Dalam peraturan ini diatur tentang pengembangan, pengelolaan dan pelayanan kepariwisataan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang maksud dan tujuan, kewenangan, pembangunan kepariwisataan, usaha pariwisata. Diatur pula pendaftaran usaha kepariwisataan, hak, kewajiban, dan larangan, badan promosi pariwisata daerah. Selain hal tersebut, Dalam perda ini diatur juga tentang pembinaan dan pengawasan, sanksi administratif, penyidikan, ketentuan pidana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat