Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Demak Nomor 14 Tahun 2024

Pelaksanaan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Didalam peraturan ini diatur tentang Ketentuan Umum; Pekerja Migran Indonesia Daerah; Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Daerah; Pekerja Migran Indonesia Perseorangan; Kewajiban Dan Larangan; Penyelesaian Perselisihan; LTSA Pekerja Migran Indonesia; Tugas Dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah; Tugas Pemerintah Desa; Kerja Sama Dan Sinergitas; Pembinaan Dan Pengawasan; Pendanaan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Demak Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Demak
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Demak
Tanggal Penetapan
05 Desember 2024
Tanggal Pengundangan
05 Desember 2024
Tanggal Berlaku
05 Desember 2024
Sumber
LD.2024/NOMOR.14
Subjek
KETENAGAKERJAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Demak
Bidang
HUKUM PERBURUHAN
Halaman ini telah diakses 23 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan