TATA-CARA-PENGADAAN-PENGANGKATAN-DAN-PEMBERHENTIAN-PEGAWAI-DARI-TENAGA-PROFESIONAL-LAINNYA-PADA-RUMAH-SAKIT-UMUM-DAERAH-KABUPATEN-KLUNGKUNG
2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 7, BERITA DAERAH KABUPATEN KLUNGKUNG TAHUN 2024 NOMOR 7
Peraturan Daerah (Perda) tentang TATA CARA PENGADAAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN PEGAWAI DARI TENAGA PROFESIONAL LAINNYA PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN KLUNGKUNG
ABSTRAK: |
- a.bahwa sumber daya manusia yang profesional dan berkualitas sangat dibutuhkan dalam rangka peningkatan mutu pelayanan kesehatan kepada masyarakat pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Klungkung;
b.bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah mengamanatkan ketentuan lebih lanjut mengenai pengadaan, persyaratan, pengangkatan, penempatan, batas usia, masa kerja, hak, kewajiban dan pemberhentian pejabat pengelola dan pegawai yang berasal dari tenaga profesional lainnya diatur dengan Peraturan Kepala Daerah;
c.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengadaan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Pegawai Dari Tenaga Profesional Lainnya pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Klungkung;
- 1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016
- Ketentuan Umum,Kedudukan pegawai rumah sakit umum daerah kabupaten klungkung dari tenaga profesional lainnya,
tata cara pengadaan pegawai rumah sakit umum daerah kabupaten klungkung dari tenaga profesional lainnya,
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2024.
- -
- -
- 10 Halaman dan Lampiran
|