PERDA Kab. Konawe Utara No. 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Perda Konut No 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Utara
KABUPATEN KONAWE UTARA – PERANGKAT DAERAH – PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN
2016
Peraturan Daerah (Perda) NO. 9, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KONAWE UTARA TAHUN 2016 NOMOR : 87
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Utara
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Utara.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 13 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016;
Dalam peraturan ini diatur tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe utara dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah; pembentukan unit pelaksana teknis (UPT). Diatur pula tentang staf ahli; kepegawaian. Selain itu perda ini juga mengatur masalah ketentuan lain-lain; ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2016.
a. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD dan Staf Ahli Kabupaten Konawe Utara, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 5 Tahun 2014 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD dan Staf Ahli Bupati;
b. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupten Konawe Utara, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 9 Tahun 2014 tentang perubahan keempat atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah;
c. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pembentuka organisasi dan Tata Keraj Lembaga teknis Daerah Kabupaten Konawe Utara, sebagai mana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 4 Tahun 2014 tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah;
d. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 8 Tahun 2014 tentang perubahan pertama atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Konawe Utara;
e. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 3 Tahun 2014 tentang tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Konawe Utara;
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Utara Nomor 8 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KONAWE UTARA TAHUN 2016 NOMOR 86
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka mengantisipasi perkembangan ekonomi global dan mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang maju dan berkembang di Konawe Utara, dipandang perlu membentuk Badan Usaha Milik Daerah sebagai wadah usaha untuk menciptakan dan mendorong peningkatan usaha daerah yang berorientasi kepada pelayanan publik dan bisnis yang mandiri dan mempunyai daya saing tinggi di tingkat nasional dan internasional. BUMD yang akan didirikan tersebut bertujuan untuk menjadi perusahaan yang handal, bersih, transparan dan menjunjung prinsip tata kelolaperusahaan yang baik, menciptakan lapangan kerja, serta sebagai pendorong pembangunan di Kabupaten Konawe Utara. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 7 Tahun 1992; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 13 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 43 Tahun 2011; Perpres No. 2 Tahun 2015; Permendagri No. 54 Tahun 2010; Perda Kab. Konut No. 1 Tahun 2008; Perda Kab. Konut No. 3 Tahun 2009.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pembentukan; maksud dan tujuan. Diatur pula tentang anggaran dasar dan anggaran rumah tangga; kedudukan dan bidang usaha; pembentukan anak perusahaan dan divisi; kerjasama; modal dan saham; rapat umum pemegang saham; pengangkatan dan pemberhentian direksi; dewan komisaris; kepegawaian; tahun buku, rencana kerja dan anggaran; penetapan dan pembagian laba bersih; pembubaran dan likuidasi. Selain itu perda ini juga mengatur masalah ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2016.
Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 6 Tahun 2011 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Perusahaan Umum Daerah "Oheo Jaya" Kabupaten Konawe Utara;
Peraturan Bupati Nomor 6 tahun 2015 tentang Perusahaan Daerah Air Minum “ Tirta Lasolo
Peraturan Bupati.
15
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Utara No. 6 Tahun 2016
KABUPATEN KONAWE UTARA – RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH – TAHUN 2016-2021
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD. 2016/No. 84
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2016-2021
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan pasal 263 ayat (3) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015 dan dengan dilantiknya Bupati dan Wakil Bupati Konawe Utara masa bhakti 2016 – 2021 perlu menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah sebagai penjabaran dari Visi, Misi, dan Program Kepala Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 13 Tahun 2007; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 8 Tahun 2008; PP No. 18 Tahun 2016; Perpres No. 2 Tahun 2015; Permendagri No. 54 Tahun 2010; Perda Prov. Sultra No. 7 Tahun 2013; Perda Prov. Sultra No. 2 Tahun 2014; Perda Kab. Konut No. 20 Tahun 2012; Perda Kab. Konut No. 2 Tahun 2014.
Dalam peraturan ini diatur tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2016-2021 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang kedudukan, maksud dan tujuan; sistematika. Diatur pula tentang pengendalian dan evaluasi Selain itu perda ini juga mengatur masalah ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2017.
Perda No. 19 Tahun 2012 tentang RPJMD Kab. Konut Tahun 2012-2016
14
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Utara Nomor 5 Tahun 2016
PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH SULAWESI TENGGARA – PENYERTAAN MODAL – PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN KONAWE UTARA
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LEMBARAN DAERAH KAB. KONAWE UTARA TAHUN 2016 NOMOR 83
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Utara Pada PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, pertumbuhan perekonomian daerah dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat, perlu ciptakan suatu usaha dalam rangka pelaksanaan otonomi Daerah yang nyata, dinamis dan bertanggung Jawab dengan upayaupaya dan usaha-usaha untuk menambah dan memupuk sumber Pendapatan Asli Daerah dengan menyertakan modal Daerah pada PT. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara. Sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 60 ayat (2) huruf b, Pasal 70, Pasal 71 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah yang mengatur tentang Penyertaan Modal pemerintahan Kabupaten Konawe Utara
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 7 Tahun 1992; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 13 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 1 Tahun 2008; PP No. 30 Tahun 2011; Perda No. 3 Tahun 2012
Dalam peraturan ini diatur tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Utara Pada Pt. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang maksud dan tujuan, sumber, bentuk dan besaran penyertaan modal. Diatur pula tentang penatausahaan; hasil usaha Selain itu perda ini juga mengatur masalah ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2016.
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Utara No. 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengembangan, Pengelolaan Dan Pelayanan Kepariwasataan
ABSTRAK:
Penyelenggaraan kepariwisataan merupakan bagian integral dari pembangunan Daerah Kabupaten Konawe Utara yang dilakukan secara sistematis, terencana, terpadu, berkelanjutan, dan bertanggung jawab dengan tetap memberikan perlindungan terhadap nilai-nilai agama, budaya, kekayaan alam, peninggalan purbakala dan peninggalan sejarah, seni, karakteristik daerah dan kelestarian alam yang dimiliki daerah merupakan sumber daya dan modal dasar pembangunan kepariwisataan. Pembangunan kepariwisataan diperlukan untuk mendorong pemerataan kesempatan berusaha dan memperoleh manfaat serta mampu menghadapi tantangan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global melalui usaha pariwisata. Dalam rangka mengendalikan penyelenggaraan kegiatan usaha pariwisata diperlukan adanya pembinaan dan pengawasan setiap kegiatan usaha pariwisata di daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang pengembangan, pengelolaan dan pelayanan kepariwisataan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 41 Tahun 1999; UU No. 13 Tahun 2007; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 11 Tahun 2010; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah terakhir dengan UU No.9 tahun 2015; PP No. 6 Tahun 2006; PP No. 36 Tahun 2010; Perda No. 19 Tahun 2012; Perda No. 20 Tahun 2012; Perda No. 2 Tahun 2015.
Dalam peraturan ini diatur tentang pengembangan, pengelolaan dan pelayanan kepariwisataan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang maksud dan tujuan, kewenangan, pembangunan kepariwisataan, usaha pariwisata. Diatur pula pendaftaran usaha kepariwisataan, hak, kewajiban, dan larangan, badan promosi pariwisata daerah. Selain hal tersebut, Dalam perda ini diatur juga tentang pembinaan dan pengawasan, sanksi administratif, penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
34 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Utara No. 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2016 - 2026
ABSTRAK:
Kekayaan alam yang indah, keanekaragaman flora & fauna, Kemajemukan Adat Istiadat, Seni dan Budaya serta peninggalan Sejarah dan Purbakala yang dimiliki Kabupaten Konawe Utara merupakan sumber daya dan sebagai modal besar bagi usaha pengembangan kepariwisataan daerah. Potensi Kepariwisataan Kabupaten Konawe Utara harus dikelola dan dikembangkan guna menunjang pembangunan daerah pada umumnya dan pembangunan kepariwisataan pada khususnya yang tidak hanya mengutamakan segi-segi financial saja, melainkan juga segi-segi agama, budaya, pendidikan, lingkungan hidup serta ketentraman dan ketertiban. Dalam rangka pengembangan potensi kepariwisataan yang tersebar di seluruh wilayah (laut, daratan dan pegunungan) Kabupaten Konawe Utara diperlukan langkah-langkah pengaturan yang mampu mewujudkan keterpaduan dalam penyelenggaraan, dan mendorong upaya peningkatan kualitas obyek dan daya tarik wisata serta menjaga kelestarian lingkungan hidup. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2016-2026.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 5 Tahun 1992; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 41 Tahun 1999; UU No. 13 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 27 Tahun 1999; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 68 Tahun 2010; PP No. 50 Tahun 2011; Perda No. 20 Tahun 2012.
Dalam peraturan ini diatur tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2016-2026 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ruang lingkup visi dan misi, azas, tujuan dan sasaran, fungsi, kedudukan dan jangka waktu, dan kebijakan dan strategi. Diatur pula tentang rencana pengembangan, indikasi program, pelaksanaan dan pengendalian yang dilakukan oleh Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Instansi terkait.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
30 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Utara No. 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika Dan Zat Adiktif Lainnya
ABSTRAK:
Sesuai ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2013 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, salah satu tugas pemerintah daerah dalam melakukan fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika adalah menyusun Peraturan Daerah mengenai Narkotika. Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya berbahaya bagi perkembangan sumber daya manusia dan mengancam kehidupan bangsa dan negara. Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya di masyarakat Kabupaten Konawe Utara semakin meningkat, sehingga perlu dilakukan pencegahan dan penanggulangan secara sistematis dan terstruktur. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 5 Tahun 1997; UU No. 13 Tahun 2007; UU No. 35 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 25 Tahun 2011.
Dalam peraturan ini diatur tentang penanggulangan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, ruang lingkup, antisipasi dini, dan pencegahan. Diatur pula tentang Penanganan, pelaporan, monitoring dan evaluasi, pasca rehabilitasi, dan partisipasi masyarakat. Selain itu perda ini juga mengatur masalah pendanaan, pelaporan, dan sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2016.
22 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Utara Nomor 66 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 66, BERITA DAERAH KABUPATEN KONAWE UTARA TAHUN 2016 NOMOR 155
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Rupublik Indonesia Kabupaten Konawe Utara
ABSTRAK:
a.bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah
Nomor 9 Tahun 2016t entang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Konawe Utara, menyebutkan bahwa ketentuan
lebih lanjut mengenai Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi serta Tata Kerja perangkat daerah dan unit kerja di bawahnya
ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Bupati;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a,
maka perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi,Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat
Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia Kabupaten
Konawe Utara.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pembentukan
Kabupaten Konawe Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara.
2.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
6. Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesiaNomor5494);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
LembaranNegaraRepublikIndonesiaNomor5679);
4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
5. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 9 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Konawe Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun
2016 Nomor 87).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI
BAB III TUGAS DAN FUNGSI
BAB IV TATA KERJA
BAB V KEPANGKATAN, PENGANGKATAN, ESELONISASI, DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2016.
10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Utara Nomor 65 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 65, BERITA DAERAH KABUPATEN KONAWE UTARA TAHUN 2016 NOMOR 154
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Konawe Utara
ABSTRAK:
a.bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah
Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Konawe Utara, menyebutkan bahwa ketentuan
lebih lanjut mengenai Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi serta Tata Kerja perangkat daerah dan unit kerja di bawahnya
ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Bupati;
b.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a,
maka perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Rumah Sakit
Umum Daerah Kabupaten Konawe Utara.
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
RepublikIndonesiaNomor5234);
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2007 Tentang Pembentukan
Kabupaten Konawe Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara.
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5679);
5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5887);
6. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 9 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Konawe Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun
2016 Nomor 87).
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Kedudukan dan Susunan Organisasi
BAB III Tugas dan Fungsi
BAB IV Tata Kerja
BAB V Kepangkatan, Pengangkatan, Eselonisasi dan Pemberhentian Dalam Jabatan
BAB VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2016.
10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Utara Nomor 64 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 64, BERITA DAERAH KABUPATEN KONAWE UTARA TAHUN 2016 NOMOR 153
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Konawe Utara
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah
Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Utara, menyebutkan bahwa
ketentuan lebih lanju tmengenai kedudukan, susunan organisasi,
tugas dan fungsi serta tata kerja perangkat daerah dan unit kerja
dibawahnya ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Bupati;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a,
maka perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan
Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Konawe Utara.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2007 Tentang Pembentukan
Kabupaten Konawe Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
6. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5887);
5. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 9 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Konawe Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun
2016 Nomor87).
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Bentuk, Nomenklatur Perangkat Daerah
BAB III Kedudukan dan Susunan Organisasi
BAB IV Tugas dan Fungsi
BAB V Tata Kerja
BAB VI Kepangkatan, Pengangkatan, Eselonisasi dan Pemberhentian Dalam Jabatan
BAB VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2016.
16 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat