Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 5 Tahun 2023

Pertumbuhan Ekonomi Hijau

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur mengenai Pertumbuhan Ekonomi Hijau di Provinsi Kalimantan Utara, dengan ruang lingkup yang mencakup arah kebijakan, peluang, dan tantangan; pendekatan perencanaan; rencana pertumbuhan ekonomi hijau; keserasian peruntukan dan pemanfaatan ruang; implementasi dan penataan ekonomi hijau; strategi dan kebijakan; tanggung jawab pemerintah daerah dan masyarakat; hak, kewajiban, dan peran serta masyarakat; insentif dan disinsentif; larangan; pelaksanaan dan pembinaan; serta ketentuan pidana dan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pertumbuhan Ekonomi Hijau
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Utara
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Tanjung Selor
Tanggal Penetapan
25 Mei 2023
Tanggal Pengundangan
25 Mei 2023
Tanggal Berlaku
25 Mei 2023
Sumber
JDIH Provinsi Kalimantan Utara
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP - PEREKONOMIAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 50 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan