PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SINTANG NOMOR 9 TAHUN 2010 TENTANG IZIN GANGGUAN
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2017/NO.15, LL KAB.SINTANG: 4 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Sintang nomor 9 Tahun 2010 Tentang izin Gangguan
ABSTRAK: |
- Bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan Di Daerah, maka perlu mencabut peraturan daerah yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan dan tuntutan kemudahan berusaha di Indonesia;
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UUD 1945, UU No. 27 Tahun 1959, UU No.23 Tahun 2014, PP No.19 Tahun 2017;
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur pencabutan peraturan daerah Kabupaten Sintang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Izin Gangguan;
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SINTANG NOMOR 9 TAHUN 2010 TENTANG IZIN GANGGUAN
- 4 halaman
|