Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Kewenangan Pemerintah Daerah, Pelaku Ekonomi Kreatif, Subsektor Ekonomi Kreatif, Pelindungan Ekonomi Kreatif, Pengembangan Ekosistem Ekonomi Kreatif, Pelaksanaan Pelindungan dan Pengembanan Ekonomi Kreatif, Kemitraan dan Jaringan Usaha Kreatif, Pendataan dan Sistem Informasi Ekonomi Kreatif, Kelembagaan Ekonomi Kreatif, Penghargaan, Pembinaan, Pengawasan dan Evaluasi, Pendanaan, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat