Besarnya penyertaan modal Pemerintah Daerah adalah sebesar Rp 15.000.000.000,- (Lima Belas Milar Rupiah).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat