Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Nama, Bentuk, dan Tempat Kedudukan, Kegiatan Usaha, Modal dan Saham, Organ, Kepegawaian, Dana Pensiun dan Tunjangan Hari Tua, Perencanaan dan Pelaporan, Tahun Buku dan Penggunaan Laba, Prinsip Pengelolaan, Pembubaran dan Likuidasi, Pembinaan dan Pengawasan, Larangan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Lain-Lain dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat