Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mesuji Nomor 10 Tahun 2023

Tata Kelola pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Ragab Begawe Caram

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Tentang Tata Kelola pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Ragab Begawe Caram

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mesuji Nomor 10 Tahun 2023 tentang Tata Kelola pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Ragab Begawe Caram
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mesuji
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Wiralaga Mulya
Tanggal Penetapan
07 Juli 2023
Tanggal Pengundangan
07 Juli 2023
Tanggal Berlaku
07 Juli 2023
Sumber
Berita Daerah
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mesuji
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 13 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan