Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD.2017/NO.16, LL KAB.SINTANG: 32 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
Bahwa pendidikan merupakan suatu sistem yang terdiri dari komponen peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, kurikulum, saranan prasarana, dana, lingkungan sosial, ekonomi, budaya, politik, teknologi dan partisipasi masyarakat;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UUD 1945, UU No. 27 Tahun 1959, UU No.23 Tahun 2014, PP No.17 Tahun 2010;
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum; Tujuan, Ruang Lingkup dan Prinsip Penyelenggaraan Pendidikan; Hak dan Kewajiban Pemerintah Daerah dan Masyarakat; Satuan Pendidikan; Peserta Didik; Pendidikan Formal; Pendidikan Non Formal; Pendidikan Anak Usia Dini; Pendidikan Inklusif; Pendidikan Keagamaan; Sekolah Rujukan, Sekolah Model dan Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal; Penyelenggaraan Pendidikan Oleh Lembaga Asing; Pendidikan Dan Tenaga Kependidikan; Sarana dan Prasarana; Evaluasi; Akreditasi; Pengawasan; Wajib Belajar; partisipasi Masyarakat; Pendanaan Pendidikan; Sanksi Administratif; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2017.
Terdiri atas 32 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sintang Nomor 15 Tahun 2017
PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SINTANG NOMOR 9 TAHUN 2010 TENTANG IZIN GANGGUAN
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2017/NO.15, LL KAB.SINTANG: 4 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Sintang nomor 9 Tahun 2010 Tentang izin Gangguan
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan Di Daerah, maka perlu mencabut peraturan daerah yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan dan tuntutan kemudahan berusaha di Indonesia;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UUD 1945, UU No. 27 Tahun 1959, UU No.23 Tahun 2014, PP No.19 Tahun 2017;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur pencabutan peraturan daerah Kabupaten Sintang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Izin Gangguan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SINTANG NOMOR 9 TAHUN 2010 TENTANG IZIN GANGGUAN
4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sintang Nomor 14 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2017/NO.14, LL KAB.SINTANG: 5 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Sintang nomor 1 Tahun 2008 Tentang Urusan Pemerintahan Daerah kabupaten Sintang
ABSTRAK:
Bahwa pendidikan merupakan suatu sistem yang terdiri dari komponen peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, kurikulum, saranan prasarana, dana, lingkungan sosial, ekonomi, budaya, politik, teknologi dan partisipasi masyarakat;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UUD 1945, UU No. 27 Tahun 1959, UU No.23 Tahun 2014, PP No.17 Tahun 2010;
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum; Tujuan, Ruang Lingkup dan Prinsip Penyelenggaraan Pendidikan; Hak dan Kewajiban Pemerintah Daerah dan Masyarakat; Satuan Pendidikan; Peserta Didik; Pendidikan Formal; Pendidikan Non Formal; Pendidikan Anak Usia Dini; Pendidikan Inklusif; Pendidikan Keagamaan; Sekolah Rujukan, Sekolah Model dan Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal; Penyelenggaraan Pendidikan Oleh Lembaga Asing; Pendidikan Dan Tenaga Kependidikan; Sarana dan Prasarana; Evaluasi; Akreditasi; Pengawasan; Wajib Belajar; partisipasi Masyarakat; Pendanaan Pendidikan; Sanksi Administratif; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri atas 32 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sintang Nomor 13 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2017/NO.13, LL KAB.SINTANG: 28 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ketertiban Umum
ABSTRAK:
Bahwa untuk mewujudkan Kabupaten Sintang yang aman dan nyaman serta menciptakan suatu kondisi yang dinamis dimana pemerintah dan masyarakat dapat melaksanakan kegiatannya dengan tertib, teratur dan tenteram, perlu adanya pengaturan hukum berkenaan dengan ketertiban umum;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UUD 1945, UU No. 27 Tahun 1959, UU No.8 Tahun 1981, UU No.23 Tahun 2002, UU No.28 Tahun 2002, UU No.38 Tahun 2004, UU No.23 Tahun 2006, UU No.21 Tahun 2007, UU No.26 Tahun 2007, UU No.20 Tahun 2008, UU No.10 Tahun 2009, UU No.11 Tahun 2009, UU No.18 Tahun 2009;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum; Maksud dan Tujuan; Penyelenggaraan Ketertiban Umum; Pembinaan, Pengawasan dan Penertiban; Sanksi Administratif; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2017.
Terdiri atas 28 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sintang Nomor 12 Tahun 2017
PENGELOLAAN PASAR RAKYAT, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO MODERN
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2017/NO.12, LL KAB.SINTANG: 30 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko modern
ABSTRAK:
Bahwa sejalan dengan perkembangan perekonomian khususnya di bidang perdagangan di Kabupaten Sintang, diperluhkan penataan, pembinaan dan kaidah perlindungan agar tumbuh kondusif, bermanfaat, serasi, adil dan mempunyai kepastian hukum bagi seluruh warga masyarakat;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UUD 1945, UU No. 27 Tahun 1959, UU No.5 Tahun 1999, UU No.23 Tahun 2014, Perpres No 112 Tahun 2007;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum; Asas, Tujuan dan Ruang Lingkup; Pengelolaan Pasar Rakyat; Pengelolaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern; Kemitraan Antara Pusat Perbelanjaan, Toko Modern dan pasar Rakyat; Penertiban Pasar; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi Administratif; Penyidikan; Sanksi Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2017.
Terdiri atas 26 halaman dan 4 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sintang Nomor 11 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2017/NO.11, LL KAB.SINTANG: 40 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kearsipan
ABSTRAK:
Bahwa kearsipan diselenggarakan sebagai upaya dalam mendukung kinerja pemerintahan dan pembangunan serta dalam menyelamatkan memori kolektif bangsa;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UUD 1945, UU No. 27 Tahun 1959, UU No.43 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, PP No.28 Tahun 2012, Permendagri No.78 Tahun 2012, Peraturan Kepala Arsip Nasional No.24 Tahun 2012, Perda No.7 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum; maksud, tujuan, asas dan ruang lingkup; Penyelenggaraan Kearsipan; Pengelolaan Arsip Dinamis; Pengelolaan Arsip Statis; Autentikasi; Organisasi Profesi dan Peran Serta Masyarakat;Pengawasan danEvaluasi; Sanksi Administratif; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana, Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2017.
Terdiri atas 32 halaman dan 8 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sintang Nomor 9 Tahun 2017
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SINTANG NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2017/NO.9, LL KAB.SINTANG: 15 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sintang nomor 2 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mengoptimalkan pendapatan daerah dari sektor pajak daerah, diperluhkan perubahan atas beberapa tarif pajak daerah yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah agar sesuai dengan kemampuan wajib pajak dan perkembangan daerah;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UUD 1945, UU No. 27 Tahun 1959, UU No.28 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, PP No.91 Tahun 2010, Perda No.2 Tahun 2011;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan pasal 1, pasal 4, pasal 8, pasal 10, pasal 14, pasal 16, pasal 19, Pasal 20, pasal 22, pasal 25, pasal 31, pasal 36, pasal 38, pasal 48, pasal 54 Peraturan Daerah Kabupaten Sintang No 2 Tahun 2011;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri atas 12 halaman dan 3 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sintang Nomor 8 Tahun 2017
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SINTANG NOMOR 6 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2017/NO.8, LL KAB.SINTANG: 11 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Retribusi Perizinan tertentu
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat dan peningkatan pendapatan daerah dari sektor retribusi daerah, diperluhkan perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan tertentu;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UUD 1945, UU No. 27 Tahun 1959, UU No.28 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, Perda No.5 Tahun 2012;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan pasal 1, pasal 2, pasal 6, pasal 31, pasal 33, pasal 34A, pasal 45, Pasal 49A Peraturan Daerah Kabupaten Sintang No 6 Tahun 2012;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2017.
Terdiri atas 9 halaman dan 2 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sintang Nomor 7 Tahun 2017
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SINTANG NOMOR 5 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2017/NO.7, LL KAB.SINTANG: 18 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 Tentang retribusi jasa Usaha
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat dan peningkatan pendapatan daerah dari sektor retribusi daerah, diperluhkan perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomo r5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UUD 1945, UU No. 27 Tahun 1959, UU No.28 Tahun 2009, Uu No.23 Tahun 2014, Perda No.5 Tahun 2012
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan pasal 9, pasal 18, pasal 46, pasal 51, pasal 55, pasal 56A, pasal 67, Pasal 71A Peraturan Daerah Kabupaten Sintang No 5 Tahun 2012;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2017.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SINTANG NOMOR 5 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
Terdiri atas 5 halaman dan 13 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sintang Nomor 6 Tahun 2017
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SINTANG NOMOR 4 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2017/NO.6, LL KAB.SINTANG: 19 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah kabupaten Sintang Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XII/2014 yang membatalkan penjelasan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maka pengaturan mengenai tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi harus disesuaikan dengan mengacu kepada Biaya Pengawasan dan Pengendalian yang diberikan oleh Daerah;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UUD 1945, UU No. 27 Tahun 1959, UU No.28 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan pasal 1, pasal 2, pasal 11, pasal 59, Pasal 64, Pasal 65, Pasal 76, Pasal 80peraturan daerah Kabupaten Sintang Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum ;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2017.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SINTANG NOMOR 4 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
11 halaman dan 8 halaman penjelasan
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat