Pelestarian – Pengelolaan – Cagar Budaya
2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, LD 2024 (4), TDL (48)
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya
ABSTRAK: |
- UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, memberikan kewenangan dan tanggung jawab kepada Pemerintah Daerah dalam pengelolaan dan pengembangan cagar budaya.
- UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.20 Tahun 2012; UU No.11 Tahun 2010; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; PP No.66 Tahun 2015; PP No.1 Tahun 2022; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018;
- Perda ini mengatur tentang pelestarian dan pengelolaan cagar budaya meliputi: Ketentuan Umum; Kriteria Cagar Budaya; Register Cagar Budaya; Pelestarian Cagar Budaya; Pengelolaan Cagar Budaya; Peran Serta Masyarakat dan Juru Pelihara; Kepemilikan dan Pengalihan Cagar Budaya; Kerja Sama; Tim Ahli Cagar Budaya; Pembinaan dan Pengawasan; Pendanaan; Penyidikan; dan Ketentuan Pidana.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2024.
- 37 hlm.
|