ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal
355 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negen Nomor 86
Tahun 2017, Perubahan RKPD ditetapkan dengan
Peraturan Kepala Daerah;
b. bahwa berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan tahun
berjalan pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD)
Kabupaten Mesuji Tahun 2022 dan untuk menjaga
konsistensi antara perencanaan dan penganggarannya
perlu dilakukan penyesuaian;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b tersebut di atas,
perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan
Rencana Keija Pemerintah Daerah Tahun 2022.
- UU No 25 Tahun 2004, UU No 49 Tahun 2008, UU No 12 Tahun 2011, UU No 23 Tahun 2014, UU No 1 Tahun 2022, PP No 39 Tahun 2006, PP No 2 Tahun 2018, PP No 18 Tahun 2016, PP No 12 Tahun 2019, Perpres No 59 Tahun 2017, Perpres No 18 Tahun 2020, Perpres No 104 tahun 2021, PerMendagri No 80 Tahun 2015, PerMendagri No 86 Tahun 2017, Permensos No 9 Tahun 2018, PerMenPUPR No 29/PRT/M/2018, Permendikbud No 32 Tahun 2018, PerMendagri No 121 Tahun 2018, PerMenkes No 4 Tahun 2019, Permendagri No 90 Tahun 2019, PerMendagri No 77 Tahun 2-2-, PerMendagri No 59 Tahun 2021, Permendagri No 77 Tahun 2020, PerMendagri No 17 Tahun 2021, Keputusan Mendagri No 050-3708 Tahun 2020, Keputusan Mendagri No 050-5889 Tahun 2021, Perda Provinsi Lampung Nomor 6 Tahun 2005, Perda Provinsi Lampung 7 Tahun 2011, Perda Provinsi Lampung No 13 Tahun 2019, Perda Kab Mesuji No 11 Tahun 2017, Perda Kab Mesuji No 6 Tahun 2020, Perda Kab Mesuji No 6 Tahun 2021, Pergub Lampung No 23 Tahun 2021
- Peraturan Bupati Tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022
|