Pasal 1: Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah berupa Laporan Keuangan. Pasal 2: Laporan Realisasi Anggaran Pasal 3: Selisih Anggaran Pasal 4: Laporan perubahan saldo anggaran lebih Pasal 5: Neraca Pasal 6: Laporan Operasional Pasal 7: Laporan Arus Kas Pasal 8: Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) Pasal 9: Catatan atas Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf g, memuat informasi baik secara kuantitatif maupun kualitatif atas pos laporan keuangan. Pasal 10: Lampiran yang tercantum Pasal 11: Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD. Pasal 12: Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat