Perda ini mengatur tentang pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan di Provinsi Kalimantan Utara. Ruang lingkup pengaturan meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengusahaan sumber daya kelautan, pengendalian pemanfaatan ruang laut, pengawasan, konservasi ekosistem perairan, pembinaan dan pemberdayaan masyarakat, peran serta masyarakat, kerjasama, monitoring dan evaluasi, pendanaan, ketentuan penyidikan, dan ketentuan pidana. Tujuannya adalah untuk mendayagunakan sumber daya kelautan dan perikanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, melestarikan budaya dan mengembangkan pengetahuan kelautan dan perikanan, melindungi keberlangsungan sumber daya kelautan dan perikanan serta ekosistem laut, mengembangkan sumber daya manusia di bidang kelautan dan perikanan yang profesional, memberikan kepastian hukum dan manfaat bagi seluruh masyarakat, serta mencegah dan mengendalikan kegiatan pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan yang berdampak merusak lingkungan dan ekosistem perairan sekitarnya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat