Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan pasal 184 ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungiawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 201 1.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nqmor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994
2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
4. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara di Propinsi Sulawesi Selatan
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
7. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
8. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
9. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perancanaan Pembangunan Nasional
10. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
11. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN LUWU TIMUR TAHUN ANGGARAN 2011
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2012.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 181 ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk memperoleh persetujuan bersama
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara di Propinsi Sulawesi Selatan
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994
3. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas tanah dan Bangunan
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaran Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
7. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksanaan Pengelolaan Tanggungjawab Keuangan Negara 2
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
10. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
12. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007
13. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
14. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman
15. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan
16. Peratuaran Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tetang Sistem Informasi Keuangan
17. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
18. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
19. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang tentang Standar Akuntansi Pemerintahan
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
21. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN LUWU TIMUR TAHUN ANGGARAN 2012
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2012.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2014/NO.11, TLD NO.88
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Bumi Timur Agro Perseroan Terbatas Timur Investama Perseroan Terbatas Bumi Timur Mineral dan Perseroan Terbatas Nusa Timur Energi
ABSTRAK:
Dengan adanya perubahan nama Badan Usaha
Milik Daerah Perseroan Terbatas Bumi Timur Mining
dan Perseroan Terbatas Bumi Timur Energi, perubahan
besaran penyertaan modal dan tata cara penyertaan
modal, maka Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur
Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Penyertaan Modal Daerah
Pada Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas
Bumi Timur Agro, Perseroan Terbatas Timur Investama,
Perseroan Terbatas Bumi Timur Mining dan Perseroan
Terbatas Bumi Timur Energi, perlu untuk diganti,
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar
Dagang dan Industri, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang
Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha
Tidak Sehat, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia
Dagang, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten
Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan , Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara , Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang
Penanaman Modal , Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas , Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan , Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang
Pengelolaan Uang Negara/Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 tentang
Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang
Investasi Pemerintah , Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2011 tentang
Tatacara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan
Terbatas , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011;, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik
Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012
tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah
Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 11
Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 5
Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah Kabupaten Luwu Timur .Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 2
Tahun 2012 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik
Daerah .
PENYERTAAN MODAL
DAERAH PADA BADAN USAHA MILIK DAERAH
PERSEROAN TERBATAS BUMI TIMUR AGRO PERSEROAN
TERBATAS TIMUR INVESTAMA PERSEROAN TERBATAS
BUMI TIMUR MINERAL DAN PERSEROAN TERBATAS NUSA
TIMUR ENERGI.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2013/NO.4, TLD NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Bumi Timur Agro, Perseroan Terbatas Timur Investama, Perseroan Terbatas Bumi Timur Mining dan Perseroan Terbatas Bumi Timur Energi
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan pendapatan asli daerah, pertumbuhan perekonomian daerah dan pelayanan kepada masyarakat, perlu diciptakan suatu iklim usaha dalam rangka pelaksanaan otonomi daerai yang nyata, dinamis dan bertanggungjawab, dengan upaya dan usaha untuk menambah dan mengembangkan sumber pendapatan asli daerah dengan menyertakan modal daerah pada Badan Usaha Milik Daerah; berdasarkan ketentuan Pasal 71 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, maka penyertaan modal perlu ditetapkan dengan peraturan daerah.
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Nega-ra Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang Undang Nomor 1 Tahun 1987
3. Undang-Undarg Nomor 5 Tahun 1999
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang
5. Undang-Undang Nomor 7 Taiun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan
6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
7. Undang-Undang Nomor I Tahun 2OO4 tentang Perbendaharaan Negara
8. Undang-Undang Nomor 32 Ial\un 2004 sebagaimana telai diubai beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008
9. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
10. Unda-ng-Undang Nomor 40 Talun 2007
11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
13. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008
14. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007
15. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007.
MENGATUR TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA BADAN USAHA MILIK DAERAH PERSEROAN TERBATAS BUMI TIMUR AGRO, PERSEROAN TERBATAS TIMUR INVESTAMA, PERSEROAN TERBATAS BUMI TIMUR MINING DAN PERSEROAN TERBATAS BUMI TIMUR ENERGI
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2013.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2012/NO.1, TLD NO.72
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Luwu Timur kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat
ABSTRAK:
Untuk menunjang terwujudnya daya guna dan hasil guna pengelolaan pendapatan daerah serta pemberian pelayanan kepada masyarakat di wilayah kabupaten luwu timur, perlu mengarahkan penggunaan sebagian pendapatan daerah untuk membiayai penambahan penyertaan modal pemerintah daerah; penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat yang dianggap mampu memberikan kontribusi kepada daerah dan masyarakat Kabupaten Luwu Timur pada umumnya; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Luwu Timur Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat.
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Talun 1945;
2. Undang Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang Perbendaharaan Negara
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2OO4 tentang Pemerintaian Daerah sebagaimana telai diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang undangan
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
8. Peraturan Menteri Dalaa Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 1 Tahun 20 11;
9. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 14 Tahun 2011 tentang Perseroan Terbatas Barnk Pembangunan Daerah Sulawsi Selatan Dan Sulawesi Barat
10. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 5 Taiun 2009 tentang Pokok pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Luwu Timur.
MENGATUR TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN LUWU TIMUR KEPADA PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERAH SULAWESI SELATAN DAN SULAWESI BARAT
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2013.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD. 2012/NO.3, TLD NO.65
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 2 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Luwu Timur kepada Perusahaan Daerah Air Minum
ABSTRAK:
Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 2 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal kepada Perusahaan Daerah Air Minum tidak sesuai lagi dengan kondisi dan perkembangal perusahaan, dalam rangka pengembangan dan peningkatan kinerja Perusahaan Daerah Air Minum, dipandang perlu meningkatkan penyertaan modal sehingga perusahaan mampu meningkatkal kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Dasar Hukum:1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. Undang Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaar Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara
7. Undarg-Undang Nomor 32 Tahun 2OO4 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah dengar terakhir dengan Undang Undalg Nomor 12 Tahun 2008
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
10. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Bararg Milik Negara/Daerah sebagaimana telai diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Taltun 2008
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahal Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
12. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 tentang Cara Pelaksanaan Kerja Sama Daerah
13. Peraruran Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 30 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Luwu Timur.
14. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
15. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Luwu Timur
16. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 2 Tairun 2010 tentang Penyertaan Modal pemerintah Kabupaten Luwu Timur Kepada Perusahaan Daerah Air Minum.
MENGATUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUWU TIMUR NOMOR 2 TAHUN 2010 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN LUWU TIMUR KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2012.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUWU
TIMUR NOMOR 33 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PENGENDALIAN
MENARA TELEKOMUNIKASI
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2013.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang MEKANISME DAN TATA CARA PENERBITAN IZIN USAHA PERTAMBANGAN
OPERASI PRODUKSI UNTUK PERTAMBANGAN BATUAN YANG BERSIFAT
TEMPORER
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUGAS BELAJAR, TUGAS BELAJAR MANDIRI
DAN IZIN BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN
PEMERINTAH KABUPATEN LUWU TIMUR
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2013.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 70 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Luwu Timur
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.