Peraturan Daerah ini mengatur mengenai Pertumbuhan Ekonomi Hijau di Provinsi Kalimantan Utara, dengan ruang lingkup yang mencakup arah kebijakan, peluang, dan tantangan; pendekatan perencanaan; rencana pertumbuhan ekonomi hijau; keserasian peruntukan dan pemanfaatan ruang; implementasi dan penataan ekonomi hijau; strategi dan kebijakan; tanggung jawab pemerintah daerah dan masyarakat; hak, kewajiban, dan peran serta masyarakat; insentif dan disinsentif; larangan; pelaksanaan dan pembinaan; serta ketentuan pidana dan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat