
PELAKSANAAN ELIMINASI MALARIA DI KABUPATEN ENREKANG
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2017/No.10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Eliminasi Malaria Di Kabupaten Enrekang
ABSTRAK:
a. bahwa penyakit malaria merupakan salah satu penyakit
menular dengan angka kesakitan dan kematian yang
tinggi dan menjadi masalah kesehatan masyarakat di
Indonesia, yang menyebabkan menurunnya produktivitas
sumber daya manusia dan pembangunan daerah;
b. bahwa untuk menurunkan angka kesakitan dan
kematian akibat penyakit malaria perlu melaksanakan
program Eliminasi Malaria;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan
Eliminasi Malaria di Kabupaten Enrekang;
1. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang - Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah
Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3273);
3. Undang - Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5063);
BAB 1
KETENTUAN UMUM
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2017.
NOMOR 10 TAHUN 2017
15
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Enrekang Nomor 14 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan pasal 97 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, maka perlu menyesuaikan dan menyempurnakan Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 20 Tahun 2000 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi , Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan , Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah , Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah , Peraturan Pemerintah Nomor 25 ahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom , Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa
PEDOMAN PEMBENTUKAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2007.
14 HALAMAN
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat