Penyelenggaraan Ketertiban Umum Dan Ketenteraman Masyarakat
2024
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2024/No.2, TLD No.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum Dan Ketenteraman Masyarakat Serta Pelindungan Masyarakat
ABSTRAK: |
- - bahwa dalam rangka otonomi daerah, Pemerintah Daerah mempunyai kewajiban untuk turut serta membantu Pemerintah dalam memajukan kesejahteraan masyarakat melalui perwujudan tata kehidupan bermasyarakat yang aman, tertib, sejahtera dan berkeadilan agar tercipta ketertiban umum dan ketenteraman serta pelindungan bagi setiap masyarakat;
bahwa dalam rangka mewujudkan masyarakat yang terteram, tertib dan menumbuhkan rasa disiplin dalam berperilaku serta mengantisipasi perkembangan dinamika kehidupan maka perlu adanya upaya dalam menciptakan dan menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat yang merupakan kebutuhan dasar bagi seluruh masyarakat untuk meningkatkan mutu kehidupannya;
bahwa dengan adanya Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat diharapkan dapat menciptakan rasa tertib dan tenteram di masyarakat serta dapat memberikan arahan, landasan hukum dan kepastian hukum bagi aparatur Pemerintah Daerah dan para pemangku kepentingan dalam Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
- - Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat;
Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Barito Utara.
- Bab I: Ketentuan Umum;
Bab II: Kewenangan Pemerintah Daerah Dan Hak Masyarakat;
Bab III: Penyelenggaraan Ketertiban Umum Dan Ketenteraman Masyarakat;
Bab V: Penyelenggaraan Pelindungan Masyarakat;
Bab VI: Tugas Pembantuan, Kerjasama Dan Koordinasi;
Bab VII: Penguatan Kelembagaan Satuan Polisi Pamong Praja;
Bab VIII: Peran Serta Masyarakat;
Bab IX: Pelaporan;
Bab X: Pendanaan;
Bab XI: Penyidikan;
Bab XII: Sanksi;
Bab XIII: Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2024.
- 28
|