Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 4 Tahun 2023

Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perda ini mengatur tentang pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan di Provinsi Kalimantan Utara. Ruang lingkup pengaturan meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengusahaan sumber daya kelautan, pengendalian pemanfaatan ruang laut, pengawasan, konservasi ekosistem perairan, pembinaan dan pemberdayaan masyarakat, peran serta masyarakat, kerjasama, monitoring dan evaluasi, pendanaan, ketentuan penyidikan, dan ketentuan pidana. Tujuannya adalah untuk mendayagunakan sumber daya kelautan dan perikanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, melestarikan budaya dan mengembangkan pengetahuan kelautan dan perikanan, melindungi keberlangsungan sumber daya kelautan dan perikanan serta ekosistem laut, mengembangkan sumber daya manusia di bidang kelautan dan perikanan yang profesional, memberikan kepastian hukum dan manfaat bagi seluruh masyarakat, serta mencegah dan mengendalikan kegiatan pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan yang berdampak merusak lingkungan dan ekosistem perairan sekitarnya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Utara
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Tanjung Selor
Tanggal Penetapan
25 Mei 2023
Tanggal Pengundangan
25 Mei 2023
Tanggal Berlaku
25 Mei 2023
Sumber
JDIH Provinsi Kalimantan Utara
Subjek
PERIKANAN DAN KELAUTAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara
Bidang
HUKUM LINGKUNGAN
Halaman ini telah diakses 8 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan