perusahaan perseroan daerah - bank perekonomian rakyat
2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 7, LD.2024/NOMOR.7
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Pemberdayaan Ekonomi Rakyat
ABSTRAK:
bahwa Pemerintah Daerah bertanggungjawab untuk
mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja, tata kelola,
pengembangan usaha, dan meningkatkan efektivitas dan
efisiensi penyelenggaraan perbankan di Daerah agar dapat
mendorong pertumbuhan ekonomi, peningkatan pelayanan
kepada masyarakat khususnya penyediaan modal usaha bagi
usaha mikro, kecil dan menengah untuk meweujudkan peran
perbankan yang lebih optimal, serta sebagai salah satu
sumber p endapatan Daerah, perlu revitalisasi dan perbaikan
tata kelola perbankan dengan menggantikan Bank
Perkreditan Rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 314 huruf a dan Pasal
338 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, maka
Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 8 Tahun 2017
tentang Perusahaan Perseroan Daerah BPR Bapera Batang
sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan
kebutuhan masyarakat sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank
Perekonomian Rakyat Bank Pemberdayaan Ekonomi Rakyat;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Nama, Bentuk, dan Tempat Kedudukan, Kegiatan Usaha, Modal dan Saham, Organ, Kepegawaian, Dana Pensiun dan Tunjangan Hari Tua, Perencanaan dan Pelaporan, Tahun Buku dan Penggunaan Laba, Prinsip Pengelolaan, Pembubaran dan Likuidasi, Pembinaan dan Pengawasan, Larangan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Lain-Lain dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2024.
Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 8 Tahun 2017 dicabut.
28 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 6 Tahun 2024
Administrasi dan Tata Usaha NegaraStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mengubah
PERDA Kab. Batang No. 3 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan daerah Kabupaten Batang Nomor 8 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam pembentukan perangkat daerah harus
memiliki prinsip rasional, proporsional, efektif dan efisien
sehingga optimalisasi pemanfaatan sumber daya daerah
dalam rangka mempercepat proses peningkatan
kesejahteraan dapat terwujud; bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi, efektivitas
dan kualitas tata kerja perangkat daerah yang
melaksanakan urusan pertanian dan untuk menjalankan
penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan,
serta invensi dan inovasi yang terintegrasi, maka perlu
menggabungkan perangkat daerah yang melaksanakan
urusan pertanian menjadi 1 (satu) dinas dan merubah
nomenklatur Badan Perencanaan, Penelitian dan
Pengembangan menjadi Badan Perencanaan
Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah; bahwa Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan
Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 8
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan
hukum di masyarakat sehingga perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan Keempat Atas
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 8 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 3 huruf d angka 2 (dua) dan huruf e.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2024.
Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 8 Tahun 2016 diubah.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 5 Tahun 2024
bahwa dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan
mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana diamanatkan
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, perlu meningkatkan peran dan fungsi Perpustakaan
sebagai wahana belajar sepanjang hayat sehingga dapat
meningkatkan kesejahteraan Masyarakat; bahwa untuk mewujudkan peran yang penting dan strategis
tersebut, perlu upaya sadar bersama, masyarakat dan
pemerintah daerah untuk memajukan dan mendayagunakan
penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan sebagai
wahana pelestarian kekayaan budaya daerah sekaligus untuk
menumbuhkembangkan budaya gemar membaca melalui
transformasi perpustakaan berbasis inklusi sosial; bahwa untuk memberikan pedoman penyelenggaraan
Perpustakaan di Kabupaten Batang secara berkualitas,
terintegrasi dan berkesinambungan, perlu mengaturnya dalam
peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perpustakaan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Hak, Kewajiban dan Kewenangan, Pembentukan dan Penyelenggaraan, Pengelolaan, Kelembagaan, Kerja Sama, Peran Serta Masyarakat, Penghargaan, Pendanaan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2024.
22 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 4 Tahun 2024
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 116 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan
Pasal 29 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang–Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun
2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penetapan Desa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Penetapan Desa, Penegasan dan Pengesahan Batas Desa, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2024.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Jalan
ABSTRAK:
bahwa infrastruktur Jalan Daerah sebagai salah satu prasarana
transportasi merupakan pilar penting dalam pelayanan umum
yang berperan dalam mendukung bidang ekonomi, sosial dan
budaya serta lingkungan untuk membentuk struktur ruang
dalam mewujudkan sasaran pembangunan daerah sebagai
upaya untuk mewujudkan kesejahteraan umum yang tercermin
dalam nilai Pancasila sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa pengaturan Jalan Daerah diselenggarakan dalam rangka
menjamin kemudahan, kelancaran, keamanan, kenyamanan,
dan keselamatan bagi masyarakat pengguna Jalan, serta
sebagai unsur penunjang pembangunan dan pertumbuhan
perekonomian di Kabupaten Batang; bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum
kepada semua pihak yang terlibat dalam Penyelenggaraan
Jalan, maka perlu diatur dalam Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Jalan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Penyelenggaraan Jalan Daerah, Penyelenggaraan Jalan Desa, Pengelompokan Jalan Daerah, Garis Sempadan, Analisis Dampak Lalu Lintas, Partisipasi Masyarakat, Pembiayaan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2024.
33 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengarusutamaan Gender
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjamin hak setiap orang untuk
bebas dari perlakuan diskriminatif atas dasar apapun, perlu
mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam
pembangunan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara; bahwa dalam rangka mewujudkan keadilan dan kesetaraan
gender guna meningkatkan pembangunan dan pelayanan
masyarakat, perlu melakukan strategi pengarusutamaan
gender dengan mengintegrasikan perspektif gender ke dalam
seluruh proses pembangunan di Daerah; bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian
hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam
pengarusutamaan gender, maka diperlukan pengaturan
tentang pengarusutamaan gender; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pengarusutamaan Gender;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Perencanaan, Penganggaran dan Pelaksanaan, Rencana Aksi Daerah PUG, Kerja Sama, Pelaporan, Pemantauan dan Evaluasi, Penghargaan, Pembinaan dan Pengawasan, Pendanaan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2024.
18 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Keolahragaan
ABSTRAK:
bahwa pembangunan di bidang Keolahragaan merupakan salah
satu upaya meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia secara
jasmani, rohani, dan sosial dalam mewujudkan masyarakat yang
sehat, adil, makmur, sejahtera dan berbudi luhur; bahwa pengembangan dan pengelolaan Keolahragaan Daerah di
Kabupaten Batang harus dapat menjamin pemerataan akses dan
pemenuhan infrastruktur Keolahragaan, sehingga mencapai
peningkatan kualitas kesehatan, kebugaran, dan prestasi
olahraga baik Daerah, nasional maupun internasional, serta
sistem manajemen Keolahragaan sesuai dengan perkembangan
masyarakat dan kompetisi Keolahragaan di masa mendatang; bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum
kepada semua pihak yang terlibat dalam bidang Penyelenggaraan
Keolahragaan, maka diperlukan pengaturan tentang
Penyelenggaraan Keolahragaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Penyelenggaraan Keolahragaan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah, Ruang Lingkup Olahraga, Pembinaan dan Pengembangan Olahraga, Pengelolaan Keolahragaan Daerah, Penyelenggaraan Kejuaraan Olahraga, Pelaku Olahraga, Prasarana Olahraga dan Sarana Olahraga, Pendanaan, Informasi Keolahragaan, Peran Serta Masyarakat, Kerja Sama, Industri Olahraga, Penghargaan Olahraga dan Jaminan Sosial, Pengawasan, Ketentuan Lain-Lain dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2024.
26 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 9 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
bahwa anggaran pendapatan dan belanja daerah harus
disusun secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan,
dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa
keadilan, kepatutan, dan manfaat demi mewujudkan
kesejahteraan masyarakat sesuai dengan amanah UndangUndang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa anggaran pendapatan dan belanja daerah merupakan dasar bagi Pemerintah Daerah untuk
melakukan penerimaan dan pengeluaran daerah sehingga
harus disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan
urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah
dan kemampuan keuangan daerah; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2024;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang APBD Kabupaten Batang Tahun Anggaran 2024. Uraian lebih lanjut APBD dimaksud dalam sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2023.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren
ABSTRAK:
bahwa Pesantren merupakan salah satu wadah pendidikan
di Daerah untuk membina generasi penerus bangsa dan
masyarakat dalam rangka mewujudkan sumber daya
manusia yang beriman dan bertakwa serta berakhlak mulia
berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa; bahwa pesantren di Kabupaten Batang masih banyak yang
memerlukan dukungan dan fasilitasi dari Pemerintah
Kabupaten Batang; bahwa untuk memberikan arahan, landasan, dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam
pengembangan Pesatren maka diperlukan pengaturan
mengenai fasilitasi pengembangan pesantren; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah, Hak, Tanggung Jawab Pesantren, dan Kriteria Pesantren, Koordinasi, Sinergi dan Kerja Sama, Partisipasi Masyarakat, Monitoring dan Evaluasi, Pendanaan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2023.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Batang
ABSTRAK:
bahwa pembangunan pendidikan nasional di daerah
merupakan upaya terencana, terarah dan
berkesinambungan dalam meningkatkan kapasitas daerah
untuk mewujudkan sumber daya manusia yang
berkualitas, beriman, bertaqwa, berakhlak mulia, sehat,
berilmu, cakap, kreatif, mandiri, beretos kerja tinggi,
demokratis dan bertanggungjawab sesuai dengan fungsi
dan tujuan pendidikan nasional; bahwa penyelenggaraan pendidikan di daerah harus dapat
menjamin kepastian setiap warga masyarakat memperoleh
layanan prima pendidikan yang berkualitas dan tersedia
merata, terjangkau, setara, sesuai kebutuhan serta berdaya
saing untuk menghadapi tantangan dan tuntutan
perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global; bahwa dalam Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 12
Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah, penyelenggaraan pendidikan nasional di daerah
merupakan urusan wajib yang menjadi tanggungjawab dan
kewenangan pemerintah daerah, maka perlu pengaturan
untuk memberikan jaminan kepastian hukum
penyelenggaraan pendidikan bagi setiap warga masyarakat
tanpa diskriminasi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Batang;
Pasal 18 ayat (6), dan Pasal 31 Undang-undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945; ndang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 3 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang dasar, fungsi dan prinsip penyelenggaraan pendidikan di daerah, jalur, jenjang dan jenis pendidikan, pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan di daerah, pendirian, perubahan, penggabungan dan penutupan satuan pendidikan, kurikulum, bahasa pengantar pendidikan, hak dan kewajiban, pendidik dan tenaga kependidikan, penyediaan sarana dan prasarana, evaluasi, akreditasi dan sertifikasi, standar pelayanan minimal pendidikan daerah, pendanaan pendidikan, pengelolaan data dan informasi pendidikan, penjaminan, pembinaan dan pengawasan pendidikan, kerja sama dan kemitraan pendidikan, peran serta masyarakat, sanksi administratif, sanksi pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2013.
66 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat