ABSTRAK: |
- bahwa keberadaan pemuda memiliki peran yang sangat
strategis dalam pembangunan bangsa sehingga perlu
dikembangkan potensinya melalui penyadaran,
pemberdayaan dan pengembangan organisasi kepemudaan
tingkat Daerah, sehingga menghasilkan pemuda yang
beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
berakhlak mulia, sehat, cerdas, kreatif, inovatif, mandiri,
demokratis, bertanggungjawab, berdaya saing, serta
memiliki jiwa kepemimpinan, kewirausahaan, kepeloporan
dan kebangsaan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa untuk mewujudkan pemuda yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia,
sehat, cerdas, kreatif, inovatif, mandiri, demokratis,
bertanggungjawab, berdaya saing, serta memiliki jiwa
kepemimpinan, kewirausahaan, kepeloporan dan
kebangsaan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu
melaksanakan pembangunan kepemudaan di Daerah; bahwa untuk memberikan arah, landasan serta kepastian
hukum bagi semua pihak yang terlibat di bidang kepemudaan,
maka diperlukan pengaturan mengenai kepemudaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Kepemudaan;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1950;
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988;
- Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Asas dan Tujuan, Ruang Lingkup, Fungsi, Karakteristik, Arah dan Strategi Pelayanan Kepemudaan, Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah, Peran, Tanggung Jawab dan Hak Pemuda, Pelaksanaan Pembangunan Kepemudaan, Koordinasi dan Kemitraan, Prasarana dan Sarana Kepemudaan, Organisasi Kepemudaan, Peran Serta Masyarakat, Penghargaan Pembinaan dan Pengawasan, Pendanaan dan Ketentuan Penutup
|