- APBD terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. APBD Kabupaten Barito Utara Tahun Anggaran 2024 terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah dengan rincian sebagai berikut: a. Pendapatan Daerah: Rp 2.645.420.646.910,00 b. Belanja Daerah Rp 2.765.956.545.900,00 c. Surplus/ (defisit) (Rp 120.535.898.990,00) d. Pembiayaan Daerah 1. Penerimaan Rp 220.928.051.090,00 2. Pengeluaran Rp 15.000.000.000,00 Pembiayaan Netto Rp 205.928.051.090,00 Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan Rp 85.392.152.100,00.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat