Perda ini mengatur tentang penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan di Provinsi Kalimantan Utara. Ruang lingkup pengaturan meliputi perencanaan, peta potensi peternakan, pengelolaan bidang peternakan terpadu, pemberdayaan peternak, kesehatan hewan, kesehatan masyarakat veteriner dan kesejahteraan hewan, otoritas veteriner, pengembangan sumber daya manusia, penelitian dan pengembangan, koordinasi, kerjasama dan kemitraan, peran masyarakat dan dunia usaha, sistem informasi, larangan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, sanksi administratif, penyidikan, dan ketentuan pidana. Tujuannya adalah untuk mengelola sumber daya hewan secara bermartabat, bertanggung jawab, dan berkelanjutan; meningkatkan produksi dan produktivitas ternak; memberikan jaminan kesehatan masyarakat; mengendalikan dan mempertahankan daerah bebas penyakit hewan menular; menciptakan ruang investasi; memberikan kepastian hukum dan kepastian berusaha; melestarikan sumber daya lokal dan lingkungan; serta meningkatkan perekonomian daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat