Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 4 Tahun 2024

Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perda ini mengatur tentang pelestarian dan pengelolaan cagar budaya meliputi: Ketentuan Umum; Kriteria Cagar Budaya; Register Cagar Budaya; Pelestarian Cagar Budaya; Pengelolaan Cagar Budaya; Peran Serta Masyarakat dan Juru Pelihara; Kepemilikan dan Pengalihan Cagar Budaya; Kerja Sama; Tim Ahli Cagar Budaya; Pembinaan dan Pengawasan; Pendanaan; Penyidikan; dan Ketentuan Pidana.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Utara
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Tanjung Selor
Tanggal Penetapan
02 April 2024
Tanggal Pengundangan
02 April 2024
Tanggal Berlaku
02 April 2024
Sumber
LD 2024 (4), TDL (48)
Subjek
PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 35 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan