PERUBAHAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2022
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 25, Berita Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal
355 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negen Nomor 86
Tahun 2017, Perubahan RKPD ditetapkan dengan
Peraturan Kepala Daerah;
b. bahwa berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan tahun
berjalan pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD)
Kabupaten Mesuji Tahun 2022 dan untuk menjaga
konsistensi antara perencanaan dan penganggarannya
perlu dilakukan penyesuaian;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b tersebut di atas,
perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan
Rencana Keija Pemerintah Daerah Tahun 2022.
UU No 25 Tahun 2004, UU No 49 Tahun 2008, UU No 12 Tahun 2011, UU No 23 Tahun 2014, UU No 1 Tahun 2022, PP No 39 Tahun 2006, PP No 2 Tahun 2018, PP No 18 Tahun 2016, PP No 12 Tahun 2019, Perpres No 59 Tahun 2017, Perpres No 18 Tahun 2020, Perpres No 104 tahun 2021, PerMendagri No 80 Tahun 2015, PerMendagri No 86 Tahun 2017, Permensos No 9 Tahun 2018, PerMenPUPR No 29/PRT/M/2018, Permendikbud No 32 Tahun 2018, PerMendagri No 121 Tahun 2018, PerMenkes No 4 Tahun 2019, Permendagri No 90 Tahun 2019, PerMendagri No 77 Tahun 2-2-, PerMendagri No 59 Tahun 2021, Permendagri No 77 Tahun 2020, PerMendagri No 17 Tahun 2021, Keputusan Mendagri No 050-3708 Tahun 2020, Keputusan Mendagri No 050-5889 Tahun 2021, Perda Provinsi Lampung Nomor 6 Tahun 2005, Perda Provinsi Lampung 7 Tahun 2011, Perda Provinsi Lampung No 13 Tahun 2019, Perda Kab Mesuji No 11 Tahun 2017, Perda Kab Mesuji No 6 Tahun 2020, Perda Kab Mesuji No 6 Tahun 2021, Pergub Lampung No 23 Tahun 2021
Peraturan Bupati Tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2022.
Halaman : 10
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mesuji Nomor 6 Tahun 2021
AN G G ARAN PEN D A P ATAN D AN B ELANJA D AERA H T AHU N ANG G ARA N 202 2
2021
Peraturan Daerah (Perda) NO. 6, Berita Daerah
Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 311 ayat ( 1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, sebagai mana telah di ubah beberapa
kali, terakhir dengan Undang-undang Nomor 1 1 Tahun
2020 dan pasal 10 4 ayat ( 1 ) Peraturan Pemerintah Nomor
12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ,
Bupati wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
Tahun Anggaran 2022 kepada Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah ( DPRD ) untuk memperoleh persetujuan Bersama ;
Rancangan peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah ( APBD) yang di ajukan
seba gai m ana dimaks ud pa da huruf a, m erupakan
perwujudan dari Rencana Kerja Pemerint ah Daerah Tahun
2022 yang dijabarkan kedalam Kebijakan Umum APBD
serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah
disepakati Pemerintah Daerah bersama DPRD pada tanggal
3 bulan Agustus tahun 2021
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 49 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 2 Tahun 2020; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 5 Tahun 2009; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 18 Tahun 2017; P No. 2 Tahun 2018; PP No. 56 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 16 Tahun 2021; Perpres No. 33 Tahun 2020; Perpres No,. 16 Tahun 2018; Permendagri No. 62 Tahun 2017; Permendagri No. 100 Tahun 2018; Permendagri No. 90 Tahun 2019; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Permendagri No. 27 Tahun 2021; PMK No. 60 Tahun 2021; Permenkes No. 9 Tahun 2018; PMK No. 29 Tahun 2018; Permendikbud No. 32 Tahun 2018; Permendagri No. 121 Tahun 2018; Permenkes No. 4 Tahun 2019; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050 - 3708 Tahun 2020; Perda Mesuji No. 11 Tahun 2017; Perda Mesuji No. 6 Tahun 2020; Perda Mesuji No. 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah ini menetapkan mengenai Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2021.
14 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mesuji Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
ABSTRAK:
bahwa seiring dengan meningkatnya jumlah penduduk
dan perkembangan ekonomi dan industri di
masyarakat menyebabkan berkurangnya lahan
pertanian dikarenakan beralihnya fungsi lahan
pertanian menjadi lahan non pertanian yang dapat
mengancam ketahanan pangan khususnya di
Kabupaten Mesuji
Pasal 18 ayat (6) Tahun 1945, UU No.26 Tahun 2007, UU No.49 Tahun 2008, UU No.41 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.18 Tahun 2016, PP No. 21 Tahun 2021, PP No. 26 Tahun 2021, PermenTAN No.7 Tahun 2012, PermenTAN No.79 Tahun 2013, PermenTAN No.80 Tahun 2013, PermenTAN No.81 Tahun 2013, Permendagri No.80 Tahun 2015, PERDA No.17 Tahun 2013,
Peraturan Daerah Tentang Perlindungan Lahan
Pertanian Pangan Berkelanjutan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2021.
Halaman 24
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mesuji Nomor 3 Tahun 2021
perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2021
2021
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, Berita Daerah
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 317 ayat (1) Undang- Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020 dan pasal 77 peraturan pemerintah no. 12 tahun 2019 tentang penggelolaan keuangan daerah, kepala wajib mengajukan rancangan peraturan daerah tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 49 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 2 Tahun 2020; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 5 Tahun 2009; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 2 Tahu 2018; PP No. 56 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; Perpres No. 33 Tahun 2020; Perpres No. 113 Tahun 2020; Permendagri No. 62 Tahun 2017; Permendagri No. 100 Tahun 2018; Permendagri No. 90 Tahun 2019; Permendagri No. 64 Tahun 2020; Permendagri No. 77 Tahun 2020; PMK No. 119 Tahun 2020; PMK No. 17 Tahun 2021; Permensos No. 9 Tahun 2018; PMK No. 29/PRT/M/2018; Permendikbud No. 32 Tahun 2018; Permendagri No. 121 Tahun 2018; Permenkes No. 4 Tahun 2019; Permendagri No. 050-3708 Tahun 2020; Perda Mesuji No. 3 Tahun 2011; Perda Mesuji No. 11 Tahun 2017; Perda Mesuji No. 6 Tahun 2020; Perda Mesuji No. 7 Tahun 2020
Peraturan Daerah ini menetapkan mengenai Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2021.
13 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mesuji Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pengelolaan Keuangan Daerah
secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan,
efisien, ekonomis, efektif, transparan, bertanggung jawab
memperhatikan asas keadilan, kepatutan dan manfaat
untuk masyarakat
Pasal 18 ayat (6) Tahun 1945, UU No.14 Tahun 1964, UU No. 17 Tahun 2003,UU No.1 Tahun 2004,UU No.15 Tahun 2004, UU No.25 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.49 Tahun 2008, UU No.28 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, PP No.109 Tahun 2000, PP No.24 Tahun 2004, PP No.23 Tahun 2005, PP No. 55 Tahun 2005, PP No.65 Tahun 2005, PP No.8 Tahun 2006, PP No.71 Tahun 2010, PP No.30 Tahun 2011, PP No. 2 Tahun 2012, PP No.18 Tahun 2017, Permendagri No.13 Tahun 2006, Permendagri No.55 Tahun 2008, PermenKeu No.238/PMK.05/2011, Permendagri No.64 Tahun 2013, Permendagri No.90 Tahun 2019
Peraturan Daerah Tentang Pokok-Pokok
Pengelolaan Keuangan Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2021.
Halaman 106
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mesuji Nomor 1 Tahun 2021
PERTANGGUNG JAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Berita Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Dalam rangka untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020; Bupati menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan dilampiti laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 49 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 39 Tahun 2007; PP No. 22 Tahun 2008; PP No. 48 Tahun 2008; PP No. 5 Tahun 2009; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 71 Tahun 2010; PP No.2 Tahun 2012; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 2 Tahun 2018; PP No. 17 Tahun 2018; PP No. 56 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; Perpres No. 16 Tahun 2018; Permendagri No.77 Tahun 2020; Permendagri No. 64 Tahun 2013; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendagri No. 62 Tahun 2017; Permendagri No. 79 Tahun 2018; Perda Mesuji No. 05 Tahun 2020; Perda Mesuji No. 44 Tahun 2020
Peraturan Daerah ini menetapkan mengenai Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2021.
Lampiran File: 10 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mesuji Nomor 6 Tahun 2020
struktur organisasi-perangkat daerah-tugas dan fungsi
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Bagian Hukum Kabupaten Mesuji
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Mesuji
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah, Pemerintah Daerah Wajib melakukan Evaluasi Kelembagaan minimal 1 Tahun sekali;
b. bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, perlu dilakukan singkronisasi Kelembagaan Perangkat Daerah dengan program Perencanaan Pembangunan Daerah;
c. bahwa dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintah daerah yang lebih efektif dan efisien sesuai dengan jenis urusan dan kewenangannya di lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Mesuji, dipandang perlu untuk melakukan pembentukan dan penyesuaian susunan perangkat daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2009; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2019.
Menetapkan susunan perangkat daerah pada kabupaten mesuji
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 November 2020.
Peraturan Daerah Kabupaten Mesuji Nomor 05 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Mesuji
-
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mesuji Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Bagian Hukum Kabupaten Mesuji
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ketenteraman Masyarakat dan Ketertiban Umum.
ABSTRAK:
- bahwa dalam rangka mewujudkan tata kehidupan masyarakat Kabupaten Mesuji yang baik, tertib, tentram, nyaman, sejahtera, bersih dan berwawasan lingkungan dengan tetap melestarikan budaya lokal guna mendukung sektor pertanian, perkebunan, pendidikan, kesehatan dan perdagangan, diperlukan adanya pengaturan di bidang ketenteraman masyarakat dan ketertiban umum yang mampu melindungi warga masyarakat dan prasarana umum beserta kelengkapannya sebagai cermin kehidupan masyarakat yang cerdas, modern dan religius;
- bahwa sesuai Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menjadi Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar salah satunya tentang ketenteraman, ketertiban umum dan pelindungan masyarakat yang
dalam pelaksanaannya harus dijalankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun
2012; Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Ketenteraman Masyarakat dan Ketertiban Umum adalah suatu keadaan dinamis yang memungkinkan Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat dapat melakukan kegiatannya dengan nyaman, tenteram, tertib, dan teratur
Asusila adalah perbuatan tidak baik yang melanggar norma dan kaidah kesopanan serta mengganggu ketertiban umum, antara lain prostitusi, pornoaksi, perjudian, minuman keras, penyalahgunaan obat-obat terlarang dan narkotika.
Minuman Beralkohol adalah minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol (C2HSOH) yang diproses dari bahan basil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi atau fermentasi tanpa destilasi.
Pencemaran lingkungan hidup adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hid up, zat, energi, dan/ atau komponen lain kedalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.
Ketenteraman masyarakat dan ketertiban umum dilaksanakan berdasarkan asas keadilan, transparansi dan kepastian hukum.
Pengaturan tentang ketenteraman masyarakat dan ketertiban umum dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam mengawasi, mencegah dan menindak setiap kegiatan yang mengganggu ketertiban umum.
Pengaturan tentang ketenteraman masyarakat dan ketertiban umum bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat pada usaha menciptakan, menjaga dan memelihara ketertiban, ketenteraman, keteraturan dan kelestarian lingkungan hidup.
Ketenteraman Masyarakat dan Ketertiban Umum dalam Peraturan Daerah ini, meliputi:
a. tertib jalan, angkutan jalan; angkutan sungai dan perparkiran;
b. tertib jalur hijau, taman, dan tempat umum;
c. tertib kebersihan;
d. tertib sungai, saluran air, situ/ danau dan kolam;
e. tertib lingkungan;
f. tertib tempat usaha dan usaha tertentu;
g. tertib tanah dan bangunan;
h. tertib pemilik dan penghuni bangunan;
i. tertib kesehatan;
j. tertib kependudukan;
k. tertib sosial;
I. tertib kawasan tanpa rokok;
m. tertib tempat hiburan dan keramaian, dan
n. tertib peran serta masyarakat
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2020.
-
-
23
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mesuji Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Bagian Hukum Kabupaten Mesuji
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Mesui Nomor 04 Tahun 2017 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Mesuji pada PT. Bank Lampung
ABSTRAK:
- bahwa dalam rangka mewujudkan kesejahteraan rakyat, meningkatkan kinerja dan daya saing, maka Pemerintah Kabupaten Mesuji selaku salah satu pemegang saham Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Lampung perlu menunjang permodalan melalui penyertaan modal;
- bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, Penyertaan Modal Pemerintah Daerah dapat clilaksanakan apabila jurnlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b tersebut diatas, dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Mesuji tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Mesuji Nomor 04 Tahun 2017 tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT. Bank Lampung.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Dan Pengelolaan Dan Tanggungjawab Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintuh Pusat Dan
Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Mesuji di Provinsi Lampung; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 Tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah; Peratu.ran Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan; Peratu.ran Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Besarnya penyertaan modal Pemerintah Daerah adalah sebesar Rp 15.000.000.000,- (Lima Belas Milar Rupiah).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2020.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN MESUI NOMOR 04 TAHUN 2017 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN MESUJI PADA PT. BANK LAMPUNG
-
4
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mesuji Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Bagian Hukum Kabupaten Mesuji
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kabupaten Layak Anak
ABSTRAK:
a. bahwa anak merupakan generasi penerus yang potensial, sehingga harus dilindungi dan dipenuhi hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh dan berkembang secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaannya;
b. bahwa upaya menjamin perlindungan dan pemenuhan hak anak perlu dilakukan secara struktural melalui pengaturan, perencanaan dan pelaksanaan pembangunan yang pada gilirannya menjadi nilai budaya masyarakat;
c. bahwa pengembangan Kabupaten Layak Anak di Kabupaten Mesuji diperlukan sebagai upaya bersama antara Pemerintah Daerah, orang tua, keluarga, masyarakat, dan dunia usaha untuk menjamin pemenuhan hak anak;
asal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1988; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan
Nomor 2 Tahun 2009; Peraturan Menteri Pemberdayuan Perempuan dan Perlidungan Anak Nomor 13 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pemberdayaan Percmpuan dan Perlindungan Anak Nomor 5 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 10 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 13 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 14 Tahun 2011; Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi La.mpung Nomor 13 Tahun 2017
Kabupaten/kota Layak Anak adalah Kabupaten/Kota yang mempunyai sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha, yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya hak dan perlindungan anak.
Indikator KLA:
• Merupakan variabel yang digunakan untuk mengukur pelaksanaan pemenuhan hak
anak di daerah dalam upaya mewujudkan KLA.
• Merupakan acuan bagi pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah
kabupaten/kota dalam perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi
kebijakan, program dan kegiatan pemenuhan hak anak untuk mewujudkan KLA
• Terdiri dari 6 indikator kelembagaan dan 25 indikator subtansi yang dikelompokkan
dalam 5 klaster hak anak yaitu
- Hak Sipil dan Kebebasan
- Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif
- Kesehatan dan Kesejahteraan Dasar
- Pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya
- Perlindungan khusus
Pengaturan KLA dalam Peraturan Daerah ini bertujuan untuk :
a. Mewujudkan komitmen bersama antara Pemerintah Daerah dengan orang tua, keluarga, masyarakat, organisasi masyarakat dan dunia usaha dalam upaya mewujudkan pembangunan yang perduli terhadap hak, kebutuhan dan kepentingan terbaik bagi anak, sehingga anak tumbuh menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan
Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab;
b. Mengintegrasikan potensi sumber daya manusia, keuangan, sarana, prasarana, metode dan teknologi yang ada pada pemerintah daerah, masyarakat, organisasi masyarakat dan dunia usaha dalam memenuhi hak-hak anak;
c. Mengimplementasikan KLA melalui perumusan strategi dan perencanaan pembangunan daerah secara menyeluruh dan berkelanjutan sesuai dengan indikator KLA; dan
d. Sebagai dasar bagi OPD dalam menentukan dan melaksanakan kebijakan yang berkaitan dengan hak anak.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2020.
-
-
27
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat