PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Berita Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
ABSTRAK: |
- bahwa seiring dengan meningkatnya jumlah penduduk
dan perkembangan ekonomi dan industri di
masyarakat menyebabkan berkurangnya lahan
pertanian dikarenakan beralihnya fungsi lahan
pertanian menjadi lahan non pertanian yang dapat
mengancam ketahanan pangan khususnya di
Kabupaten Mesuji
- Pasal 18 ayat (6) Tahun 1945, UU No.26 Tahun 2007, UU No.49 Tahun 2008, UU No.41 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.18 Tahun 2016, PP No. 21 Tahun 2021, PP No. 26 Tahun 2021, PermenTAN No.7 Tahun 2012, PermenTAN No.79 Tahun 2013, PermenTAN No.80 Tahun 2013, PermenTAN No.81 Tahun 2013, Permendagri No.80 Tahun 2015, PERDA No.17 Tahun 2013,
- Peraturan Daerah Tentang Perlindungan Lahan
Pertanian Pangan Berkelanjutan
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2021.
- Halaman 24
|