Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Timur Nomor 8 Tahun 2019

PEDOMAN PEMBERIAN BANTUAN OPERASIONAL PENDAMPING PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan Umum 2. Maksud dan Tujuan 3. Peruntukan Bantuan Operasional Pendamping Penyelenggaraan Pendidikan 4. Pengelolaan Bantuan Operasional Pendamping Penyelenggaraan Pendidikan 5. Pembinaan dan Pengawasan Bantuan Operasional Pendamping Penyelenggaraan Pendidikan 6. Ketentuan Peralihan 7. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Luwu Timur Nomor 8 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PEMBERIAN BANTUAN OPERASIONAL PENDAMPING PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Luwu Timur
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Malili
Tanggal Penetapan
11 Juni 2019
Tanggal Pengundangan
11 Juni 2019
Tanggal Berlaku
11 Juni 2019
Sumber
BD.2019/NO.8
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Luwu Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 533 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan