Pajak Daerah dan Retribusi Daerah – Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah
2024
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, JDIH Provinsi Kalimantan Utara
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
Peraturan ini disusun berdasarkan kebutuhan untuk mengatur pengenaan pajak daerah dan retribusi daerah secara terintegrasi dalam satu peraturan daerah sesuai dengan ketentuan Pasal 94 UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, serta untuk menyesuaikan dengan potensi dan kondisi daerah.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.20 Tahun 2012; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.1 Tahun 2022; PP No.69 Tahun 2010; PP No.18 Tahun 2016; PP No.12 Tahun 2019; PP No.34 Tahun 2021; PP No.35 Tahun 2023; Permendagri No.77 Tahun 2020;
Peraturan ini menetapkan jenis-jenis pajak dan retribusi daerah yang meliputi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Alat Berat, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan, Pajak Rokok, dan Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan. Selain itu, peraturan ini mengatur ketentuan mengenai retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha, dan retribusi perizinan tertentu, termasuk mekanisme pengenaan, pengawasan, dan pemungutannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2024.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku:
a. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pajak;
b. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 10 Tahun 2019 tentang Retribusi Jasa Umum;
c. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 11 Tahun 2019 tentang Retribusi Jasa Usaha;
d. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 12 Tahun 2019 tentang Retribusi Perizinan Tertentu; dan
e. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 5 Tahun 2018 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Memperkejakan Tenaga Asing;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun setelah diundangkan.
177 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 9 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 9, JDIH Provinsi Kalimantan Utara
Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 314 ayat (6) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Pasal 111 ayat (8) PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah diwajibkan untuk mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah guna memperoleh persetujuan bersama. Persetujuan ini diperlukan agar Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 sesuai dengan kepentingan umum dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.17 Tahun 2003 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.2 Tahun 2021; UU No.20 Tahun 2012; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.1 Tahun 2022; PP No.23 Tahun 2005 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No.74 Tahun 2012; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.15 Tahun 2023; Perda Provinsi Kaltara No.1 Tahun 2022;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalimantan Utara Tahun Anggaran 2024, yang terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. APBD Kaltara Tahun Anggaran 2024 berjumlah Rp3.522.591.835.909,00. Pendapatan Daerah direncanakan sebesar Rp3.106.998.079.270,00 yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah, Pendapatan Transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja Daerah direncanakan sebesar Rp3.502.591.835.909,00 yang terdiri dari belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Defisit anggaran ditutupi dengan pembiayaan netto sebesar Rp395.593.756.639,00 yang berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
10 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 8 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 8, JDIH Provinsi Kalimantan Utara
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
Perda ini dibentuk untuk melakukan perubahan terhadap APBD Tahun Anggaran 2023. Perubahan ini didasari oleh adanya penyesuaian penggunaan alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) sesuai dengan peraturan Menteri Dalam Negeri. Selain itu, perubahan APBD juga diperlukan untuk mengakomodir perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022 yang telah disepakati antara Pemerintah Daerah dengan DPRD.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.17 Tahun 2003 sebagaiman telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.2 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan; UU No.20 Tahun 2012; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.1 Tahun 2022; PP No.23 Tahun 2005; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.84 Tahun 2022; Perda Provinsi Kaltara No.7 Tahun 2016;
Perda ini mengatur tentang perubahan APBD Provinsi Kalimantan Utara Tahun Anggaran 2023. Anggaran pendapatan daerah semula sebesar Rp3.012.361.701.915,00 bertambah menjadi Rp3.526.931.897.820,00. Anggaran belanja daerah semula sebesar Rp2.997.361.701.915,00 bertambah menjadi Rp3.511.931.897.820,00. Perubahan ini meliputi penambahan pada pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga, belanja transfer, dan penerimaan pembiayaan. Perda ini juga mengatur tentang pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dan/atau pengeluaran melebihi pagu yang ditetapkan, serta ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan perubahan APBD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2023.
Gubernur akan menetapkan peraturan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.
13 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 7 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 7, JDIH Provinsi Kalimantan Utara
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Perda ini dibentuk untuk mempertanggungjawabkan pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022, sesuai dengan ketentuan Pasal 321 ayat (4) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.20 Tahun 2012; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; PP No.56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No.65 Tahun 2010; PP No.71 Tahun 2010; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.77 Tahun 2020; Permendagri No.27 tahun 2021; Perda Kaltara No.8 Tahun 2021; Perda Kaltara No.3 Tahun 2022.
Peraturan Daerah ini mengatur pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalimantan Utara untuk Tahun Anggaran 2022, yang dituangkan dalam bentuk Laporan Keuangan. Laporan tersebut mencakup Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, Laporan Arus Kas, serta Catatan atas Laporan Keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2023.
Gubernur akan menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai rincian lebih lanjut dari Perda ini.
17 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 6, JDIH Provinsi Kalimantan Utara
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
Perda ini dibentuk dengan dasar pertimbangan bahwa pendidikan adalah hak asasi manusia yang harus dipenuhi. Untuk meningkatkan kualitas dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan, diperlukan pengaturan dan dukungan dari semua pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan pendidikan di daerah. Pemerintah Daerah berhak mengarahkan, membimbing, membantu, dan mengawasi penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan kewenangan daerah.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.20 Tahun 2003; UU No.14 Tahun 2005; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.20 Tahun 2012; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.48 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP No.18 Tahun 2022; PP No.17 Tahun 2010 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PP No.4 Tahun 2022; PP No.57 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan PP No.4 Tahun 2022; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018;
Peraturan Daerah ini mengatur secara komprehensif penyelenggaraan pendidikan di Provinsi Kalimantan Utara, mencakup aspek penyelenggaraan pendidikan, kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan, perizinan lembaga pendidikan, pendidikan berbasis keunggulan lokal, pendanaan, peran serta orang tua dan masyarakat, peningkatan mutu pendidikan daerah, serta kerja sama dalam penyelenggaraan pendidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2023.
Peraturan pelaksanaan dari Perda ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Perda ini diundangkan. Beberapa ketentuan dalam Perda ini juga akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur.
35 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 5, JDIH Provinsi Kalimantan Utara
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertumbuhan Ekonomi Hijau
ABSTRAK:
Perda ini dibentuk untuk memperkuat pertumbuhan ekonomi hijau melalui pengelolaan lingkungan alam yang lestari dan berkelanjutan. Hal ini sejalan dengan Peraturan Presiden No. 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional, yang mendorong kebijakan daerah untuk pembangunan berorientasi lingkungan.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.5 Tahun 1990; UU No.41 Tahun 1999 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.26 Tahun 2007 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.27 Tahun 2007 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.32 Tahun 2009 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.41 Tahun 2009 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.4 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.20 Tahun 2012; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; PP No.21 Tahun 2021; PP No.28 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan PP No.108 Tahun 2011; PP No.71 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No.57 Tahun 2016; PP No.46 Tahun 2017; PP No.22 Tahun 2021; PP No.23 Tahun 2021; Perpres No.82 Tahun 2014; Perpres No.98 Tahun 2021; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018;
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai Pertumbuhan Ekonomi Hijau di Provinsi Kalimantan Utara, dengan ruang lingkup yang mencakup arah kebijakan, peluang, dan tantangan; pendekatan perencanaan; rencana pertumbuhan ekonomi hijau; keserasian peruntukan dan pemanfaatan ruang; implementasi dan penataan ekonomi hijau; strategi dan kebijakan; tanggung jawab pemerintah daerah dan masyarakat; hak, kewajiban, dan peran serta masyarakat; insentif dan disinsentif; larangan; pelaksanaan dan pembinaan; serta ketentuan pidana dan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2023.
Peraturan pelaksanaan dari Perda ini akan ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Perda ini diundangkan. Beberapa ketentuan dalam Perda ini juga akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur.
38 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, JDIH Provinsi Kalimantan Utara
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan
ABSTRAK:
Perda ini dibentuk untuk menjaga kelestarian sumber daya ikan dan mempertahankan kondisi populasi jenis-jenis ikan agar dapat mewujudkan perikanan berkelanjutan yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat. Pemerintah Daerah perlu melakukan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan di daerah.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.31 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.2 Tahun 2022; UU No.27 Tahun 2007 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perppu No.2 Tahun 2022; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.20 Tahun 2012; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perppu No.2 Tahun 2022; PP No.27 Tahun 2021; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018;
Perda ini mengatur tentang pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan di Provinsi Kalimantan Utara. Ruang lingkup pengaturan meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengusahaan sumber daya kelautan, pengendalian pemanfaatan ruang laut, pengawasan, konservasi ekosistem perairan, pembinaan dan pemberdayaan masyarakat, peran serta masyarakat, kerjasama, monitoring dan evaluasi, pendanaan, ketentuan penyidikan, dan ketentuan pidana. Tujuannya adalah untuk mendayagunakan sumber daya kelautan dan perikanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, melestarikan budaya dan mengembangkan pengetahuan kelautan dan perikanan, melindungi keberlangsungan sumber daya kelautan dan perikanan serta ekosistem laut, mengembangkan sumber daya manusia di bidang kelautan dan perikanan yang profesional, memberikan kepastian hukum dan manfaat bagi seluruh masyarakat, serta mencegah dan mengendalikan kegiatan pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan yang berdampak merusak lingkungan dan ekosistem perairan sekitarnya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2023.
Peraturan pelaksanaan dari Perda ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Perda ini diundangkan. Beberapa ketentuan dalam Perda ini juga akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur.
61 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, JDIH Provinsi Kalimantan Utara
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
ABSTRAK:
Perda ini dibentuk untuk menjamin penyediaan lahan pertanian pangan berkelanjutan di tengah tantangan pertambahan penduduk dan perkembangan ekonomi yang dapat mengancam keberlanjutan lahan pertanian. Pemerintah Daerah berkomitmen melindungi lahan pertanian pangan berkelanjutan untuk mewujudkan kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.16 Tahun 2006; UU No.41 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.20 Tahun 2012; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.No.11 Tahun 2020; UU No.22 Tahun 2019 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.No.11 Tahun 2020; PP No.1 Tahun 2011; PP No.12 Tahun 2012; PP No.25 Tahun 2012; PP No.30 Tahun 2012; PP No.12 Tahun 2017; PP No.26 Tahun 2021; Perpres No.59 Tahun 2019; Permentan No.41 Tahun 2009; Permentan No.7 Tahun 2012; Permentan No.79 Tahun 2013; Permentan No.81 Tahun 2013; Permendagri No.80 Tahun 2015
Perda ini mengatur tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan di Provinsi Kalimantan Utara. Ruang lingkup pengaturan meliputi perencanaan, penetapan, pengembangan, pemanfaatan, pembinaan, pengendalian, pengawasan, sistem informasi, perlindungan dan pemberdayaan petani, peran serta masyarakat, pendanaan, sanksi administratif, penyidikan, ketentuan pidana, dan ketentuan penutup. Tujuan utama dari Perda ini adalah untuk melindungi kawasan dan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan, menjamin ketersediaan lahan pertanian pangan, mewujudkan kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan, melindungi kepemilikan lahan pertanian pangan milik petani, meningkatkan kemakmuran serta kesejahteraan petani dan masyarakat, meningkatkan perlindungan dan pemberdayaan petani, meningkatkan penyediaan lapangan kerja, mempertahankan keseimbangan ekologis, mewujudkan revitalisasi pertanian, dan mendorong peran serta masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2023.
Peraturan pelaksanaan dari Perda ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Perda ini diundangkan. Beberapa ketentuan dalam Perda ini juga akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur.
23 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, JDIH Provinsi Kalimantan Utara
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan
ABSTRAK:
Perda ini dibentuk untuk melindungi kesehatan manusia dan hewan beserta ekosistemnya. Hal ini penting sebagai prasyarat untuk mewujudkan peternakan yang maju, berdaya saing, dan berkelanjutan, serta untuk menyediakan pangan yang aman, sehat, utuh, dan halal di Provinsi Kalimantan Utara. Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan kesehatan hewan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.8 Tahun 1981; UU No.18 Tahun 2009 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.20 Tahun 2012; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.21 Tahun 2019; UU No.18 Tahun 2012 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.19 Tahun 2013 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.82 Tahun 2000; PP No.48 Tahun 2011; PP No.41 Tahun 2012; PP No.95 Tahun 2012; PP No.6 Tahun 2013; PP No.47 Tahun 2014; PP No.4 Tahun 2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No.11 Tahun 2022; PP No.3 Tahun 2017; PP No.12 Tahun 2017; PP No.86 Tahun 2019; PP No.26 Tahun 2021; Perpres No.48 Tahun 2013; Permentan No.18/Permentan/OT.140/4/2009; Permentan No.16/Permentan/OT.140/2/2010; Permentan No.31/Permentan/OT.140/2/2014; Permentan No.56/Permentan/RC.040/11/2016; Permentan No.13/Permentan/PK.240/5/2017; Permentan No.22/Permentan/PK.110/6/2017; Permentan No.32/Permentan/PK.230/9/2017; Permentan No.08 Tahun 2019; Permentan No.11 Tahun 2020; Permentan No.14 Tahun 2020; Permenhan No.40 Tahun 2014; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Perda Kaltara No.1 Tahun 2017; Perda Kaltara No.5 Tahun 2021;
Perda ini mengatur tentang penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan di Provinsi Kalimantan Utara. Ruang lingkup pengaturan meliputi perencanaan, peta potensi peternakan, pengelolaan bidang peternakan terpadu, pemberdayaan peternak, kesehatan hewan, kesehatan masyarakat veteriner dan kesejahteraan hewan, otoritas veteriner, pengembangan sumber daya manusia, penelitian dan pengembangan, koordinasi, kerjasama dan kemitraan, peran masyarakat dan dunia usaha, sistem informasi, larangan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, sanksi administratif, penyidikan, dan ketentuan pidana. Tujuannya adalah untuk mengelola sumber daya hewan secara bermartabat, bertanggung jawab, dan berkelanjutan; meningkatkan produksi dan produktivitas ternak; memberikan jaminan kesehatan masyarakat; mengendalikan dan mempertahankan daerah bebas penyakit hewan menular; menciptakan ruang investasi; memberikan kepastian hukum dan kepastian berusaha; melestarikan sumber daya lokal dan lingkungan; serta meningkatkan perekonomian daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2023.
Peraturan pelaksanaan dari Perda ini akan ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Perda ini diundangkan. Beberapa ketentuan dalam Perda ini juga akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur.
51 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, JDIH Provinsi Kalimantan Utara
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
ABSTRAK:
Perda ini dibentuk untuk mewujudkan pemerintahan desa yang profesional, efisien, dan efektif di Provinsi Kalimantan Utara. Untuk mencapai tujuan tersebut, diperlukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa. Pemerintah Provinsi memiliki kewenangan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.20 Tahun 2012; UU No.6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perppu No.2 Tahun 2022; UU No.1 Tahun 2022; PP No.43 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No.11 Tahun 2021; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Permendagri No.44 Tahun 2016; Permendagri No.18 Tahun 2018;
Peraturan Daerah ini mengatur pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa di Provinsi Kalimantan Utara, yang mencakup pembinaan produk hukum kabupaten/kota terkait desa, alokasi dana desa, peningkatan kapasitas Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa, manajemen pemerintahan desa, percepatan pembangunan desa, pembinaan teknis tertentu, inventarisasi kewenangan desa, pengaturan BUMDesa/BUMDesa Bersama, penetapan APBD kabupaten/kota terkait pembiayaan desa, penataan wilayah desa, pengakuan kesatuan masyarakat hukum adat sebagai desa, serta pengawasan, evaluasi, dan pelaporan dengan pendanaan yang memadai.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2023.
Ketentuan lebih lanjut mengenai peningkatan kapasitas aparatur Desa, tata cara penugasan kepada Desa, dan Bantuan Keuangan akan diatur dalam Peraturan Gubernur.
13 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat