Peraturan Daerah (Perda) NO. 7, BERITA DAERAH KABUPATEN KLUNGKUNG TAHUN 2024 NOMOR 7
Peraturan Daerah (Perda) tentang TATA CARA PENGADAAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN PEGAWAI DARI TENAGA PROFESIONAL LAINNYA PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN KLUNGKUNG
ABSTRAK:
a.bahwa sumber daya manusia yang profesional dan berkualitas sangat dibutuhkan dalam rangka peningkatan mutu pelayanan kesehatan kepada masyarakat pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Klungkung;
b.bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah mengamanatkan ketentuan lebih lanjut mengenai pengadaan, persyaratan, pengangkatan, penempatan, batas usia, masa kerja, hak, kewajiban dan pemberhentian pejabat pengelola dan pegawai yang berasal dari tenaga profesional lainnya diatur dengan Peraturan Kepala Daerah;
c.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengadaan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Pegawai Dari Tenaga Profesional Lainnya pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Klungkung;
1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016
Ketentuan Umum,Kedudukan pegawai rumah sakit umum daerah kabupaten klungkung dari tenaga profesional lainnya,
tata cara pengadaan pegawai rumah sakit umum daerah kabupaten klungkung dari tenaga profesional lainnya,
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2024.
-
-
10 Halaman dan Lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klungkung Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KLUNGKUNG TAHUN 2024 NOMOR 4
Peraturan Daerah (Perda) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2020 TENTANG PERIZINAN USAHA JASA KONSTRUKSI
ABSTRAK:
a.bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, maka Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perizinan Usaha Jasa Konstruksi perlu dicabut;
b.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perizinan Usaha Jasa Konstruksi;
1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023
6.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2024.
-
-
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klungkung Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KLUNGKUNG TAHUN 2024 NOMOR 3
Peraturan Daerah (Perda) tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN TAHUN 2024-2025
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan,
perlu menyusun Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Tahun 2024-2025;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024
Ketentuan umum,Pembangunan kepariwisataan,prinsip,misi,visi,tujuan dan sasaran,kebijakan dan strategi,rencana pembangunan kewilayahan kepariwisataan,
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2024.
-
-
140 Halaman dan Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klungkung Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KLUNGKUNG TAHUN 2024 NOMOR 2
Peraturan Daerah (Perda) tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA
ABSTRAK:
a.bahwa untuk mewujudkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha di Kabupaten Klungkung perlu didukung dengan pelayanan perizinan berusaha yang berkualitas, cepat,
mudah, terintegrasi, transparan, efisien, efektif, dan akuntabel;
b. bahwa untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan perizinan berusaha di Kabupaten Klungkung yang komprehensif;
c.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Ketentuan umum,kewenangan penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah,pelaksanaan perizinan berusaha,tata hubungan kerja,
pembentukan tim perizinan berusaha,Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2024.
-
-
21 Halaman dan penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klungkung Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KLUNGKUNG TAHUN 2024 NOMOR 1
Peraturan Daerah (Perda) tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN KLUNGKUNG TAHUN 2024-2044
ABSTRAK:
a. bahwa ruang merupakan komponen lingkungan hidup yang bersifat terbatas dan tidak terperbaharui yang harus dimanfaatkan secara berkelanjutan sebagai satu kesatuan ruang dalam tatanan yang dinamis berlandaskan kebudayaan Bali yang dijiwai falsafah Tri Hita Karana untuk mewujudkan Nangun Sat Kerthi Loka Bali;
b. bahwa perkembangan pembangunan di daerah telah berkembang pesat yang berpotensi menekan kualitas lingkungan, sosial, budaya, serta ketidakseimbangan perkembangan antar Wilayah dan antar sektor yang memerlukan upaya pemerintah Kabupaten Klungkung untuk mencegah timbulnya dampak negatif dan mendorong pemerataan pembangunan melalui tata ruang Wilayah;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (3), ayat (5) ayat (7) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Klungkung Tahun 2024-2044;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 13 Tahun 2021
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 14 Tahun 2021
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 15 Tahun 2021
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023
Ketentuan Umum,Ruang lingkup,Tujuan,kebijakan dan Strategi pentaan ruang eilayah kabupaten,Rencana Sruktur ruang wialayah kabupaten,
Rencana Pola ruang wilayah kabupaten,Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2024.
-
-
132 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klungkung Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KLUNGKUNG TAHUN 2023 NOMOR 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL DAERAH KEPADA PERUSAHAAN UMUM AERAH AIR MINUM PANCA MAHOTTAMA
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah serta menambah sumber pendapatan asli daerah guna mendorong pertumbuhan dan
produktifitas sektor riil Perusahaan Umum Daerah Air Minum Panca Mahottama;
b. bahwa dalam rangka mewujudkan kegiatan ckonomi yang menguntungkan bagi kesejahteraan masyarakat dan optimalisasi pengelolaan barang milik daerah yang telah
dimanfaatkan oleh Perusahaan Umum Daerah Air Minum Panca Mahottama;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah menyatakan penyertaan modal daerah ditetapkan
dengan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal
Daerah Kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Panca Mahottama;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
Ketentuan Umum,Jenis dan Besaran Penyertaan Modal,Hak dan Kewajiban,Pembinaan dan Pengawasan,Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2023.
-
-
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klungkung Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KLUNGKUNG TAHUN 2023 NOMOR 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
ABSTRAK:
a. bahwa Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing merupakan salah satu potensi sumber pendapatan Daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan
Pemerintah Daerah dan meningkatkan pelayanan kepada Masyarakat.
b. bahwa penggunaan tenaga kerja asing di Kabupaten Klungkung merupakan salah satu potensi Daerah,sehingga perlu pengaturan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, persa serta
masyarakat, dan akuntabilitas;
c. bahwa Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Retribusi Perpanjangan lzin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan
masyarakat dan perkembangan hukum saat ini sehingga perlu dilakukan penyesuaian
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi
Penggunaan Tenaga Kerja Asing;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021
Ketentuan Umum,Nama,Objek dan Subyek Retribusi,Golongan Retribusi,Tata Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa,
Struktur Dan Besarnya Tarif Retribus,Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2023.
-
-
15 Halaman dan Lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klungkung Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KLUNGKUNG TAHUN 2022 NOMOR 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN CADANGAN PANGAN DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (1) Peraturan Pemerintai Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan
Pangan dan Gizi, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Daerah;
Pasal 18 ayat {6) Undang-Undang Dasar Negara Republik indonesia tahun 1945
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undalg Nomor 12 Tahun 2O11
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Pasal 1 Ketentuan Umum
pasal 8 Perangkat Daeral sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Pasal 26 Peraturan Daerah ini :mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2022.
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klungkung Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KLUNGKUNG TAHUN 2022 NOMOR 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
ABSTRAK:
bahwa r,lntuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah
Pasal 18 ayat {6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958,Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2O11,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2O14,Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015,Pe:raturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Ta|'un 2O2O.
Pasal 21 Peraturan Daerai ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Pasal 1 KETENTUAN UMUM
Pasal 3 Peraturan Daerah ini bertujuan memberil<an dasar hukum bagi Pengelolaan Keuangal Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2022.
87 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klungkung Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KLUNGKUNG TAHUN 2022 NOMOR 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
a.bahwa ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengamanatkan bahwa Kepala Daerah menyampaikal rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun alggaran berakhir
b.bahwa rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2O2I telah disetujui bersama DPRD Kabupaten Klungkung dan telah mendapatkan evaluasi dari Gubemur Bali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangal sebagaimana dimalsud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban PeLaksanaan Anggaran Pendapatar dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
;
Pasal 1 8 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958,Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985,Undang-Undang Nomor 30 'tahun 2OO2,Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003,Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4,Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004,Undang-Undalg Nomor 25 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
Pasal 1 Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Pasal 8 laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2)
Pasal 10 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2022.
9 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat