Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Enrekang Nomor 33 Tahun 2020

RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN ENREKANG TAHUN 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I: KETENTUAN UMUM BAB II: MAKSUD DAN TUJUAN BAB III: SISTIMATIKA PENYUSUNAN BAB IV: KEDUDUKAN DAN FUNGSI BAB V: EVALUASI PROGRAM DAN KEGIATAN BAB VI: KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Enrekang Nomor 33 Tahun 2020 tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN ENREKANG TAHUN 2021
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Enrekang
Nomor
33
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Enrekang
Tanggal Penetapan
20 Juli 2020
Tanggal Pengundangan
20 Juli 2020
Tanggal Berlaku
20 Juli 2020
Sumber
https://enrekangkab.go.id/wp-content/uploads/2021/04/RKPD-Pokok-2021-KAB.-ENREKANG-dikompresi.pdf
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Enrekang
Bidang
Halaman ini telah diakses 585 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan