Pasal 1: Jumlah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 Pasal 2: Rincian Pendapatan Daerah Pasal 3: Rincian Belanja Daerah Pasal 4: Rincian Pembiayaan Daerah, Penerimaan daerah, dan Pengeluaran Pembiayaan Pasal 5: Uraian atau Lampiran – Lampiran Pasal 6: Bupati menetapkan Peraturan tentang Panjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD; Pasal 7: Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat