Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 2 huruf d angka 4, angka 12 dan angka 13serta penambahan angka 4, perubahan pada Pasal 8, penghapusan Pasal 12, perubahan pada Pasal 17 ayat (1).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat