Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tulang Bawang
2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, Berita Daerah
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tulang Bawang
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 ditetapkan
bahwa pembentukan dan susunan perangkat daerah
ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
bahwa sehubungan dengan penyederhanaan strukur
organisasi pada Perangkat Daerah Kabupaten Tulang
Bawang, maka Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang
Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Tulang Bawang sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tulang
Bawang Nomor 12 Tahun 2020 perlu dilakukan perubahan
dan penyesuaian;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah Kabupaten Tulang Bawang tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Nomor 12
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Tulang Bawang.
- 1. Undang-Undang Nomor 02 Tahun 1997 tentangPembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Tulang Bawangdan Kabupaten Tingkat II Tanggamus (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 1997 Nomor 02, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia 3667);2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentangPemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telahbeberapa kali diubah terakhir dengan Undang-UndangNomor 6 Tahun 2023 (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 6856);3. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentangPerangkat Daerah (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2016 Nomor 114), Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubahdengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187), TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsidan Daerah Kabupaten/Kota yang Melaksanakan FungsiPenunjang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan (BeritaNegara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 5);5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019tentang Perangkat Daerah yang Melaksanakan UrusanPemerintahan Di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik (BeritaNegara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2023tentang Pedoman, Pembentukan, dan Nomenklatur BadanRiset dan Inovasi Daerah (Berita Negara Republik IndonesiaTahun 2023 Nomor 435);7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara danReformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentangPenyederhanaan Struktur Organisasi pada InstansiPemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi;8. Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Nomor 12Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan PerangkatDaerah Kabupaten Tulang Bawang (Lembaran DaerahKabupaten Tulang Bawang Tahun 2016 Nomor 12)sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DaerahKabupaten Tulang Bawang Nomor 12 Tahun 2020 tentangPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten TulangBawang Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan danSusunan Perangkat Daerah Kabupaten Tulang Bawang(Lembaran Daerah Kabupaten Tulang Bawang Tahun 2020Nomor 12).
- Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Tulang Bawang Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pembentukan
Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tulang Bawang
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2024.
- Halaman : 6
|