Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Penetapan Desa, Penegasan dan Pengesahan Batas Desa, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat