PENCEGAHAN DAN PENINGKATAN KUALITAS TERHADAP PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2016/NO.11, TLD No.11, LL KOTA PONTIANAK : 80 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan Dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan mutu kehidupan dan penghidupan masyarakat melalui perumahan dan permukiman yang sehat, aman, serasi dan teratur di butuhkan pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959, UU. No. 26 Tahun 2007, UU. No. 1 Tahun 2011, UU. No. 23 Tahun 2014, PP. No. 14 Tahun 2016, Permen PUPR No. 2 Tahun 2016, Perda No. 2 Tahun 2013.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan, Dan Ruang Lingkup, Kriteria Dan Tipologi Perumahan Kumuh Dan Permukiman Kumuh, Pencegahan Terhadap Tumbuh Dan Berkembangnya Perumahan Kumuh Dan Permukiman Kumuh Baru, Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh Dan Permukiman Kumuh, Penyediaan Tanah, Pendanaan Dan Sistem Pembiayaan, Tugas Dan Kewajiban Pemerintah Daerah, Pola Kemitraan, Peran Masyarakat Dan Kearifan Lokal, Larangan, Sanksi Administrasi, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
Peraturan ini memiliki 43 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak No. 10 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2016/NO.10, TLD No.10, LL KOTA PONTIANAK : 50 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan yang profesional, memenuhi standar teknologi informasi, dinamis, tertib, dan tidak diskriminatif, maka penyelenggaraan administrasi kependudukan harus dilakukan sesuai dengan standar pelayanan minimal menuju pelayanan prima yang menyeluruh.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959, UU. No. 23 Tahun 2006, UU. No. 6 Tahun 2011, UU. Noo. 12 Tahun 2006, UU. No. 8 Tahun 1981, UU. No. 25 Tahun 2009, UU. No. 1 Tahun 1974, UU. No. 23 Tahun 2014, PP. No. 79 Tahun 2005, PP. No. 37 Tahun 2007, Perpres No. 25 Tahun 2008, Perpres No. 26 Tahun 2009, Permendagri No. 9 Tahun 2011.
Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan, Dan Ruang Lingkup, Kriteria, Hak, Dan Kewajiban Penduduk, Kewenangan Penyelenggara Dan Instansi Pelaksana, Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, Data Dan Dokumen Kependudukan, Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil Saat Daerah Atau Negara Atau Sebagian Negara Dalam Keadaan Darurat Dan Luar Biasa, Sistem Informasi Administrasi Kependudukan, Perlindungan Data Dan Dokumen Kependudukan, Perlindungan Data Pribadi Penduduk, Sanksi Penduduk, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Administrasi Kependudukan, Peraturab Daerah Kota Pontianak Nomor 9 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 1 Tahun 2008
Ketentuan Peralihan menyatakan bahwa semua dokumen kependudukan yang telah diterbitkan atau yang telah ada pada saat Peraturan Daerah ini diundangkan, dinyatakan tetap berlaku menurut Peraturan Daerah ini.
Peraturan ini memiliki 36 halaman dan 14 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak No. 7 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU. No. 24 Tahun 2007, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 19 Tahun 2008, PP No. 18 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah, Unit Pelaksana Teknis, Staf Ahli, Jabatan Perangkat Daerah, Pengisisan Jabatan Perangkat Daerah, Ketentuan Lain-lain, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2016.
- Ketentuan Peralihan menyatakan bahwa pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik yang terbentuk dengan susunan organisasi dan tata kerja sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan peraturan perundangundangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum diundangkan.
Peraturan ini memiliki 4 halaman penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak No. 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2016/NO.5, TLD No.5, LL Kota Pontianak : 30 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Drainase Kota Pontianak
ABSTRAK:
Bahwa seiring dengan pesatnya pertumbuhan kota dan perkembangan industri sebagai
akibat dari pembangunan wilayah semakin meningkat dan wilayah resapan air semakin
berkurang berdampak pada terbebaninya sistem drainase.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun
1959; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 42
Tahun 2008; PP No. 15 Tahun 2010; PP No. 38 Tahun 2011; Permen PU No.
12/PRT/M/2014; Perda No. 2 Tahun 1987; Perda No. 2 Tahun 2013
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum yaitu pengertian: Daerah,
Pemerintah Daerah, Walikota, DPRD, Instansi Teknis, Air, Banjir, Drainase, Drainase
Perkotaan, Penyelenggaraan Sistem Drainase, Sistem Drainase, Prasarana Drainase,
Sarana Drainase, Rencana Induk Sistem Drainase Kota Pontianak, Rencana Tata Ruang
Wilayah, Studi Kelayakan Sistem Drainase, Perencanaan Teknik Terinci Sistem Drainase,
Pelaksanaan Konstruksi, Sumur Resapan, Kolam Tandon, Kolam Retensi, Bangunan
Pelengkap, Sistem Polder, Operasi, Pemeliharaan, Rehabilitasi, Pemantauan, Evaluasi.
Ketentuan mengenai Asas, Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; Wewenang dan
Tanggung Jawab; Perencanaan Sistem Drainase; Pelaksanaan Konstruksi Sistem
Drainase; Operasi dan Pemeliharaan Sistem Drainase; Pemantauan dan Evaluasi Sistem
Drainase; Perizinan; Pemberdayaan; Pembiayaan; Hak dan Kewajiban; Peran Masyarakat
dan Swasta, Pembinaan dan Pengawasan; Kerjasama; Larangan; Sanksi Administratif;
Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
Ketentuan Peralihan menyatakan bahwa pada saat Perda ini berlaku maka Izin melakukan
kegiatan pada sistem drainase yang telah dikeluarkan dan telah sesuai dengan ketentuan
peraturan daerah ini tetap berlaku sesuai dengan masa berlakunya; dan Izin melakukan
kegiatan pada sistem drainase yang telah dikeluarkan tetapi tidak sesuai dengan ketentuan
peraturan daerah ini berlaku ketentuan yaitu untuk izin yang belum dilaksanakan
pembangunannya, izin tersebut disesuikan dengan penyelenggaraan sistem drainase
berdasarkan peraturan daerah ini; dan untuk izin yang sudah dilaksanakan
pembangunannya, dilakukan penyesuaian paling lambat 3 (tiga) tahun
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2016.
Peraturan ini memiliki 9 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak No. 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2016/NO.4, LL Kota Pontianak : 15 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pontianak Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang
No. 9 Tahun 2015 menyatakan bahwa Kepala Daerah menyampaikan Rancangan
Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan
dilampiri Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh BPK paling lambat 6 (enam) bulan
setelah TA berakhir
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun
1959; UU No.12 Tahun 1985; UU No. 28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003, UU No. 1
Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU
No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 23 Tahun
2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65
Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 3 Tahun 2007; PP No.
71 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2011; PP No.2 Tahun 2012; Permendagri No. 13 Tahun
2006, Permendagri No. 64 Tahun 2013; Perda No. 3 Tahun 2010; Perda No. 11 Tahun
2014
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD
memuat Laporan Pertanggungjawaban APBD, Laporan Realisasi Anggaran, Laporan
Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas,
Laporan Perubahan Ekuitas dan CALK, yang telah dilakukan pemeriksaan oleh BPK
dengan Opini WTP dan dilampiri dengan LK BUMD/Perusahaan Daerah. Laporan Hasil
Pemeriksanaan atas Pertanggungjawaban APBD yang telah diaudit oleh BPK Pwk Prov
Kalbar terdiri dari Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPD terhadap Laporan Keuangan
Pemerintah Kota Pontianak, Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern
Pemerintah dan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Kepatuhan terhadap Peraturan
Perundang-undangan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2016.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak No. 3 Tahun 2016
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2009 TENTANG PELAYANAN AIR MINUM PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA KHATULISTIWA 2016
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2016/NO.3, TLD NO.3, LL KOTA PONTIANAK : 8 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Khatulistiwa
ABSTRAK:
Bahwa Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Khatulistiwa merupakan perusahaan daerah
yang menyelenggarakan sistem penyediaan air minum di wilayah Kota Pontianak dan telah
ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2009
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun
1959; UU No. 11 Tahun 1974; UU No. 2 Tahun 1981; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 8
Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 37 Tahun 2008; UU
No. 25 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun
2014; PP No. 22 Tahun 1982; PP No. 68 Tahun 1999; PP No. 16 Tahun 2005; PP No. 58
Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; Permendagri No. 23 Tahun 2006; Permendagri No. 2
Tahun 2007; Permenkes No. 492/MENKES/PER/IV/2010; Perda No. 8 Tahun 2008; Perda
No. 4 Tahun 2009; Perda No. 1 Tahun 2014
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Pasal 1 angka 2 dan angka 4 diubah;
Ketentuan Pasal 27 ayat (1) huruf b, ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) diubah; Ketentuan Pasal
30 ayat (1) dan ayat (2) dihapus
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2016.
Perda ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 7 Juni 2016
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak No. 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Khatulistiwa
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka percepatan pembangunan dan pengembangan tersedianya sarana
dan prasarana air bersih secara kontinyu bagi masyarakat Kota Pontianak yang dikelola
dan dikembangkan oleh Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Khatulistiwa Kota Pontianak,
Pemerintah Kota Pontianak perlu mengadakan penambahan penyertaan modal daerah
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun
1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 23
Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 1 Tahun 2008; PP No. 27 Tahun 2014;
Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda Kotamadya Dati II Pontianak No. 3 Tahun 1075;
Perda Kotamadya Dati II Pontianak No. 3 Tahun 1993; Perda No. 3 Tahun 2010; Perda No.
11 Tahun 2013; Perda No. 1 Tahun 2014; Perda No. 7 Tahun 2014
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Pasal 3 ayat 91), ayat (2) huruf e dan
ayat (3) diubah serta ayat (2) ditambah huruf c, huruf d dan huruf f
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan ini memiliki 9 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak No. 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tambahan Setoran Modal Pemerintah Kota Pontianak Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 71 ayat (9) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, dalam hal Pemerintah
Daerah akan menambah jumlah penyertaan modal melebihi jumlah penyertaan modal yang
telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal, dilakukan perubahan
Perda tentang Penyertaan Modal yang berkenaan
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun
1959; UU No. 7 Tahun 1992; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 40
tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun
2006; Perda No. 1 Tahun 1999; Perda No. 3 Tahun 2010; Perda No. 6 Tahun 2011; Perda
No. 6 Tahun 2012; Perda No. 9 Tahun 2013; Perda No. 9 Tahun 2014; Perda No. 9 Tahun
2015
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum yaitu pengertian: Daerah,
Pemerintah Daerah, Walikota, DPRD, Sekretaris Daerah, Perseroan Terbatas Bank
Pembangunan Daerah Kalimantan Barat, Penyertaan Modal Daerah, Setoran Modal,
Tambahan Setoran Modal. Ketentuan mengenai Maksud dan Tujuan; Bentuk Tambahan
Setoran Modal; Tambahan Setoran Modal; Sumber Dana; Pembagian Deviden;
Pengawasan; dan Ketentuan Penutup
Ketentuan Peralihan menyatakan bahwa pada saat Perda ini berlaku maka Izin melakukan
kegiatan pada sistem drainase yang telah dikeluarkan dan telah sesuai dengan ketentuan
peraturan daerah ini tetap berlaku sesuai dengan masa berlakunya; dan Izin melakukan
kegiatan pada sistem drainase yang telah dikeluarkan tetapi tidak sesuai dengan ketentuan
peraturan daerah ini berlaku ketentuan yaitu untuk izin yang belum dilaksanakan
pembangunannya, izin tersebut disesuikan dengan penyelenggaraan sistem drainase
berdasarkan peraturan daerah ini; dan untuk izin yang sudah dilaksanakan
pembangunannya, dilakukan penyesuaian paling lambat 3 (tiga) tahun
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan ini memiliki 3 halaman penjelasan
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak No. 94 Tahun 2016
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPerizinan, Pelayanan PublikSistem Pengendalian Intern
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERWALI Kota Pontianak No. 61 Tahun 2019 tentang STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PELAYANAN DAN FORMAT PRODUK PELAYANAN PADA KECAMATAN DAN KELURAHAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PONTIANAK
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 31 TAHUN 2013 TENTANG STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PELAYANAN PADA KECAMATAN DAN KELURAHAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PONTIANAK
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Nomor 31 Tahun 2013 Tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Pada Kecamatan dan Kelurahan di Lingkungan Pemerintah Kota Pontianak
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Surat Kementerian Dalam Negeri Nomor 471.13/10231/DUKCAPIL menyatakan Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota dapat menerbitkan Surat Keterangan sebagai pengganti Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang menerangkan bahwa penduduk tersebut benar-benar sudah melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik dan yang bersangkutan telah terdata dalam database kependudukan
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 23 Tahun 2006, UU No. 25 Tahun 2009, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 73 Tahun 2005, PP No. 19 Tahun 2008, Perpres No. 81 Tahun 2010, Permen Agraria/Kepala Badan Pertahanan Nasional No. 3 Tahun 1997, Permenag No. 11 Tahun 2007, Permendagri No. 34 Tahun 2007, Permendagri No. 4 Tahun 2010, Permen PAN No. 35 Tahun 2012, Permen PAN dan Reformasi Birokrasi No. 36 Tahun 2012, Permendagri No. 9 Tahun 2016, Perwali No. 49 Tahun 2010, Perwali No. 20 Tahun 2014, Kepmen PAN No. 81 Tahun 1993, Kepmen PAN No. 63/KEP/M.Pan/7/2003
Ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf p dihapus
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
PERATURAN WALIKOTA PONTIANAK TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 31 TAHUN 2013 TENTANG STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PELAYANAN PADA KECAMATAN DAN KELURAHAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PONTIANAK
6
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak No. 93 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 51 Tahun 2015 Tentang Standar Pelayanan Kecamatan Dan Kelurahan Di Lingkungan Pemerintah Kota Pontianak
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Surat Kementerian Dalam Negeri Nomor 471.13/10231/DUKCAPIL menyatakan bahwa Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota dapat menerbitkan Surat Keterangan sebagai pengganti Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang menerangkan bahwa penduduk tersebut benar-benar sudah melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik dan yang bersangkutan telah terdata dalam database kependudukan
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 23 Tahun 2006, UU No. 25 Tahun 2009, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 73 Tahun 2005, PP No. 19 Tahun 2008, Permen PAN dan Reformasi Birokrasi No. 15 Tahun 2014, Permendagri No. 9 Tahun 2016, Perda No. 2 Tahun 2010, Perda No. 7 Tahun 2016, Perwali No. 30 Tahun 2013, Perwali No. 79 Tahun 2016, Perwali No. 82 Tahun 2016
Ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf p dihapus; dan Beberapa ketentuan dalam Lampiran I huruf p dihapus
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
PERATURAN WALIKOTA PONTIANAK TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 51 TAHUN 2015 TENTANG STANDAR PELAYANAN KECAMATAN DAN KELURAHAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PONTIANAK
14
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat