Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Undang-
Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 adalah berupa laporan keuangan yang memuat: a. laporan realisasi anggaran;
b. laporan perubahan saldo anggaran lebih; c. laporan operasional; d. laporan perubahan ekuitas; e. neraca;
f. laporan arus kas; dan g. catatan atas laporan keuangan.
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD
dimaksud sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2024.
839 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Demak Nomor 9 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan
ABSTRAK:
bahwa Pancasila sebagai ideologi dan dasar negara wajib
dilestarikan, ditanamkan, dan diimplementasikan dalam
berbagai sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara; bahwa untuk mengantisipasi potensi penurunan dalam
pengamalan nilai-nilai Pancasila, untuk menjaga serta
meningkatkan kerukunan hidup bermasyarakat, dan
meningkatkan rasa cinta tanah air perlu dilakukan
Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan; bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan pedoman
bagi Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan urusan
pemerintahan umum berupa pemantapan pengamalan
Pancasila dan pembinaan Wawasan Kebangsaan, perlu
menetapkan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pembinaan Ideologi Pancasila
dan Wawasan Kebangsaan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Penyelenggaraan PIP dan PWK, Materi PIP dan PWK, Pusat Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, Peran Serta Masyarakat, Pembinaan dan Pengawasan, Pelaporan, Kerja Sama, Penghargaan, Pendanaan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2024.
17 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Demak Nomor 8 Tahun 2024
bahwa dalam rangka mewujudkan pemuda yang beriman
dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak
mulia, sehat, cerdas, kreatif, inovatif, mandiri, demokratis,
bertanggung jawab, serta memiliki jiwa kepemimpinan,
kewirausahaan, dan kepeloporan, diharapkan pemuda
mampu berpartisipasi aktif dalam pembangunan daerah
dan nasional serta berdaya saing dalam berbagai kegiatan
baik tingkat daerah, nasional maupun internasional; bahwa dalam pembangunan daerah, pemuda mempunyai
potensi dan peran strategis sehingga perlu dikembangkan
potensi dan perannya melalui penyadaran, pemberdayaan
dan pengembangan dalam satu kesatuan pembangunan
Kepemudaan secara terencana, terarah, terpadu dan
berkelanjutan yang merupakan bagian dari pembangunan
daerah; bahwa Pemerintah Daerah mempunyai wewenang
menetapkan dan melaksanakan kebijakan dalam rangka
menyelenggarakan pelayanan kepemudaan di daerah
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40
Tahun 2009 tentang Kepemudaan, sehingga perlu
mengatur kebijakan mengenai kepemudaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Kepemudaan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Karakteristik, Arah dan Strategi Pelayanan Kepemudaan, Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah, Peran, Tanggung Jawab dan Hak Pemuda, Pembangunan Kepemudaan, Pengembangan Kepemudaan, Perencanaan, Koordinasi, Kemitraan dan Kerja Sama,
Prasarana Kepemudaan dan Sarana Kepemudaan, Pemuda Penyandang Disabilitas, Organisasi Kepemudaan, Peran Serta Masyarakat dan Pelaku Usaha, Pembinaan dan Pengawasan, Penghargaan, Sistem Informasi Pelayanan Kepemudaan, Pendanaan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2024.
27 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Fasilitasi Jaminan Produk Halal
ABSTRAK:
bahwa Pemerintah Daerah berkewajiban melindungi
masyarakat terhadap produk yang belum jelas
kehalalannya sebagai pemenuhan hak asasi manusia
khususnya hak untuk beragama dan menjalankan agama
yang dianut oleh umat Islam yang berada di Wilayah
Kabupaten Demak; bahwa untuk meningkatkan produk halal yang
mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan
masyarakat merupakan upaya menjamin kepastian
hukum dan kemanfaatan atas produk produk halal
melalui sertifikasi halal dan pengawasannya di
masyarakat, Pemerintah Daerah perlu melakukan fasilitasi
pemeriksaan, dan pengawasan jaminan produk halal
sebagai kegiatan ekonomi yang mandiri dan berdaya
saing yang belum terjamin kehalalannya; bahwa dalam rangka melaksanakan keterlibatan
pemerintah daerah dalam melaksanakan jaminan produk
halal sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2014 tentang
Jaminan Produk Halal serta Peraturan Pemerintah
Nomor 39 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang
Jaminan Produk Halal, maka dibutuhkan pengaturan
teknis dalam rangka menjalankan kewenangan
pemerintah daerah sebagaimana mestinya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Jaminan Produk
Halal;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Asas, Tujuan dan Fungsi, Ruang Lingkup, Kewenangan Pemerintah Daerah, Perencanaan, Pelaksanaan, Fasilitasi Pembinaan JPH, Fasilitasi Sertifikasi Halal, Fasilitasi Pengawasan JPH, Pelaku Usaha, Kerjasama Fasilitasi JPH, Peran Serta Masyarakat, Penyebarluasan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2024.
24 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif
ABSTRAK:
bahwa pelindungan dan pengembangan ekonomi kreatif
sebagai upaya pengembangan kapasitas pelaku dan
ekosistem ekonomi kreatif dalam memanfaatkan kekayaan
warisan budaya dan kreativitas menjadi produk yang
menciptakan nilai tambah dan menjamin kebebasan
masyarakat dalam pengembangan kreativitas dan nilai-nilai
budayanya, sebagaimana amanat Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa Sektor Usaha Kreatif memiliki peran penting dalam
meningkatkan ekonomi masyarakat, maka diperlukan
dukunganmelalui upaya pelindungan dan pengembangan
Pelaku Ekonomi Kreatif untuk meningkatkan kemampuan
dibidang manajemen, permodalan, teknologi, jiwa kreatif
dan kemampuan berkompetisi; bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019
tentang Ekonomi Kreatif, Pemerintah Daerah memiliki
kewenangan melaksanakan pengembangan kapasitas
pelaku dan ekosistem ekonomi kreatif; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Presiden Nomor 142 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24
Tahun 2022; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5
Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Kewenangan Pemerintah Daerah, Pelaku Ekonomi Kreatif, Subsektor Ekonomi Kreatif, Pelindungan Ekonomi Kreatif, Pengembangan Ekosistem Ekonomi Kreatif, Pelaksanaan Pelindungan dan Pengembanan Ekonomi Kreatif, Kemitraan dan Jaringan Usaha Kreatif, Pendataan dan Sistem Informasi Ekonomi Kreatif, Kelembagaan Ekonomi Kreatif, Penghargaan, Pembinaan, Pengawasan dan Evaluasi, Pendanaan, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2024.
33 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perikanan
ABSTRAK:
bahwa pengelolaan sumber daya perikanan di Kabupaten
Demak perlu diselenggarakan dengan sebaik-baiknya dan
berkelanjutan untuk mendukung pembangunan daerah
dan peningkatan kesejahteraan masyarakat; bahwa masyarakat yang berkecimpung dalam usaha perikanan dan memanfaatkan usaha perikanan makin
meningkat sehingga perlu pengaturan guna menjaga
keberlanjutan sumber daya ikan dan kelestarian
ekosistemnya; bahwa untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian
hukum bagi pemerintah daerah dan para pemangku
kepentingan dalam pemanfaatan dan pengembangan
sumber daya ikan, perlu pengaturan dalam penyelenggaan
perikanan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan
Perikanan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 8 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Penyelenggaraan TPI, Perlindungan dan Pemberdayaan, Pendanaan dan Pembiayaan, Pengendalian dan Pengawasan, Partisipasi Masyarakat dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2024.
37 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan serta Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
ABSTRAK:
bahwa negara berkewajiban mewujudkan kesejahteraan
bagi masyarakat termasuk di dalamnya petani dengan
berdasarkan pada keadilan sosial sebagaimana yang
diamanatkan oleh Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur serta untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasar warga
negara, negara menyelengarakan perlindungan dan
pemberdayaan masyarakat, khusunya petani secara
terencana, terarah, dan berkelanjutan; bahwa dalam rangka meningkatkan penguatan pada
sektor pertanian di Kabupaten Demak baik dari sektor
lahan pertanian maupun petani serta melaksanakan
ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang
perlindungan dan pemberdayaan petani serta Undang-Undang
Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan
Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, maka perlu
dilaksanakan lebih lanjut dalam kebijakan daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan
Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Serta
Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Pengawasan, Pembiayaan, Peran Serta Masyarakat, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2024.
50 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah
ABSTRAK:
bahwa Kebudayaan Daerah merupakan modal sosial, aset,
dan investasi bagi kemajuan dan peradaban daerah dan
menjadi kekayaan kebudayaan nasional dalam
membangun peradaban masyarakat yang berdasarkan
falsafah bangsa; bahwa budaya masyarakat Daerah merupakan sistem
nilai, adat istiadat yang dianut oleh masyarakat Daerah,
yang di dalamnya terdapat pengetahuan, keyakinan, nilainilai,
sikap, dan tata cara masyarakat yang harus
dilindungi, dikembangkan, dimanfaatkan dan dibina oleh
Pemerintah Daerah dengan tetap menjaga identitas
budaya daerah dalam perkembangan masyarakat; bahwa guna memberikan arah, landasan dan pedoman
pemajuan kebudayaan di Daerah maka perlu dibentuk
sebuah Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemajuan
Kebudayaan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Objek Pemajuan Kebudayaan Daerah, Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah, Hak dan Kewajiban Setiap Orang, Pelindungan, Pengembangan, Pemanfaatan, Pembinaan, Penghargaan, Peran Serta Masyarakat, Pengawasan, Pengendalian dan Evaluasi, Pendanaan, Penyelesaian Sengketa, Sinergitas, Larangan, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2024.
29 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
bahwa pembatasan pengaruh buruk asap rokok dan
promosi oleh produsen rokok diarahkan guna
menumbuhkan kesadaran mengenai dampak rokok dan
arti pentingnya kesehatan bagi pembangunan keluarga,
bangsa, dan negara; bahwa guna melindungi masyarakat maupun orang
perorangan dari dampak negatif perilaku dan paparan
asap rokok yang mengancam kesehatan dan kualitas
hidup diperlukan pengendalian penggunaan rokok dalam
mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang optimal;
bahwa dalam rangka menciptakan kebijakan yang dapat
diterima dan didukung oleh seluruh lapisan masyarakat
hukum diperlukan pengaturan mengenai kawasan tanpa
rokok yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012;
Di dalam peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Kawasan Tanpa Rokok, Kewajiban dan Larangan, Tempat Khusus Merokok, Satgas Penegak KTR, Peran Serta Masyarakat, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Pendanaan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2024.
15 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
ABSTRAK:
bahwa penyalahgunaan narkotika dan prekursor
narkotika membahayakan perkembangan sumber daya
manusia serta mengancam kehidupan masyarakat
sehingga perlu untuk dilakukan Pencegahan dan
Pemberantasan; bahwa untuk mendukung upaya pencegahan dan
pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap
narkotika dan prekursor narkotika, perlu adanya
peningkatan peran Pemerintah Daerah dan masyarakat;
bahwa sebagai landasan hukum pelaksanaan fasilitasi
pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan
peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika, maka
perlu dibentuk Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan
Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika Dan
Prekursor Narkotika;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2013;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan, Penanganan, Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan, Pembinaan dan Pengawasan, Sinergitas, Partisipasi Masyarakat, Pendanaan, Sanksi Administratif, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2024.
24 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat