Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum; maksud, tujuan, asas dan ruang lingkup; Penyelenggaraan Kearsipan; Pengelolaan Arsip Dinamis; Pengelolaan Arsip Statis; Autentikasi; Organisasi Profesi dan Peran Serta Masyarakat;Pengawasan danEvaluasi; Sanksi Administratif; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana, Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat