Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Timur Nomor 5 Tahun 2019

PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan Umum 2. Produk Hukum Daerah 3. Perencanaan 4. Penyusunan Produk Hukum Daerah Berbentuk Beraturan 5. Penyusunan Produk Hukum Daerah Berbentuk Penetapan 6. Pembahasan Produk Hukum Daerah 7. Pembinaan Terhadap Rancangan Produk Hukum Daerah Berbentuk Peraturan 8. Evaluasi Rancangan Perda 9. Nomor Register 10. Penetapan, Penomoran, Pengundangan, dan Autentifikasi 11. Pembatalan Produk Hukum Daerah Berbentuk Peraturan 12. Penyebarluasan 13. Partisipasi Masyarakat 14. Ketentuan Lain-lain 15. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Luwu Timur Nomor 5 Tahun 2019 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Luwu Timur
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Malili
Tanggal Penetapan
15 Maret 2019
Tanggal Pengundangan
15 Maret 2019
Tanggal Berlaku
15 Maret 2019
Sumber
BD.2019/NO.5
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Luwu Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 582 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan