Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Sumbawa
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERANGKAT DESA
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 119 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan secara langsung dengan desa wajib mendasarkan dan menyesuaikan pengaturannya dengan ketentuan Undang-Undang ini. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 26 Tahun 2010 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa sudah tidak sesuai dengan kebutuhan pengaturan perangkat Desa, sehingga perlu diganti dengan peraturan daerah yang baru.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 69 Tahun 1958, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 43 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai kedudukan perangkat desa, yaitu: - Perangkat Desa berkedudukan sebagai unsur pembantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. - Perangkat diangkat oleh Kepala Desa setelah dikonsultasikan dengan Camat atas nama Bupati. - Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, perangkat Desa bertanggung jawab kepada Kepala Desa.
Perangkat Desa dalam peraturan daerah ini terdiri atas :
a. Sekretariat Desa;
b. Pelaksana Kewilayahan; dan
c. Pelaksana Teknis.
Secara lebih lanjut Peraturan Daerah ini mengatur mengenai Perangkat Desa dengan sistematika sebagai berikut:
Ketentuan Umum, Kedudukan Perangkat Desa, Pengangkatan Perangkat Desa, Larangan Perangkat Desa, Pemberhentian dan Pemberhentian Sementara Perangkat Desa, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2015.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 26 Tahun 2010 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2010 Nomor 26, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 566), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
-
15
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Nomor 5 Tahun 2015
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah - PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Sumbawa
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
ABSTRAK:
Barang milik daerah sebagai salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan Pemerintahan dan pembangunan Daerah, sehingga perlu dikelola secara tertib agar dapat dimanfaatkan secara optimal dalam rangka mendukung penyelenggaraan otonomi daerah. Untuk mewujudkan tertib administrasi barang dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di daerah, perlu diatur tentang pengelolaan barang milik daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 69 Tahun 1958, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 46 Tahun 1971, PP No. 40 Tahun 1994, PP No. 40 Tahun 1996, PP No. 2 Tahun 2001, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 71 Tahun 2010, PP No. 27 Tahun 2014, Permendagri No. 7 Tahun 2006, Permendagri No. 17 Tahun 2007, Perda Kabupaten Sumbawa No. 1 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai : Asas, Ruang Lingkup, dan Kedudukan sebagai berikut:
1. Pengelolaan Barang Milik Daerah dilaksanakan berdasarkan atas asas fungsional, kepastian hukum, transparansi dan keterbukaan, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai.
2. Ruang lingkup Pengelolaan Barang Milik Daerah meliputi :
a. perencanaan kebutuhan dan penganggaran;
b. pengadaan;
c. penerimaan, penyimpanan dan penyaluran;
d. penggunaan;
e. pemanfaatan;
f. pengamanan dan pemeliharaan;
g. penilaian;
h. pemindahtanganan;
i. pemusnahan;
j. penghapusan;
k. penatausahaan;
l. pembinaan, pengawasan dan pengendalian;
m. pembiayaan; dan
n. tuntutan ganti rugi.
3. Kedudukan Pengelolaan Barang Milik Daerah sebagai bagian dari pengelolaan keuangan daerah yang dilaksanakan secara terpisah dari pengelolaan Barang Milik Negara dan Barang Milik Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2015.
-
Ketentuan lebih lanjut mengenai standar sarana dan prasarana diatur dalam Peraturan Bupati.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan Penatausahaan Barang Milik Daerah diatur dalam Peraturan Bupati.
Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur/tata cara pelaksanaan Pengelolaan Barang Milik Daerah diatur dengan Peraturan Bupati.
58
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Nomor 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Sumbawa
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KEPALA DESA
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 119 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan secara langsung dengan desa wajib mendasarkan dan menyesuaikan pengaturannya dengan ketentuan Undang-Undang ini. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, maka Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 29 Tahun 2010 tentang Kepala Desa sudah tidak sesuai dengan kebutuhan pengaturan mengenai Kepala Desa, sehingga perlu diganti dengan peraturan daerah yang baru.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 69 Tahun 1958, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 43 Tahun 2014, Permendagri No. 112 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai: Ketentuan Umum, Kepala Desa, Pemilihan Kepala Desa, Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Melalui Musyawarah Desa, Penjabat Kepala Desa, Pemberhentian Kepala Desa, Pengawasan dan Monitoring, Pembiayaan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2015.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 29 Tahun 2010 tentang Kepala Desa dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Ketentuan lebih lanjut mengenai laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, dan informasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa diatur dengan Peraturan Bupati. Ketentuan lebih lanjut mengenai seleksi tambahan diatur dengan Peraturan Bupati. Ketentuan lebih lanjut mengenai pengadaan bahan, jumlah, bentuk, ukuran, dan warna surat suara, kotak suara, kelengkapan peralatan lain serta pendistribusiannya diatur dengan Peraturan Bupati. Ketentuan lebih lanjut mengenai Musyawarah Desa diatur dengan Peraturan Bupati.
43
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Nomor 11 Tahun 2015
APBD - PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2014
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Sumbawa
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2014
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah menyampaikan rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Sebagai salah satu bentuk pertanggungjawaban atas realisasi penggunaan anggaran biaya dan realisasi fisik yang dicapai dalam pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah daerah, dilakukan perhitungan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 guna mengetahui besar sisa lebih perhitungan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 69 Tahun 1958, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 109 Tahun 2000, PP No. 24 Tahun 2004, PP No. 55 Tahun 2005, PP No. 56 Tahun 2005, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 65 Tahun 2005, PP No. 8 Tahun 2006, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 71 Tahun 2010, PP No. 30 Tahun 2011, PP No. 2 Tahun 2012, Perpres No. 54 Tahun 2010, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 65 Tahun 2007, Permendagri No. 1 Tahun 2014, PERDA Kabupaten Sumbawa No. 18 Tahun 2013.
Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2014 berupa laporan keuangan memuat :
a. laporan realisasi anggaran;
b. neraca;
c. laporan arus kas; dan
d. catatan atas laporan keuangan.
Laporan keuangan dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.
Laporan realisasi anggaran adalah sebagai berikut :
a. Pendapatan Rp1.154.656.071.636,99, Belanja Rp1.064.752.018.739,00, Surplus/defisit Rp89.904.052.897,99
c. Pembiayaan
Penerimaan Rp 68.204.369.045,19
Pengeluaran Rp 6.605.106.959,00
Surplus/defisit . Rp 61.599.262.086,19
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2015.
-
Bupati Sumbawa menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Nomor 9 Tahun 2015
Pariwisata dan Kebudayaan - LEMBAGA ADAT TANA SAMAWA
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Sumbawa
Peraturan Daerah (PERDA) tentang LEMBAGA ADAT TANA SAMAWA
ABSTRAK:
Tau dan Tana Samawa merupakan bagian dari bangsa/negara Indonesia memiliki nilai-nilai luhur sebagai bagian dari kebudayaan Indonesia yang dapat memperkaya Wawasan Nusantara dan dapat dijadikan pedoman hidup Tau Samawa secara turun temurun dan nilai-nilai luhur warisan para leluhur tersebut harus dipraktekkan dalam kehidupan masyarakat dan berbangsa dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan kesadaran menjaga dan melestarikan serta mengembangkan nilai-nilai luhur tersebut, maka Tau Samawa sebagai pemilik Tana Samawa membentuk Lembaga Adat untuk melindungi dan mengayomi Tau dan Tana Samawa menuju masyarakat yang religius, modern dan demokratis yang berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta nilai-nilai dasar Tau Samawa Adat Barenti ko Syara’, Syara’ Barenti ko Kitabullah.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 23 Tahun 2014.
- LATS berasaskan Pancasila dengan menjunjung tinggi nilai-nilai Islam Adat Barenti ko Syara’, Syara’ Barenti ko Kitabullah.
- LATS merupakan organisasi sosial kemasyarakatan adat yang bersifat kekeluargaan dan tidak berafiliasi kepada organisasi apapun serta bersifat terbuka dan toleran.
- Setiap orang yang tinggal dan menetap di Tana Samawa tanpa memandang asal usul, suku bangsa, ras dan agama, selama mereka menjunjung tinggi, menghormati dan menghargai adat istiadat dan budaya Samawa mendapat perlindungan secara adat karena bagian dari masyarakat Sumbawa.
- Kesultanan dan LATS tidak berafiliasi dengan organisasi, lembaga dan partai politik manapun.
LATS bertujuan :
a. melestarikan dan mempertahankan nilai-nilai budaya Tau dan Tana Samawa.
b. melindungi dan memelihara harta kekayaan adat istiadat Tau dan Tana Samawa yang mempunyai nilai sejarah baik bergerak maupun tidak bergerak.
c. melakukan pengembangan budaya dan adat istiadat Tau dan Tana Samawa yang terencana, terpadu dan terarah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2015.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku maka Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 23 Tahun 2007 tentang Lembaga Adat (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2007 Nomor 23) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai lambang dan diatur dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga LATS.
- Struktur organisasi dan kepengurusan LATS diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga LATS.
- Tata cara pengambilan keputusan Mudzakarah Rea diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga LATS.
- Tata cara pengambilan keputusan Mudzakarah diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga LATS.
- Mekanisme penggantian pengangkatan serta penobatan Sultan diatur dengan Peraturan LATS.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas-tugas dan tanggung jawab Riwa Batang diatur dalam Peraturan LATS.
16
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Nomor 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Sumbawa
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 119 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan secara langsung dengan desa wajib mendasarkan dan menyesuaikan pengaturannya dengan ketentuan Undang-Undang ini. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 30 Tahun 2010 tentang Badan Permusyawaratan Desa sudah tidak sesuai dengan kebutuhan pengaturan mengenai Badan Permusyawaratan Desa, sehingga perlu diganti dengan peraturan daerah yang baru.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 69 Tahun 1958, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 43 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai: Ketentuan Umum, Kedudukan Badan Permusyawaratan Desa, Fungsi, Tugas dan Wewenang Badan Permusyawaratan Desa, Hak, Kewajiban dan Larangan Badan Permusyawaratan Desa, Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa, Musyawarah, Pemberhentian Anggota BPD, Peraturan Tata Tertib BPD, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2015.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 30 Tahun 2010 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2010 Nomor 30, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 570), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
-
18
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Nomor 10 Tahun 2015
Kesehatan - PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN HIV DAN AIDs
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Sumbawa
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN HIV DAN AIDS
ABSTRAK:
Penemuan dan perkembangan kasus HIV dan AIDS di Kabupaten Sumbawa cenderung meningkat dan wilayah penularannya sudah semakin meluas, sehingga perlu dilakukan upaya pencegahan dan penanggulangan. Membangun koordinasi, mekanisme kerja dan sistem penanggulangan HIV dan AIDS di Kabupaten Sumbawa sangat diperlukan untuk konsolidasi dan integrasi program. Kebijakan pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS perlu dilaksanakan secara terpadu dan berkesinambungan melalui upaya peningkatan perilaku hidup sehat, pencegahan penularan, pengobatan/perawatan, dan dukungan untuk pemberdayaan orang dengan HIV dan AIDS serta keluarganya yang secara keseluruhan dapat meminimalisir dampak epidemik dan mencegah diskriminasi.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 69 Tahun 1958, UU No. 23 Tahun 2014, Permenkes No. 21 Tahun 2013, Perda Prov. NTB No. 11 Tahun 2008.
Sasaran pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS adalah masyarakat di Daerah.
a. Pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS adalah tanggung jawab Pemerintah Daerah dan masyarakat.
b. Tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam rangka mencegah dan menanggulangi HIV dan AIDS dilakukan dengan cara menetapkan kebijakan yang menjamin efektivitas usaha
pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS guna melindungi setiap orang dari infeksi HIV dan AIDS termasuk populasi rawan.
c. Tanggung jawab masyarakat dalam rangka mencegah dan menanggulangi HIV dan AIDS dapat dilakukan dengan cara berperan serta secara aktif memberikan informasi terkait ODHA dan melaksanakan kebijakan Pemerintah yang menjamin efektivitas usaha pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS guna melindungi setiap orang dari infeksi HIV dan AIDS.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2015.
-
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan KPA diatur dengan Peraturan Bupati.
14
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Nomor 7 Tahun 2015
Keamanan - PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN MINUMAN BERALKOHOL
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Sumbawa
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN MINUMAN BERALKOHOL
ABSTRAK:
Setiap warga negara berhak mendapatkan lingkungan kehidupan yang baik dan sehat, sejahtera lahir dan batin, yang merupakan hak asasi yang dijamin pemenuhannya oleh negara untuk melindungi kehidupan segenap bangsa Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Minuman Beralkohol dapat menimbulkan dampak negatif, baik terhadap individu, keluarga maupun lingkungan sosial serta dapat menjadi pemicu munculnya berbagai gangguan kesehatan, keamanan, ketenteraman dan ketertiban masyarakat.
Salah satu upaya untuk mendapatkan lingkungan kehidupan yang baik dan sehat serta melindungi masyarakat dari dampak negatif Minuman Beralkohol, perlu adanya pengendalian dan pengawasan Minuman Beralkohol.
Berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan ketentuan Pasal 20 ayat (4) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6/M-DAG/PER/1/2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol, Pemerintah Daerah berwenang melakukan pengendalian dan pengawasan peredaran Minuman Beralkohol melalui Peraturan Daerah.
Dengan berlakunya Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6/M-DAG/PER/1/2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 69 Tahun 1958, UU No. 36 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 74 Tahun 2013, Permendag No. 20/M-DAG/PER/4/2014, Perda Kabupaten Sumbawa Nomor 1 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Asas Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, yaitu perlindungan, kepastian hokum, keberlanjutan; dan keterpaduan.
Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol bertujuan untuk:
a. melindungi masyarakat dari dampak negatif yang ditimbulkan oleh Minuman Beralkohol;
b. menumbuhkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya Minuman Beralkohol; dan
c. menciptakan ketertiban dan ketentraman di masyarakat dari gangguan yang ditimbulkan oleh peminum Minuman Beralkohol.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2015.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan daerah yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 22 Tahun 2005 tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 22 Tahun 2005, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 470) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 20 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 22 Tahun 2005 tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 20 Tahun 2006, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 498), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 22 Tahun 2005 tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 22 Tahun 2005, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 470) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 20 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 22 Tahun 2005 tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 20 Tahun 2006, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 498), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Tata cara penerbitan SIUP-MB Pengecer dan Penjual Langsung Minuman Beralkohol diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati
15
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Nomor 12 Tahun 2015
APBD - ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2015
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Sumbawa
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMBAWA NOMOR 10 TAHUN 2014 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2015
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, keadaan yang menyebabkan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya harus digunakan dalam Tahun Anggaran 2015, maka Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 10 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015, perlu diubah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 69 Tahun 1958, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 30 Tahun 2014, PP No. 6 Tahun 1988, PP No. 109 Tahun 2000, PP No. 24 Tahun 2004, PP No. 55 Tahun 2005, PP No. 56 Tahun 2005, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 65 Tahun 2005, PP No. 8 Tahun 2006, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 8 Tahun 2006, PP No. 3 Tahun 2007, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 19 Tahun 2010, PP No. 69 Tahun 2010, PP No. 71 Tahun 2010, PP No. 30 Tahun 2011, PP No. 2 Tahun 2012, Perpres No. 54 Tahun 2010, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 32 Tahun 2011, Permendagri No. 37 Tahun 2014, PERDA Kabupaten Sumbawa No. 10 Tahun 2014.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 semula berjumlah Rp1.341.252.589.597,93 bertambah sejumlah Rp127.723.581.304,57 sehingga menjadi Rp1.468.976.170.902,32 dengan rincian sebagai berikut:
1. Pendapatan Daerah
a. Semula Rp1.253.293.706.996,93
b. Bertambah Rp64.179.148.921,39
Pendapatan setelah perubahan Rp1.317.472.855.918,32
2. Belanja Daerah
a. Semula Rp1.329.999.211.887,93
b. Bertambah Rp123.095.351.481,07
Belanja setelah perubahan Rp1.453.094.563.369,00
Defisit setelah perubahan Rp135.621.707.450,68
3. Pembiayaan Daerah
a. Penerimaan
1) Semula Rp87.958.882.601,00
2) Bertambah Rp63.544.432.383,18
Penerimaan setelah perubahan Rp151.503.314.984,18
b. Pengeluaran
1) Semula Rp11.253.377.710,00
2) Bertambah Rp4.628.229.823,50
Pengeluaran setelah Perubahan Rp15.881.607.533,50
Pembiayaan neto setelah perubahan Rp135.621.707.450,68
Sisa lebih pembiayaan anggaran setelah perubahan Rp0,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2015.
Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 10 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 diubah
Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai
landasan operasional pelaksanaan.
13
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumbawa Nomor 57 Tahun 2015
desa - PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2016
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 57, Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Sumbawa
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
Dalam rangka penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 101 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 ten tang Peraturan Pelaksanaan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu diatur pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2016.
UU No. 69 Tahun 1958, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 43 Tahun 2014, PP No. 60 Tahun 2014, Permendagri No. 114 Tahun 2014, Perda Kab. Sumbawa No. 59 tahun 2014, Perbup Kab. Sumbawa No. 59 tahun 2014, Perda Kab. Sumbawa No. 10 tahun 2015, Perda Kab. Sumbawa No. 11 tahun 2015, Perda Kab. Sumbawa No. 12 tahun 2015, Perda Kab. Sumbawa No. 60 tahun 2015.
1. Pedoman penyusunan APB Desa Tahun Anggaran 2016, meliputi:
a. sinkronisasi kebijakan Pemerintah Desa dengan kebijakan Pemerintah Daerah;
b. prinsip penyusunan APB Desa;
c. kebijakan penyusunan APB Desa;
d. teknis penyusunan APB Desa; dan
e. hal-hal khusus lainnya.
2. Penyusunan rincian pendapatan, belanja dan pembiayaan dalam rancangan APB Desa Tahun Anggaran 2016 berpedoman pada Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.
3. Uraian pedoman penyusunan APB Desa Tahun Anggaran 2016 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2015.
-
-
15
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat